

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:48
Dilihat : 1107JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang diajukan Ericko Wiratama Sinuhaji. Sidang pengucapan Putusan Nomor 62/PUU-XXIII/2025 ini digelar di MK pada Kamis (26/6/2025).
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan hingga saat ini belum menemukan alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya dalam pertimbangan hukum pada putusan-putusan sebelumnya terkait dengan pelaksanaan magang bagi calon advokat. Adapun pengalaman seperti yang dimiliki oleh Pemohon, sehingga menghendaki diperbolehkannya magang pada selain kantor advokat, menurut Mahkamah adalah alasan yang tidak berdasar karena tidak sekomprehensif lembaga hukum.
“Dalam konteks inilah menurut Mahkamah, fakta yang dihadapi Pemohon dengan telah memiliki pengalaman bekerja di perusahaan yang menurut Pemohon kompetensinya dapat disejajarkan dengan pengalaman bekerja sebagai seorang transaction lawyer di kantor Advokat, tidak serta merta dapat dibenarkan untuk menilai frasa "kantor advokat dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 adalah inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai kantor advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum di atas,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Menurut Mahkamah, pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut masih relevan untuk menjawab isu konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Oleh karena itu, pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula terhadap pertimbangan hukum permohonan pengujian frasa "kantor advokat” dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang frasa "kantor advokat" dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat adalah tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, berkenaan dengan dalil Pemohon berkenaan dengan frasa "kantor advokat" dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat memiliki hakikat yang sama dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat yang juga dimohonkan masalah inkonstitusionalitasnya oleh Pemohon, maka dalam batas penalaran yang wajar, dengan sendirinya menjadi tidak beralasan pula menurut hukum.
Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pemohon berkaitan dengan norma Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat yang memohon agar Organisasi Advokat menetapkan bentuk kompetensi yang perlu dicapai sebagai hasil dari magang di kantor Advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, yang diberi kewenangan menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Advokat dan/atau Kantor Advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang dan menerbitkan surat magang yang berkenaan dengan pelaksanaan magang dimaksud.
Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah yang didalilkan Pemohon tersebut merupakan permasalahan yang relevan jika persoalan konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat yang didalilkan Pemohon beralasan menurut hukum dan diperlukan tindak lanjut dari adanya perubahan keberlakuan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Namun oleh karena terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan adanya anggapan norma Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, maka tidak ada relevansinya mempertimbangkan dalil Pemohon. Di samping itu, hal yang dimohonkan Pemohon adalah berkaitan dengan implementasi norma, di mana berkaitan dengan penetapan praktik magang merupakan ranah pengawasan dari masing-masing organisasi advokat/kantor advokat untuk memastikan selama menjalani masa magang calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya sebagaimana Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat adalah tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Syarat Magang Hanya di Kantor Advokat Diprotes
Magang Advokat di Belanda Dapat Dilakukan di Kantor Pemerintahan
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Kamis (15/5/2025) lalu, Ericko Wiratama Sinuhaji mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan magang hanya dilakukan di “kantor Advokat” sebagai syarat pengangkatan menjadi Advokat. Ia menilai ketentuan tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman serta bertentangan dengan desain sejati dari UU Advokat itu sendiri. Ia menyebut, pembatasan magang hanya di kantor Advokat telah merugikan hak konstitusionalnya karena bersifat diskriminatif, tidak memberi kesetaraan, serta membatasi kesempatan untuk mengembangkan diri demi membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Pemohon juga membagikan pengalamannya yang sempat magang di beberapa kantor hukum di Jakarta, namun kemudian berkarier sebagai profesional hukum di sektor korporasi dan perbankan. Di lingkungan kerja tersebut, ia menegaskan telah memperoleh pengalaman dan keterampilan hukum yang mendalam, khususnya di bidang hukum korporasi, perbankan, jaminan, dan transaksi keuangan lintas negara.
Menurutnya, ketentuan dalam UU Advokat yang membatasi tempat magang hanya pada kantor Advokat telah menjadi hambatan, memperlakukan warga negara secara tidak setara, dan bersifat diskriminatif terhadap mereka yang memiliki pengalaman hukum profesional di luar kantor Advokat, seperti legal, in-house counsel, atau paralegal. Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi agar meninjau ulang frasa “kantor Advokat” dalam ketentuan magang calon Advokat dan menafsirkan ulang norma tersebut agar lebih inklusif dan sesuai dengan semangat pembentukan UU Advokat.
Penulis : Utami Argawati
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.

