

Selasa, 24 Juni 2025 | 05:39
Dilihat : 1421JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pada Selasa (24/6/2025). Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, dkk.
Para Pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU MD3 merugikan hak konstitusional perempuan, terutama dalam hal keterwakilan di alat kelengkapan dewan (AKD). Mereka menyoroti rendahnya jumlah perempuan dalam kepemimpinan AKD periode 2024–2029 yang belum mencapai batas minimal 30 persen.
Permohonan ini menguji konstitusionalitas Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) UU MD3. Pemohon mengusulkan agar ketentuan tersebut diinterpretasikan untuk menjamin komposisi keterwakilan perempuan minimal 30 persen, baik di pimpinan AKD maupun dalam distribusi keanggotaan setiap fraksi di berbagai badan DPR.
Pengisian Jabatan AKD DPR
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, hadir mewakili Pemerintah Plt. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, Rochayati Basra. Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk upaya peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen melalui kebijakan afirmatif sebesar 30 persen.
“Kebijakan afirmatif ini merupakan perlakuan khusus yang konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, serta sebagai implementasi konvensi HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” jelas Rochayati.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan afirmatif tidak boleh bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi dasar negara demokrasi. Pemerintah berpandangan bahwa pengisian jabatan di AKD DPR bersifat internal dan proporsional terhadap fraksi, bukan dimaksudkan untuk menghalangi keterwakilan perempuan.
Prinsip Meritokrasi
Rochayati menambahkan, ketentuan UU MD3 memberikan keleluasaan kepada fraksi dalam menentukan pimpinan AKD berdasarkan prinsip meritokrasi—yakni berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan semata berdasarkan gender.
“Jika kuota 30 persen diberlakukan secara kaku, padahal jumlah anggota perempuan di DPR belum mencapai angka tersebut, maka akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, lebih tepat jika pengaturan kuota perempuan diatur dalam UU yang bersifat umum, seperti UU Pemilu atau UU Partai Politik,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak adanya klausul keterwakilan perempuan dalam UU MD3 bukan berarti menutup peluang bagi perempuan untuk menjadi pimpinan di DPR. Justru hal itu membuka ruang yang lebih luas berdasarkan kemampuan dan kualitas individu.
Kaderisasi Perempuan di Partai Politik
Menurut Pemerintah, peningkatan keterwakilan perempuan di DPR lebih efektif dilakukan melalui penguatan peran partai politik dalam menyiapkan kader perempuan yang kompeten. Hanya mengandalkan kuota dinilai tidak cukup untuk menghadirkan perubahan politik yang substantif.
“Perempuan harus disiapkan secara serius melalui pendidikan politik dan pelatihan kepemimpinan agar mereka tidak hanya hadir secara simbolik, tetapi juga mampu mempengaruhi arah kebijakan,” kata Rochayati.
Baca juga:
Keterwakilan Perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan
Pembangkangan Konstitusi dalam Pengaturan Keterwakilan Perempuan pada AKD
DPR Berhalangan Hadir, Sidang Uji MD3 Ditunda
Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 diajukan Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, dan Titi Anggraini. “Kami mengujikan konstitusionalitas norma Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2) dan Pasal 157 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” ujar Ahmad Alfarizy, kuasa hukum para Pemohon dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Selasa (10/12/2024).
Para Pemohon mengungkapkan hak konstitusional mereka dirugikan, terutama dalam hal keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Pemohon menyoroti rendahnya keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang tidak mencapai 30 persen pada periode 2024-2029.
Dalam permohonan ini, para Pemohon mengajukan dua isu pokok, yaitu pengaturan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD dan distribusi anggota perempuan dalam AKD secara proporsional sesuai jumlah anggota perempuan di setiap fraksi. Pemohon juga mengusulkan agar ketentuan tersebut diinterpretasikan untuk menciptakan keberimbangan dalam komposisi anggota perempuan di berbagai badan dan komisi di DPR, seperti Badan Musyawarah, Badan Legislasi, dan Badan Anggaran, dengan ketentuan keterwakilan minimal 30 persen.
Menurut Pemohon, ketidakseimbangan ini mencerminkan adanya hambatan struktural yang menghalangi partisipasi perempuan secara inklusif dalam politik. Pemohon berharap MK dapat menyatakan sejumlah pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan mengharuskan penafsiran yang menjamin keterwakilan perempuan dalam struktur parlemen.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Rochayati Basra Plt. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri mewakili pemerintah memberikan keterangan pada sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pada Selasa (24/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Selasa, 24 Juni 2025 | 12:39 WIB
Dibaca: 1421
JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pada Selasa (24/6/2025). Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, dkk.
