Mahkamah Konstitusi gelar sidang pendahuluan Pengujian UU Ketenagakerjaan, Selasa, (03/06/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, nampak Pemohon belum hadir dalam persidangan. Foto Humas/Ilham WM.

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:55 WIB

Dibaca: 1004

Sidang Uji Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Tak Dihadiri Pemohon

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan Perkara Nomor 70/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Selasa (3/6/2025). Sidang berlangsung di Ruang Sidang MK.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, "Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja."

Sidang beragenda pemeriksaan perbaikan Perkara Nomor 70/PUU-XXIII/2025. Namun, hingga persidangan dibuka, Pemohon tidak kunjung hadir tanpa memberikan alasan atau keterangan kepada Majelis Panel Hakim Konstitusi.

“Jadi, (Pemohon) sudah dipanggil dengan layak dan dicek kebenarannya kehadirannya ternyata baik secara luring maupun daring tidak hadir. Maka nanti akan kita laporkan ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim bahwa Permohonan ini tidak ada berita apapun dan Pemohon tidak hadir,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan.



Baca juga:

Rekrutmen Tenaga Kerja Dianggap Diskriminatif



Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar di MK, Rabu (21/5/2025) Leonardo Olefins Hamonangan (Pemohon) mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, "Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja."

Dalam persidangan itu, Pemohon menyampaikan bahwa dirinya aktif mencari pekerjaan melalui berbagai platform digital dan menemukan banyak praktik rekrutmen yang dinilai diskriminatif. Beberapa perusahaan, kata dia, menetapkan persyaratan seleksi berdasarkan usia, asal universitas, dan penampilan fisik.

"Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki permasalahan dengan sense of justice," tegas Leonardo di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Leonardo berpendapat bahwa norma tersebut membuka ruang bagi praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Ia menekankan bahwa negara semestinya hadir untuk menjamin proses perekrutan yang adil dan setara bagi seluruh warga negara. Sebagai penguat argumen, Pemohon turut mengutip sejumlah putusan pengadilan dari negara lain yang berkaitan dengan diskriminasi dalam rekrutmen, termasuk berdasarkan jenis kelamin, usia, keyakinan agama, dan ras.

Melalui permohonannya, Leonardo meminta MK menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagai inkonstitusional bersyarat. Ia mengusulkan agar pasal tersebut dimaknai bahwa pemberi kerja tidak boleh menetapkan persyaratan kerja yang bersifat diskriminatif terhadap usia, jenis kelamin, ras, agama, latar belakang pendidikan, asal universitas, atau kondisi pribadi lain yang tidak relevan dengan kompetensi dan kebutuhan objektif jabatan.



Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXIII/2025



Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.