Pemohon Prinsipal saat Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 62/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kamis (26/6/2025). Foto Humas/Bay

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:48 WIB
Dibaca: 1107
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang diajukan Ericko Wiratama Sinuhaji. Sidang pengucapan Putusan Nomor 62/PUU-XXIII/2025 ini digelar di MK pada Kamis (26/6/2025).
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan hingga saat ini belum menemukan alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya dalam pertimbangan hukum pada putusan-putusan sebelumnya terkait dengan pelaksanaan magang bagi calon advokat. Adapun pengalaman seperti yang dimiliki oleh Pemohon, sehingga menghendaki diperbolehkannya magang pada selain kantor advokat, menurut Mahkamah adalah alasan yang tidak berdasar karena tidak sekomprehensif lembaga hukum.
“Dalam konteks inilah menurut Mahkamah, fakta yang dihadapi Pemohon dengan telah memiliki pengalaman bekerja di perusahaan yang menurut Pemohon kompetensinya dapat disejajarkan dengan pengalaman bekerja sebagai seorang transaction lawyer di kantor Advokat, tidak serta merta dapat dibenarkan untuk menilai frasa "kantor advokat dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 adalah inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai kantor advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum di atas,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Menurut Mahkamah, pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut masih relevan untuk menjawab isu konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Oleh karena itu, pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula terhadap pertimbangan hukum permohonan pengujian frasa "kantor advokat” dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang frasa "kantor advokat" dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat adalah tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, berkenaan dengan dalil Pemohon berkenaan dengan frasa "kantor advokat" dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat memiliki hakikat yang sama dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat yang juga dimohonkan masalah inkonstitusionalitasnya oleh Pemohon, maka dalam batas penalaran yang wajar, dengan sendirinya menjadi tidak beralasan pula menurut hukum.
Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pemohon berkaitan dengan norma Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat yang memohon agar Organisasi Advokat menetapkan bentuk kompetensi yang perlu dicapai sebagai hasil dari magang di kantor Advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, yang diberi kewenangan menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Advokat dan/atau Kantor Advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang dan menerbitkan surat magang yang berkenaan dengan pelaksanaan magang dimaksud.
Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah yang didalilkan Pemohon tersebut merupakan permasalahan yang relevan jika persoalan konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat yang didalilkan Pemohon beralasan menurut hukum dan diperlukan tindak lanjut dari adanya perubahan keberlakuan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Namun oleh karena terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan adanya anggapan norma Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, maka tidak ada relevansinya mempertimbangkan dalil Pemohon. Di samping itu, hal yang dimohonkan Pemohon adalah berkaitan dengan implementasi norma, di mana berkaitan dengan penetapan praktik magang merupakan ranah pengawasan dari masing-masing organisasi advokat/kantor advokat untuk memastikan selama menjalani masa magang calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya sebagaimana Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat adalah tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Syarat Magang Hanya di Kantor Advokat Diprotes
Magang Advokat di Belanda Dapat Dilakukan di Kantor Pemerintahan
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Kamis (15/5/2025) lalu, Ericko Wiratama Sinuhaji mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan magang hanya dilakukan di “kantor Advokat” sebagai syarat pengangkatan menjadi Advokat. Ia menilai ketentuan tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman serta bertentangan dengan desain sejati dari UU Advokat itu sendiri. Ia menyebut, pembatasan magang hanya di kantor Advokat telah merugikan hak konstitusionalnya karena bersifat diskriminatif, tidak memberi kesetaraan, serta membatasi kesempatan untuk mengembangkan diri demi membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Pemohon juga membagikan pengalamannya yang sempat magang di beberapa kantor hukum di Jakarta, namun kemudian berkarier sebagai profesional hukum di sektor korporasi dan perbankan. Di lingkungan kerja tersebut, ia menegaskan telah memperoleh pengalaman dan keterampilan hukum yang mendalam, khususnya di bidang hukum korporasi, perbankan, jaminan, dan transaksi keuangan lintas negara.
Menurutnya, ketentuan dalam UU Advokat yang membatasi tempat magang hanya pada kantor Advokat telah menjadi hambatan, memperlakukan warga negara secara tidak setara, dan bersifat diskriminatif terhadap mereka yang memiliki pengalaman hukum profesional di luar kantor Advokat, seperti legal, in-house counsel, atau paralegal. Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi agar meninjau ulang frasa “kantor Advokat” dalam ketentuan magang calon Advokat dan menafsirkan ulang norma tersebut agar lebih inklusif dan sesuai dengan semangat pembentukan UU Advokat.
Penulis : Utami Argawati
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXIII/2025