Para Pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU MD3 merugikan hak konstitusional perempuan, terutama dalam hal keterwakilan di alat kelengkapan dewan (AKD). Mereka menyoroti rendahnya jumlah perempuan dalam kepemimpinan AKD periode 2024–2029 yang belum mencapai batas minimal 30 persen.
Permohonan ini menguji konstitusionalitas Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) UU MD3. Pemohon mengusulkan agar ketentuan tersebut diinterpretasikan untuk menjamin komposisi keterwakilan perempuan minimal 30 persen, baik di pimpinan AKD maupun dalam distribusi keanggotaan setiap fraksi di berbagai badan DPR.
Pengisian Jabatan AKD DPR
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, hadir mewakili Pemerintah Plt. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, Rochayati Basra. Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk upaya peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen melalui kebijakan afirmatif sebesar 30 persen.
“Kebijakan afirmatif ini merupakan perlakuan khusus yang konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, serta sebagai implementasi konvensi HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” jelas Rochayati.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan afirmatif tidak boleh bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi dasar negara demokrasi. Pemerintah berpandangan bahwa pengisian jabatan di AKD DPR bersifat internal dan proporsional terhadap fraksi, bukan dimaksudkan untuk menghalangi keterwakilan perempuan.
Prinsip Meritokrasi
Rochayati menambahkan, ketentuan UU MD3 memberikan keleluasaan kepada fraksi dalam menentukan pimpinan AKD berdasarkan prinsip meritokrasi—yakni berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan semata berdasarkan gender.
“Jika kuota 30 persen diberlakukan secara kaku, padahal jumlah anggota perempuan di DPR belum mencapai angka tersebut, maka akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, lebih tepat jika pengaturan kuota perempuan diatur dalam UU yang bersifat umum, seperti UU Pemilu atau UU Partai Politik,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak adanya klausul keterwakilan perempuan dalam UU MD3 bukan berarti menutup peluang bagi perempuan untuk menjadi pimpinan di DPR. Justru hal itu membuka ruang yang lebih luas berdasarkan kemampuan dan kualitas individu.
Kaderisasi Perempuan di Partai Politik
Menurut Pemerintah, peningkatan keterwakilan perempuan di DPR lebih efektif dilakukan melalui penguatan peran partai politik dalam menyiapkan kader perempuan yang kompeten. Hanya mengandalkan kuota dinilai tidak cukup untuk menghadirkan perubahan politik yang substantif.
“Perempuan harus disiapkan secara serius melalui pendidikan politik dan pelatihan kepemimpinan agar mereka tidak hanya hadir secara simbolik, tetapi juga mampu mempengaruhi arah kebijakan,” kata Rochayati.
Baca juga:
Keterwakilan Perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan
Pembangkangan Konstitusi dalam Pengaturan Keterwakilan Perempuan pada AKD
DPR Berhalangan Hadir, Sidang Uji MD3 Ditunda
Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 diajukan Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, dan Titi Anggraini. “Kami mengujikan konstitusionalitas norma Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2) dan Pasal 157 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” ujar Ahmad Alfarizy, kuasa hukum para Pemohon dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Selasa (10/12/2024).
Para Pemohon mengungkapkan hak konstitusional mereka dirugikan, terutama dalam hal keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Pemohon menyoroti rendahnya keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang tidak mencapai 30 persen pada periode 2024-2029.
Dalam permohonan ini, para Pemohon mengajukan dua isu pokok, yaitu pengaturan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD dan distribusi anggota perempuan dalam AKD secara proporsional sesuai jumlah anggota perempuan di setiap fraksi. Pemohon juga mengusulkan agar ketentuan tersebut diinterpretasikan untuk menciptakan keberimbangan dalam komposisi anggota perempuan di berbagai badan dan komisi di DPR, seperti Badan Musyawarah, Badan Legislasi, dan Badan Anggaran, dengan ketentuan keterwakilan minimal 30 persen.
Menurut Pemohon, ketidakseimbangan ini mencerminkan adanya hambatan struktural yang menghalangi partisipasi perempuan secara inklusif dalam politik. Pemohon berharap MK dapat menyatakan sejumlah pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan mengharuskan penafsiran yang menjamin keterwakilan perempuan dalam struktur parlemen.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.