Pemohon saat menyampaikan dalil-dalil pokok permohonannya pada sidang pengujian Undang-Undang Ketenagakerjaan, Rabu (21/5/2025). Foto: Humas/Bay

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:49 WIB

Dibaca: 3856

Rekrutmen Tenaga Kerja Dianggap Diskriminatif

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 70/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Rabu (21/5/2025). Sidang berlangsung di Ruang Sidang MK.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, "Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja."

Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan bahwa dirinya aktif mencari pekerjaan melalui berbagai platform digital dan menemukan banyak praktik rekrutmen yang dinilai diskriminatif. Beberapa perusahaan, kata dia, menetapkan persyaratan seleksi berdasarkan usia, asal universitas, dan penampilan fisik.

"Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki permasalahan dengan sense of justice," tegas Leonardo di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Leonardo berpendapat bahwa norma tersebut membuka ruang bagi praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Ia menekankan bahwa negara semestinya hadir untuk menjamin proses perekrutan yang adil dan setara bagi seluruh warga negara. Sebagai penguat argumen, Pemohon turut mengutip sejumlah putusan pengadilan dari negara lain yang berkaitan dengan diskriminasi dalam rekrutmen, termasuk berdasarkan jenis kelamin, usia, keyakinan agama, dan ras.

Melalui permohonannya, Leonardo meminta MK menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagai inkonstitusional bersyarat. Ia mengusulkan agar pasal tersebut dimaknai bahwa pemberi kerja tidak boleh menetapkan persyaratan kerja yang bersifat diskriminatif terhadap usia, jenis kelamin, ras, agama, latar belakang pendidikan, asal universitas, atau kondisi pribadi lain yang tidak relevan dengan kompetensi dan kebutuhan objektif jabatan.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar Pemohon memperjelas uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami. “Di bagian kedudukan hukum, hak yang diberikan undang-undang itu apa, kemudian, apakah hak itu yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 35 ayat (1)? Itu saudara coba tegaskan. Benar atau tidak, ada anggapan kerugian dengan berlakunya norma itu terhadap hak yang diberikan UUD, termasuk apakah kerugiannya aktual atau potensial,” ujar Enny.

Di akhir persidangan, Majelis Panel Hakim memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonan. Perbaikan diterima MK paling lambat Selasa 3 Juni 2025.


Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXIII/2025


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.