Mahkamah Konstitusi gelar sidang Pengujian UU Pilkada, Rabu, (25/06/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/Ilham WM.

Rabu, 25 Juni 2025 | 09:46 WIB

Dibaca: 1129

Ketua LPRI Perbaiki Kedudukan Hukum Sebagai Pemohon Uji Aturan Larangan Pemantau Pemilu dalam UU Pilkada

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 91/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (25/6/2025) di Ruang Sidang MK. Perkara ini berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Permohonan diajukan oleh Syarifah Hayana selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam permohonannya, ia menguji konstitusionalitas Pasal 128 huruf k UU Pilkada, yang menyatakan bahwa lembaga pemantau pemilihan dilarang “melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan”. Pemohon menilai ketentuan tersebut multitafsir dan telah disalahgunakan hingga menyebabkan dirinya terjerat kasus pidana pemilu.

Kuasa hukum Pemohon, Wafdah Zikra Yuniarsyah dalam sidang menjelaskan perbaikan pertama terdapat pada legal standing Pemohon. “Di perbaikan permohonan sudah diperbaiki dimana yang menjadi Pemohon dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Ketua DPD LPRI Syarifah Hayana. Perbaikan ini kami cantumkan di halaman dua perbaikan dalam permohonan,” ujar Wafdah.

Kemudian, sambungnya, telah menghapus identitas Pemohon dalam hal ini Nomor Induk Kependudukan Pemohon dalam permohonan. “Perbaikan ini dicantumkan pada halaman dua perbaikan permohonan,” sebutnya.

Selain itu, ia juga menyebut status dari Syarifah Hayana selaku Pemohon yang dikriminalisasi dengan ditetapkannya sebagai tersangka juga telah diuraikan dan disampaikan dalam perbaikan permohonan pada huruf b bagian kedudukan hukum poin 14 sampai dengan 18. Mengenai alur pertersangkaan tersebut Pemohon sudah menguraikan pada subbab b tentang kedudukan hukum halaman 9 sampai dengan 10 perbaikan permohonan.

Pemohon juga mengganti alat bukti yang lama dengan yang baru yakni P-1 hingga P-31. “Ada satu tambahan mengenai bukti pengajuan banding dari Kejaksaan, Yang Mulia,” imbuh Wafdah.


Baca juga: Aturan Larangan bagi Pemantau Pemilu dalam UU Pilkada Diuji


Sebagai informasi, dalam perbaikan permohonannya, Pemohon menilai Pasal 128 huruf k UU Pilkada telah membuat Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang aktual dan nyata, karena status dan hak Pemohon sebagai lembaga pemantau pemilihan pada PSU Pilwalkot Banjarbaru dicabut Akreditasinya oleh KPU Kalsel.

Pemohon juga mendalikan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melakukan pemantauan PSU Pilwalkot Banjarbaru pun Pemohon mengalami tekanan, rasa takut, intimidasi, dan ancaman, bahkan hal tersebut datang dari para pejabat di lingkup Provinsi Kalimantan Selatan setelah Pemohon mengajukan permohonan PHPKADA ke Mahkamah Konstitusi. Di sela-sela proses pemeriksaan di Bawaslu Kalsel atas tuduhan pelanggaran Pasal 128 huruf k UU Pemilukada, in casu Objek Pengujian, Gubernur Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Nomor 100.1.4/0805/PEM.OTDA perihal Pencabutan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 Perkara Nomor: 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 tanggal 28 April 2025 yang pada intinya meminta agar Pemohon mencabut permohonan PHPKADA di Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Panglima Komando Daerah Militer VI Mulawarman, hingga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 128 huruf k UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.