

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:02
Dilihat : 1334JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Kamis (22/5/2025). Dua perkara diperiksa dalam persidangan perdana. Pertama, Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Syamsul Jahidin yang mengujikan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU Kepolisian. Kedua, Perkara Nomor 78/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Syamsul Jahidin (Pemohon I) dan Ernawati (Pemohon II) yang mengujiikan Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian. Sidang Panel terhadap kedua permohonan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Syamsul dalam Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 mengatakan, Pasal 16 ayat (1) huruf l UU Kepolisian yang menyatakan, “Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” dan Pasal 16 ayat ayat (2) huruf c UU Kepolisian yang menyatakan “Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebab norma pada pasal tersebut berpotensi menimbulkan perilaku sewenang-wenang oleh penyidik kepolisian dan/atau polisi lainnya karena ketiadaan batas standar prosedural yang tegas dan transparan.
Lebih jelas Syamsul menyebutkan bahwa pasal tersebut memiliki potensi kriminalisasi dan represifitas aparat negara dalam praktik, seperti penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas; penggeledahan atau penyitaan yang tidak sesuai prosedur; tindakan koersif yang hanya dibenarkan secara internal oleh institusi Kepolisian.
“Pemohon sebagai warga negara sangat berpotensi menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, atau pelanggaran hak prosedural yang dibenarkan secara sewenang-wenang melalui norma tersebut. Padahal, konstitusi secara eksplisit menjamin hak untuk bebas dari perlakuan yang sewenang-wenang sebagaimana Pasal 28G ayat (1) serta hak atas keadilan dan perlakuan yang setara di hadapan hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” terang Syamsul dalam persidangan.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Batas Masa Jabatan Kapolri
Sementara dalam Perkara Nomor 78/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Syamsul bersama Ernawati mengujikan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian yang menyatakan, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya” dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian menyatakan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya”. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pembatasan masa jabatan merupakan salah satu cara kontrol hukum terhadap kekuasaan, termasuk mengontrol kekuasaan Kapolri. Menurut Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian, berakhirnya masa jabatan Kapolri menjadi salah satu alasan pemberhentian Kapolri dari jabatan. Oleh karenanya dapat dipastikan UU Polri sesungguhnya menggunakan pembatasan masa jabatan. Namun, dengan tidak terdapat kejelasan mengenai batas masa jabatan Kapolri, maka ketentuan norma tersebut tidak dapat diterapkan atau menimbulkan ambigu dalam pengimplementasiannya.
Selain itu, para Pemohon menilai norma yang diujikan juga menimbulkan kekosongan hukum perihal hak prerogatif Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan DPR. Pada dasarnya, sambung Syamsul, pengisian jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sekalipun dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 jo Putusan MK Nomor 22/PUU-XIII/2015.
Berdasarkan hak prerogatif tersebut, semestinya Presiden dapat menggunakan hak prerogatif yang sama untuk memberhentikan Kapolri dalam hal kinerja Kapolri bersangkutan dinilai kurang baik. Terlebih Kapolri merupakan salah satu jabatan sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara. Akan tetapi, jika mengacu pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian, maka pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan alasan sebagaimana dimaksud oleh para Pemohon tersebut tidak dapat dilakukan.
Pada kasus konkret, Pemohon II telah ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terpidana oleh Polisi karena tagar #Percuma Lapor Polisi. Akibatnya Pemohon II kehilangan kebebasannya karena telah di penjara dan divonis hukuman selama 1,5 Tahun. Bahkan Pemohon II telah kehilangan hak untuk bekerja dan melakukan berbagai kegiatan dan berkomunikasi secara layak dan manusiawi karena berstatus sebagai tersangka. Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah, antara lain: a. Berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet; b. Diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; c. Masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, d. permintaan sendiri; e. memasuki usia pensiun; f. berhalangan tetap; g. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. h. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
Nasihat Hakim Panel
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya untuk Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 mengatakan perlunya menyederhanakan permohonan dengan mengawali kewenangan MK dalam menyelesaikan perkara ini. Kemudian, para Pemohon perlu menguraikan kerugian konstitusionalnya atas keberlakuan undang-undang ini. “Lihat buku saku hak konstitusional yang diberikan UUD 1945 yang menurut Pemohon dirugikan, karena norma ini bicara tentang kepolisian. Pahami dulu UU Kepolisian ini, apakah benar anggapan kerugian ini bersifat faktual atau potensial,” terang Hakim Konstitusi Enny.
