Kuasa hukum Pemohon Denny Indrayana (Tengah) dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 91/PUU-XXIII/2025, Rabu (18/6/2025). Foto Humas/Bay

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:41 WIB

Dibaca: 1725

Aturan Larangan bagi Pemantau Pemilu dalam UU Pilkada Diuji

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 91/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (18/6/2025) di Ruang Sidang MK. Perkara ini berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan diajukan oleh Syarifah Hayana selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam permohonannya, ia menguji konstitusionalitas Pasal 128 huruf k UU Pilkada, yang menyatakan bahwa lembaga pemantau pemilihan dilarang "melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan". Pemohon menilai ketentuan tersebut multitafsir dan telah disalahgunakan hingga menyebabkan dirinya terjerat kasus pidana pemilu.

Kuasa hukum Pemohon, Denny Indrayana dalam sidang menjelaskan Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banjarbaru dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu berdasarkan Pasal 128 huruf k jo. Pasal 187D UU Pilkada. “Kemarin telah diputus di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pemohon dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan denda Rp6 juta serta masa percobaan 2 tahun. Petikan dan salinan putusan baru kami ajukan sebagai bukti,” ujar Denny di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Denny juga menambahkan, LPRI Kalsel telah terakreditasi oleh KPU Kalimantan Selatan untuk melakukan pemantauan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Banjarbaru. Dalam pelaksanaan tugasnya, LPRI menempatkan personel di lima kecamatan untuk menghimpun hasil penghitungan suara dari tiap TPS berdasarkan formulir Model C sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepada KPU.

Namun, dalam proses penghitungan tersebut, seorang relawan LPRI secara tidak resmi menghadirkan wartawan dari media Newsway. Berita yang diterbitkan media tersebut kemudian memicu pemanggilan terhadap Pemohon dan sejumlah pengurus DPD LPRI oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, KPU Kalsel, dan Polresta Banjarbaru. Proses ini berlanjut hingga ke pengadilan dan berdampak pada pencabutan akreditasi LPRI oleh KPU Kalsel melalui Keputusan Nomor 74 Tahun 2025, hanya beberapa hari sebelum sidang awal perkara ini digelar.

Dalam permohonannya juga Pemohon turut mengajukan permohonan agar perkara ini dapat diperiksa tanpa meminta keterangan Presiden dan DPR, dengan merujuk pada preseden Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 yang mempertimbangkan sempitnya waktu sebagai faktor keadilan.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa identitas Pemohon perlu diperjelas. “Pemohon tidak cukup hanya disebut sebagai perseorangan warga negara, karena permohonan ini berkaitan dengan kewenangan lembaga pemantau pemilu. Sebaiknya langsung dicantumkan sebagai Ketua DPD LPRI tanpa mencantumkan NIK atau tempat dan tanggal lahir karena itu informasi rahasia,” ujar Enny.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan tersebut paling lambat harus diterima oleh Kepaniteraan MK pada Selasa, 1 Juli 2025, pukul 12.00 WIB.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.