

Kamis, 03 Juli 2025 | 05:33
Dilihat : 656JAKARTA, HUMAS MKRI – Syamsul Jahidin (Pemohon) tidak menjelaskan secara spesifik bentuk anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya, baik faktual maupun potensial. Pemohon tidak memberikan argumentasi yang jelas bagaimana bentuk atau maksud dari tindakan di luar prosedur hukum yang dilakukan anggota kepolisian yang berkaitan dengan tindakan anggota kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UU Kepolisian dan Pasal 16 ayat ayat (2) huruf c UU Kepolisian yang menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan Nomor 76/PUU-XXIII/2025 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Kamis (3/7/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik anggapan kerugian dengan berlakunya norma a quo.
“Dengan demikian tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dimaksudkan Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Sehingga, tidak ada keraguan bagi Mahkamah bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. …menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Potensi Kriminalisasi dalam UU Kepolisian
Memperkuat Dalil Ihwal Potensi Kriminalisasi dalam UU Kepolisian
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Kamis (22/5/2025) lalu, Syamsul dalam Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 mengatakan, Pasal 16 ayat (1) huruf l UU Kepolisian dan Pasal 16 ayat ayat (2) huruf c UU Kepolisian bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebab norma pada pasal tersebut berpotensi menimbulkan perilaku sewenang-wenang oleh penyidik kepolisian dan/atau polisi lainnya karena ketiadaan batas standar prosedural yang tegas dan transparan.
Lebih jelas Syamsul menyebutkan bahwa pasal tersebut memiliki potensi kriminalisasi dan represivitas aparat negara dalam praktik, seperti penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas; penggeledahan atau penyitaan yang tidak sesuai prosedur; tindakan koersif yang hanya dibenarkan secara internal oleh institusi Kepolisian. Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Baca selengkapnya:
Putusan Nomor 76/PUU-XXIII/2025

Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (3/7/2025). Humas/Bay

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:33 WIB
Dibaca: 656
JAKARTA, HUMAS MKRI – Syamsul Jahidin (Pemohon) tidak menjelaskan secara spesifik bentuk anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya, baik faktual maupun potensial. Pemohon tidak memberikan argumentasi yang jelas bagaimana bentuk atau maksud dari tindakan di luar prosedur hukum yang dilakukan anggota kepolisian yang berkaitan dengan tindakan anggota kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UU Kepolisian dan Pasal 16 ayat ayat (2) huruf c UU Kepolisian yang menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan Nomor 76/PUU-XXIII/2025 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Kamis (3/7/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik anggapan kerugian dengan berlakunya norma a quo.
“Dengan demikian tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dimaksudkan Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Sehingga, tidak ada keraguan bagi Mahkamah bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. …menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Potensi Kriminalisasi dalam UU Kepolisian
Memperkuat Dalil Ihwal Potensi Kriminalisasi dalam UU Kepolisian
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Kamis (22/5/2025) lalu, Syamsul dalam Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 mengatakan, Pasal 16 ayat (1) huruf l UU Kepolisian dan Pasal 16 ayat ayat (2) huruf c UU Kepolisian bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebab norma pada pasal tersebut berpotensi menimbulkan perilaku sewenang-wenang oleh penyidik kepolisian dan/atau polisi lainnya karena ketiadaan batas standar prosedural yang tegas dan transparan.
Lebih jelas Syamsul menyebutkan bahwa pasal tersebut memiliki potensi kriminalisasi dan represivitas aparat negara dalam praktik, seperti penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas; penggeledahan atau penyitaan yang tidak sesuai prosedur; tindakan koersif yang hanya dibenarkan secara internal oleh institusi Kepolisian. Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Baca selengkapnya:
Putusan Nomor 76/PUU-XXIII/2025
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025