Untuk Perkara Nomor 78/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Enny memberikan catatan terkait sistematika permohonan yang perlu disederhanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021). “Hal yang dipersoalkan adalah inkonstitusionalitas norma dan bukan soal kinerja pimpinan lembaga. (Sedangkan) yang dinilai Mahkamah adalah konstitusionalitas norma dan inilah yang harus diuraikan kepada Mahkamah, dijelaskan dari kedudukan hukum, syarat kerugian konstitusionalnya. Kasus konkret itu hanya pintu masuk yang berkaitan dengan berlakunya norma itu, adakah korelasinya yang terkait dengan pengangkatan Kapolri, ada tidak kaitannya dengan hak konstitusional para Pemohon” sampai Hakim Konstitusi Enny.
Kemudian Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam nasihatnya meminta agar Pemohon Perkara Nomor 78/PUU-XXIII/2025 yang banyak menjelaskan kasus konkret dan implemntasi norma, sehingga perlu mempertajam kerugian konstitusionalnya. “Elaborasi lagi pasal yang diujikan ini dengan hak konstitusionalnya,” jelas Hakim Konstitusi Anwar.
Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta agar Pemohon Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 melakukan kontestasi atas pasal-pasal yang diujikan dengan norma UUD 1945. “Ada landasan teori hukum pidana, hal ini bisa dikontestasikan berdasarkan teori bahwa pasal dalam pidana tidak boleh bersifat pasal karet dan rumusannya seperti apa. Di sini hanya ada kasus konkret saja, tetapi tidak menguraikan pertentangan pasal dengan konstitusi,” jelas Hakim Konstitusi Arief.
Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Raby, 4 Juni 2025 ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Baca selengkapnya:

Syamsul Jahidin (Pemohon I) dan Ernawati (Pemohon II) saat sidang dua perkara nomor 76/PUU-XXIII/2025 dan 78/PUU-XXIII/2025, Kamis (22/5/2025). Foto Humas/Bay

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:02 WIB
Dibaca: 1334
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Kamis (22/5/2025). Dua perkara diperiksa dalam persidangan perdana. Pertama, Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Syamsul Jahidin yang mengujikan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU Kepolisian. Kedua, Perkara Nomor 78/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Syamsul Jahidin (Pemohon I) dan Ernawati (Pemohon II) yang mengujiikan Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian. Sidang Panel terhadap kedua permohonan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Syamsul dalam Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 mengatakan, Pasal 16 ayat (1) huruf l UU Kepolisian yang menyatakan, “Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” dan Pasal 16 ayat ayat (2) huruf c UU Kepolisian yang menyatakan “Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebab norma pada pasal tersebut berpotensi menimbulkan perilaku sewenang-wenang oleh penyidik kepolisian dan/atau polisi lainnya karena ketiadaan batas standar prosedural yang tegas dan transparan.
Lebih jelas Syamsul menyebutkan bahwa pasal tersebut memiliki potensi kriminalisasi dan represifitas aparat negara dalam praktik, seperti penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas; penggeledahan atau penyitaan yang tidak sesuai prosedur; tindakan koersif yang hanya dibenarkan secara internal oleh institusi Kepolisian.
“Pemohon sebagai warga negara sangat berpotensi menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, atau pelanggaran hak prosedural yang dibenarkan secara sewenang-wenang melalui norma tersebut. Padahal, konstitusi secara eksplisit menjamin hak untuk bebas dari perlakuan yang sewenang-wenang sebagaimana Pasal 28G ayat (1) serta hak atas keadilan dan perlakuan yang setara di hadapan hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” terang Syamsul dalam persidangan.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Batas Masa Jabatan Kapolri
Sementara dalam Perkara Nomor 78/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Syamsul bersama Ernawati mengujikan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian yang menyatakan, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya” dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian menyatakan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya”. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pembatasan masa jabatan merupakan salah satu cara kontrol hukum terhadap kekuasaan, termasuk mengontrol kekuasaan Kapolri. Menurut Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian, berakhirnya masa jabatan Kapolri menjadi salah satu alasan pemberhentian Kapolri dari jabatan. Oleh karenanya dapat dipastikan UU Polri sesungguhnya menggunakan pembatasan masa jabatan. Namun, dengan tidak terdapat kejelasan mengenai batas masa jabatan Kapolri, maka ketentuan norma tersebut tidak dapat diterapkan atau menimbulkan ambigu dalam pengimplementasiannya.
