

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:38
Dilihat : 1309JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Sidang pengucapan Putusan Nomor 70/PUU-XXIII/2025 dilaksanakan pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, "Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja."
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menegaskan bahwa petitum Pemohon yang memohon agar Mahkamah memaknai Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjadi, pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dan memperhatikan tidak menetapkan persyaratan yang mengutamakan berdasarkan usia, jenis kelamin, ras, etnis, agama, latar belakang pendidikan tertentu, asal universitas, atau kondisi pribadi lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan jabatan yang objektif, merupakan petitum yang secara esensi sama dengan petitum yang dimohonkan Pemohon yang sama juga dalam Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 124/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 159/PUU-XXII/2024.
Mahkamah menilai, Pemohon mengajukan dasar pengujian yang berbeda dengan permohonan yang telah diputus sebelumnya. Namun, secara substansi permohonan Pemohon sesungguhnya pada hakikatnya sama dengan substansi Permohonan Nomor 35/PUU-XXII/2024, Nomor 124/PUU-XXII/2024 dan Nomor 159/PUU-XXII/2024. Maka pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024, Nomor 124/PUU-XXII/2024, dan Nomor 159/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat untuk bergeser dari pendirian yang ada dalam pertimbangan hukum dalam putusan-putusan sebelumnya, sehingga dalil Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Baca selengkapnya:
Putusan Nomor 70/PUU-XXIII/2025
Baca juga:
Rekrutmen Tenaga Kerja Dianggap Diskriminatif
Sidang Uji Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Tak Dihadiri Pemohon
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar di MK, Rabu (21/5/2025) Leonardo Olefins Hamonangan (Pemohon) mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, "Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja."
Dalam persidangan itu, Pemohon menyampaikan bahwa dirinya aktif mencari pekerjaan melalui berbagai platform digital dan menemukan banyak praktik rekrutmen yang dinilai diskriminatif. Beberapa perusahaan, kata dia, menetapkan persyaratan seleksi berdasarkan usia, asal universitas, dan penampilan fisik.
"Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki permasalahan dengan sense of justice," tegas Leonardo di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Leonardo berpendapat bahwa norma tersebut membuka ruang bagi praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Ia menekankan bahwa negara semestinya hadir untuk menjamin proses perekrutan yang adil dan setara bagi seluruh warga negara. Sebagai penguat argumen, Pemohon turut mengutip sejumlah putusan pengadilan dari negara lain yang berkaitan dengan diskriminasi dalam rekrutmen, termasuk berdasarkan jenis kelamin, usia, keyakinan agama, dan ras.
Melalui permohonannya, Leonardo meminta MK menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagai inkonstitusional bersyarat. Ia mengusulkan agar pasal tersebut dimaknai bahwa pemberi kerja tidak boleh menetapkan persyaratan kerja yang bersifat diskriminatif terhadap usia, jenis kelamin, ras, agama, latar belakang pendidikan, asal universitas, atau kondisi pribadi lain yang tidak relevan dengan kompetensi dan kebutuhan objektif jabatan.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 70/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kamis (26/6/2025). Foto Humas/Bay

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:38 WIB
Dibaca: 1309
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Sidang pengucapan Putusan Nomor 70/PUU-XXIII/2025 dilaksanakan pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, "Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja."
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menegaskan bahwa petitum Pemohon yang memohon agar Mahkamah memaknai Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjadi, pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dan memperhatikan tidak menetapkan persyaratan yang mengutamakan berdasarkan usia, jenis kelamin, ras, etnis, agama, latar belakang pendidikan tertentu, asal universitas, atau kondisi pribadi lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan jabatan yang objektif, merupakan petitum yang secara esensi sama dengan petitum yang dimohonkan Pemohon yang sama juga dalam Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 124/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 159/PUU-XXII/2024.
Mahkamah menilai, Pemohon mengajukan dasar pengujian yang berbeda dengan permohonan yang telah diputus sebelumnya. Namun, secara substansi permohonan Pemohon sesungguhnya pada hakikatnya sama dengan substansi Permohonan Nomor 35/PUU-XXII/2024, Nomor 124/PUU-XXII/2024 dan Nomor 159/PUU-XXII/2024. Maka pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024, Nomor 124/PUU-XXII/2024, dan Nomor 159/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat untuk bergeser dari pendirian yang ada dalam pertimbangan hukum dalam putusan-putusan sebelumnya, sehingga dalil Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Baca selengkapnya:
Putusan Nomor 70/PUU-XXIII/2025
Baca juga:
Rekrutmen Tenaga Kerja Dianggap Diskriminatif
Sidang Uji Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Tak Dihadiri Pemohon
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar di MK, Rabu (21/5/2025) Leonardo Olefins Hamonangan (Pemohon) mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, "Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja."
Dalam persidangan itu, Pemohon menyampaikan bahwa dirinya aktif mencari pekerjaan melalui berbagai platform digital dan menemukan banyak praktik rekrutmen yang dinilai diskriminatif. Beberapa perusahaan, kata dia, menetapkan persyaratan seleksi berdasarkan usia, asal universitas, dan penampilan fisik.
"Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki permasalahan dengan sense of justice," tegas Leonardo di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Leonardo berpendapat bahwa norma tersebut membuka ruang bagi praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Ia menekankan bahwa negara semestinya hadir untuk menjamin proses perekrutan yang adil dan setara bagi seluruh warga negara. Sebagai penguat argumen, Pemohon turut mengutip sejumlah putusan pengadilan dari negara lain yang berkaitan dengan diskriminasi dalam rekrutmen, termasuk berdasarkan jenis kelamin, usia, keyakinan agama, dan ras.
Melalui permohonannya, Leonardo meminta MK menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagai inkonstitusional bersyarat. Ia mengusulkan agar pasal tersebut dimaknai bahwa pemberi kerja tidak boleh menetapkan persyaratan kerja yang bersifat diskriminatif terhadap usia, jenis kelamin, ras, agama, latar belakang pendidikan, asal universitas, atau kondisi pribadi lain yang tidak relevan dengan kompetensi dan kebutuhan objektif jabatan.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 70/PUU-XXIII/2025