Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 91/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Kamis (3/7/2025). Humas/Bay

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:02 WIB

Dibaca: 1297

MK Tegaskan Independensi Lembaga Pemantau Berarti Bebas Dari Tekanan dan Kepentingan Politik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Keberadaan lembaga pemantau pemilihan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi partisipatoris yang dijamin oleh konstitusi. Peran serta masyarakat melalui lembaga pemantau pemilihan dalam memastikan proses pemilu yang bebas, jujur, adil, dan berintegritas merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian dari kontrol publik atas pelaksanaan demokrasi. Oleh karena itu, pengaturan mengenai hak, kewajiban, dan larangan lembaga pemantau pemilihan harus diletakkan dalam kerangka perlindungan terhadap prinsip-prinsip negara hukum demokratis, termasuk jaminan hak atas kepastian hukum.

Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 91/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (3/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Perkara yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Kalimantan Selatan diwakili oleh Syarifah Hayana selaku ketua menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada). Pemohon mendalilkan Pasal 128 huruf k UU Pilkada yang mengatur larangan untuk dilakukan oleh lembaga pemantau bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah mempertimbangkan apakah Pasal 128 huruf k UU 1/2015 telah memenuhi prinsip kepastian hukum yang adil. Mahkamah menyatakan bahwa prinsip kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menghendaki bahwa setiap norma hukum, khususnya yang mengandung ancaman pidana, harus tertulis (lex scripta), pasti dan tidak multitafsir (lex certa), tidak diperluas melalui analogi (lex stricta), serta tidak berlaku surut (lex praevia).

Dikatakan Arief, ketentuan Pasal 128 huruf k UU 1/2015 dan permohonan Pemohon, terlihat bahwa frasa “kegiatan lain” dalam norma a quo merupakan bentuk frasa terbuka (openended clause) yang tidak mendefinisikan secara tegas apa saja yang termasuk atau dikecualikan sebagai kegiatan yang “bukan” bagian dari pemantauan pemilihan. Akibatnya, frasa ini memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan segala bentuk kegiatan lembaga pemantau sebagai “kegiatan lain” yang dilarang, tanpa ada rambu-rambu hukum yang dapat digunakan sebagai pembatas. Sebab, rumusan norma yang bersifat terbuka dan menimbulkan multitafsir semacam itu cenderung merupakan pasal “keranjang sampah”, “mulur mungkret” atau “pasal karet” (catch-all provision) yang memiliki dimensi hukum yang berbeda.

“Padahal, dalam hukum pidana dan hukum administrasi yang berkonsekuensi terhadap sanksi, rumusan norma larangan dibatasi oleh prinsip-prinsip sebagaimana telah dikemukakan di atas, agar dapat mewujudkan kepastian hukum yang adil,” ucap Arief.

Selain itu, sambung Arief, tidak adanya penjelasan mengenai makna frasa “kegiatan lain” dalam Pasal 128 huruf k, yang hanya dijelaskan dengan keterangan “cukup jelas”, juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal, penjelasan dalam undang-undang seharusnya memperjelas norma dan tidak menyebabkan ketidakjelasan norma itu sendiri. Mahkamah menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, terutama karena sanksi pidana yang dikenakan atas pelanggaran norma tersebut baru dirumuskan dalam perubahan melalui UU 10/2016 dan tidak diatur dalam UU 7/2017, sehingga terdapat ketidakkonsistenan pengaturan.

Motor Penggerak Demokrasi

Dalam konteks pemilihan yang demokratis, Mahkamah juga menekankan bahwa lembaga pemantau seharusnya menjadi motor penggerak demokrasi yang sehat, terutama dalam pemilihan dengan satu pasangan calon. Lembaga pemantau perlu menjalankan tugasnya secara jujur, adil, dan netral, serta tidak terlibat dalam kampanye mendukung atau menolak calon. Mahkamah menegaskan bahwa independensi pemantau pemilu harus bebas dari tekanan pihak manapun, termasuk dari penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan mencabut akreditasi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon bahwa Pasal 128 huruf k UU 1/2015 telah melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Arief.

Untuk itu, dalam Amar Putusan, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. “Menyatakan Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Pendapat Berbeda

Terhadap putusan Mahkamah ini, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang menyatakan Pemohon merupakan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kalimantan Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana selaku Ketua. Ia juga menjelaskan adanya pencabutan status dan hak Pemohon sebagai lembaga pemantau pemilihan terakreditasi. dilakukan sebelum diajukannya permohonan a quo pada tanggal 23 Mei 2025. Sebagai konsekuensi dicabutnya status akreditasi Pemohon, maka seharusnya Pemohon tidak lagi memiliki legalitas/kualifikasi untuk bertindak sebagai lembaga pemantau pemilihan yang menjalankan tugas melaksanakan pemantauan dan pengawasan pemilihan.


Baca juga:
Aturan Larangan bagi Pemantau Pemilu dalam UU Pilkada Diuji
Ketua LPRI Perbaiki Kedudukan Hukum Sebagai Pemohon Uji Aturan Larangan Pemantau Pemilu dalam UU Pilkada


Sebagai informasi, dalam perbaikan permohonannya, Pemohon menilai Pasal 128 huruf k UU Pilkada telah membuat Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang aktual dan nyata, karena status dan hak Pemohon sebagai lembaga pemantau pemilihan pada PSU Pilwalkot Banjarbaru dicabut akreditasinya oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

Pemohon juga mendalikan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melakukan pemantauan PSU Pilwalkot Banjarbaru pun Pemohon mengalami tekanan, rasa takut, intimidasi, dan ancaman, bahkan hal tersebut datang dari para pejabat di lingkup Provinsi Kalimantan Selatan setelah Pemohon mengajukan permohonan PHPKADA ke Mahkamah Konstitusi. Di sela-sela proses pemeriksaan di Bawaslu Kalsel atas tuduhan pelanggaran Pasal 128 huruf k UU Pemilukada, in casu Objek Pengujian, Gubernur Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Nomor 100.1.4/0805/PEM.OTDA perihal Pencabutan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 Perkara Nomor: 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 tanggal 28 April 2025 yang pada intinya meminta agar Pemohon mencabut permohonan PHPKADA di Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Panglima Komando Daerah Militer VI Mulawarman, hingga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XXIII/2025