Syamsul Jahidin selaku kuasa hukum Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 dan 78/PUU-XXIII/2025 saat membacakan perbaikan permohonannya di sidang agenda Perbaikan Permohonan. Foto Humas/Fauzan

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:59 WIB

Dibaca: 1194

Memperkuat Dalil Ihwal Potensi Kriminalisasi dalam UU Kepolisian

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Rabu (4/6/2025). Dua perkara diperiksa dalam persidangan. PertamaPerkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Syamsul Jahidin yang mengujikan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU Kepolisian. KeduaPerkara  Nomor 78/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Syamsul Jahidin (Pemohon I) dan Ernawati (Pemohon II) yang mengujiikan Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian. Sidang Panel dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Rabu (4/6/2025).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, Syamsul dalam Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 menyebutkan telah memperbaiki bagian sistematika permohonan sesuai dengan ketentuan PMK 2/2021; posita permohonan berupa norma multitafsir telah mengakibatkan Kepolisian memiliki citra buruk di mata publik karena ada kewenangan abuse of power.

“Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat,” ucap Syamsul membacakan petitum permohonan Pemohon dari Ruang Sidang Panel MK.

 

Alasan Permohonan

Sementara pada Perkara Nomor 78/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Syamsul bersama Ernawati, disebutkan telah pula menyempurnakan sistematika permohonan sebagaimana nasihat para Hakim Konstitusi. Di antaranya alasan permohonan yang menjabarkan catatan merah Kepolisian dengan menyertakan berita-berita nasional. Para Pemohon juga melakukan penyesuaian terhadap petitum permohonan.

“Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah …,” ucap Syamsul.



Baca juga:

Potensi Kriminalisasi dalam UU Kepolisian



Pada Sidang Pendahuluan di MK, Kamis (22/5/2025) lalu, Syamsul dalam Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 mengatakan, Pasal 16 ayat (1) huruf l UU Kepolisian dan Pasal 16 ayat ayat (2) huruf c UU Kepolisian yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebab norma pada pasal tersebut berpotensi menimbulkan perilaku sewenang-wenang oleh penyidik kepolisian dan/atau polisi lainnya karena ketiadaan batas standar prosedural yang tegas dan transparan.

Lebih jelas Syamsul menyebutkan bahwa pasal tersebut memiliki potensi kriminalisasi dan represivitas aparat negara dalam praktik, seperti penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas; penggeledahan atau penyitaan yang tidak sesuai prosedur; tindakan koersif yang hanya dibenarkan secara internal oleh institusi Kepolisian. Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Sementara dalam Perkara Nomor 78/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Syamsul bersama Ernawati mengujikan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pembatasan masa jabatan merupakan salah satu cara kontrol hukum terhadap kekuasaan, termasuk mengontrol kekuasaan Kapolri. Menurut Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian, berakhirnya masa jabatan Kapolri menjadi salah satu alasan pemberhentian Kapolri dari jabatan. Oleh karenanya dapat dipastikan UU Polri sesungguhnya menggunakan pembatasan masa jabatan. Namun, dengan tidak terdapat kejelasan mengenai batas masa jabatan Kapolri, maka ketentuan norma tersebut tidak dapat diterapkan atau menimbulkan ambigu dalam pengimplementasiannya.

Selain itu, para Pemohon menilai norma yang diujikan juga menimbulkan kekosongan hukum perihal hak prerogatif Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan DPR. Pada dasarnya, sambung Syamsul, pengisian jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sekalipun dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 jo Putusan MK Nomor 22/PUU-XIII/2015.

Berdasarkan hak prerogatif tersebut, semestinya Presiden dapat menggunakan hak prerogatif yang sama untuk memberhentikan Kapolri dalam hal kinerja Kapolri bersangkutan dinilai kurang baik. Terlebih Kapolri merupakan salah satu jabatan sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara. Akan tetapi, jika mengacu pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian, maka pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan alasan sebagaimana dimaksud oleh para Pemohon tersebut tidak dapat dilakukan.

Pada kasus konkret, Pemohon II telah ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terpidana oleh Polisi karena tagar #Percuma Lapor Polisi. Akibatnya Pemohon II kehilangan kebebasannya karena telah di penjara dan divonis hukuman selama 1,5 Tahun. Bahkan Pemohon II telah kehilangan hak untuk bekerja dan melakukan berbagai kegiatan dan berkomunikasi secara layak dan manusiawi karena berstatus sebagai tersangka. Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah, antara lain: a. Berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet; b. Diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; c. Masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, d. permintaan sendiri; e. memasuki usia pensiun; f. berhalangan tetap; g. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. h. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.