Ketua MK Suhartoyo saat Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 78/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (3/7/2025). Humas/Bay

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:29 WIB

Dibaca: 587

Posita Tak Jelas, Uji UU Polri Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Syamsul Jahidin (Pemohon I) dan Ernawati (Pemohon II) yang mengujiikan Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 78/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (3/7/2025).

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyebutkan sistematika permohonan pada dasarnya telah disusun sesuai format permohonan yang terdapat pada Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b PMK 2/2021. Namun setelah Mahkamah mencermati, uraian pada kedudukan hukum para Pemohon hanya menguraikan pengisian jabatan dan kinerja kepala kepolisian (Kapolri) serta kasus konkret yang dialami Pemohon II tanpa disertai uraian keterkaitannya dengan norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu, pada alasan permohonan atau posita, walaupun para Pemohon menyebutkan dasar pengujian tetapi tidak terdapat uraian yang jelas dan memadai soal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan norma yang dijadikan dasar pengujian dalam UUD NRI 1945.

Lebih lanjut pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan posita para Pemohon lebih banyak mengutip pertimbangan hukum MK yang berkenaan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kasus konkret yang dialami Pemohon II dan penilaian Pemohon terhadap kinerja Kapolri sebagaimana disebutkan tersebut tidak terkait, padahal masalah utama yang harus dijelaskan adalah mengapa norma yang diuji konstitusiolitasnya bertentangan dengan dasar pengujian.

Menurut Mahkamah terdapat ketidakjelasan antara yang diuraikan pada bagian kedudukan hukum dan alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang dimohonkan dalam petitum. Artinya, posita permohonan para Pemohon tidak jelas membangun argumentasi yang memiliki ketersambungan dengan petitum, sehingga posita demikian tidak dapat dikatakan sebagai posita yang jelas.

“Amar Putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” sebut Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.


Baca juga:

Potensi Kriminalisasi dalam UU Kepolisian

Memperkuat Dalil Ihwal Potensi Kriminalisasi dalam UU Kepolisian


Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (22/5/2025) lalu, para Pemohon menyebutkan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan salah satu cara kontrol hukum terhadap kekuasaan, termasuk mengontrol kekuasaan Kapolri. Menurut Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian, berakhirnya masa jabatan Kapolri menjadi salah satu alasan pemberhentian Kapolri dari jabatan. Oleh karenanya dapat dipastikan UU Polri sesungguhnya menggunakan pembatasan masa jabatan. Namun, dengan tidak terdapat kejelasan mengenai batas masa jabatan Kapolri, maka ketentuan norma tersebut tidak dapat diterapkan atau menimbulkan ambigu dalam pengimplementasiannya.

Selain itu, para Pemohon menilai norma yang diujikan juga menimbulkan kekosongan hukum perihal hak prerogatif Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan DPR. Pada dasarnya, sambung Syamsul, pengisian jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sekalipun dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 jo Putusan MK Nomor 22/PUU-XIII/2015.

Berdasarkan hak prerogatif tersebut, semestinya Presiden dapat menggunakan hak prerogatif yang sama untuk memberhentikan Kapolri dalam hal kinerja Kapolri bersangkutan dinilai kurang baik. Terlebih Kapolri merupakan salah satu jabatan sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara. Akan tetapi, jika mengacu pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian, maka pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan alasan sebagaimana dimaksud oleh para Pemohon tersebut tidak dapat dilakukan.

Pada kasus konkret, Pemohon II telah ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terpidana oleh Polisi karena tagar #Percuma Lapor Polisi. Akibatnya Pemohon II kehilangan kebebasannya karena telah di penjara dan divonis hukuman selama 1,5 Tahun. Bahkan Pemohon II telah kehilangan hak untuk bekerja dan melakukan berbagai kegiatan dan berkomunikasi secara layak dan manusiawi karena berstatus sebagai tersangka. Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah, antara lain: a. Berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet; b. Diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; c. Masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, d. permintaan sendiri; e. memasuki usia pensiun; f. berhalangan tetap; g. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. h. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.


Baca selengkapnya:

Putusan Nomor 78/PUU-XXIII/2025


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 78/PUU-XXIII/2025