Selain itu, para Pemohon menilai norma yang diujikan juga menimbulkan kekosongan hukum perihal hak prerogatif Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan DPR. Pada dasarnya, sambung Syamsul, pengisian jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sekalipun dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 jo Putusan MK Nomor 22/PUU-XIII/2015.
Berdasarkan hak prerogatif tersebut, semestinya Presiden dapat menggunakan hak prerogatif yang sama untuk memberhentikan Kapolri dalam hal kinerja Kapolri bersangkutan dinilai kurang baik. Terlebih Kapolri merupakan salah satu jabatan sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara. Akan tetapi, jika mengacu pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian, maka pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan alasan sebagaimana dimaksud oleh para Pemohon tersebut tidak dapat dilakukan.
Pada kasus konkret, Pemohon II telah ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terpidana oleh Polisi karena tagar #Percuma Lapor Polisi. Akibatnya Pemohon II kehilangan kebebasannya karena telah di penjara dan divonis hukuman selama 1,5 Tahun. Bahkan Pemohon II telah kehilangan hak untuk bekerja dan melakukan berbagai kegiatan dan berkomunikasi secara layak dan manusiawi karena berstatus sebagai tersangka. Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah, antara lain: a. Berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet; b. Diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; c. Masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, d. permintaan sendiri; e. memasuki usia pensiun; f. berhalangan tetap; g. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. h. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
Nasihat Hakim Panel
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya untuk Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 mengatakan perlunya menyederhanakan permohonan dengan mengawali kewenangan MK dalam menyelesaikan perkara ini. Kemudian, para Pemohon perlu menguraikan kerugian konstitusionalnya atas keberlakuan undang-undang ini. “Lihat buku saku hak konstitusional yang diberikan UUD 1945 yang menurut Pemohon dirugikan, karena norma ini bicara tentang kepolisian. Pahami dulu UU Kepolisian ini, apakah benar anggapan kerugian ini bersifat faktual atau potensial,” terang Hakim Konstitusi Enny.
Untuk Perkara Nomor 78/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Enny memberikan catatan terkait sistematika permohonan yang perlu disederhanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021). “Hal yang dipersoalkan adalah inkonstitusionalitas norma dan bukan soal kinerja pimpinan lembaga. (Sedangkan) yang dinilai Mahkamah adalah konstitusionalitas norma dan inilah yang harus diuraikan kepada Mahkamah, dijelaskan dari kedudukan hukum, syarat kerugian konstitusionalnya. Kasus konkret itu hanya pintu masuk yang berkaitan dengan berlakunya norma itu, adakah korelasinya yang terkait dengan pengangkatan Kapolri, ada tidak kaitannya dengan hak konstitusional para Pemohon” sampai Hakim Konstitusi Enny.
Kemudian Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam nasihatnya meminta agar Pemohon Perkara Nomor 78/PUU-XXIII/2025 yang banyak menjelaskan kasus konkret dan implemntasi norma, sehingga perlu mempertajam kerugian konstitusionalnya. “Elaborasi lagi pasal yang diujikan ini dengan hak konstitusionalnya,” jelas Hakim Konstitusi Anwar.
Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta agar Pemohon Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 melakukan kontestasi atas pasal-pasal yang diujikan dengan norma UUD 1945. “Ada landasan teori hukum pidana, hal ini bisa dikontestasikan berdasarkan teori bahwa pasal dalam pidana tidak boleh bersifat pasal karet dan rumusannya seperti apa. Di sini hanya ada kasus konkret saja, tetapi tidak menguraikan pertentangan pasal dengan konstitusi,” jelas Hakim Konstitusi Arief.
Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Raby, 4 Juni 2025 ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Baca selengkapnya: