Sidang pendahuluan Pengujian UU Advokat kembali digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu, (28/05/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon yang disampaikan secara daring. Foto Humas/Ilham WM.

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:45 WIB

Dibaca: 2495

Magang Advokat di Belanda Dapat Dilakukan di Kantor Pemerintahan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ericko Wiratama Sinuhaji sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan latar pendidikan Sarjana Hukum, kembali hadir secara daring dalam sidang  uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 62/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (28/5/2025).

Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan. Pemohon menyebutkan telah mengganti batu uji permohonan dari Pasal 28I UUD 1945 menjadi Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Pemohon juga menyempurnakan dasar kewenangan MK dalam penyelesaian perkara. Selanjutnya Pemohon memperbaiki kedudukan hukum dengan menambahkan pengalaman kerja yang dipersamakan dengan corporate lawyer.

“Saya mengelaborasi pengalaman kerja saya yang tidak diakui merupakan pelanggaran hak konstitusional. Ada pula pengalaman lain yang dapat dipersamakan dengan corporate lawyer. Berikutnya Pemohon juga memperbaiki alasan permohonan dengan memberikan perbandingan praktik magang di beberapa di dunia bahwa magang juga tak hanya dapat dilakukan dengan di kantor advokat, tetapi kantor lainnya, seperti di Belanda bahwa magang dapat dilakukan di kantor pemerintahan, perusahaan, dan lainnya,” sebut Ericko.



Baca juga:

Syarat Magang Hanya di Kantor Advokat Diprotes



Pada Sidang Pendahuluan di MK, Kamis (15/5/2025) lalu, Ericko Wiratama Sinuhaji mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan magang hanya dilakukan di “kantor Advokat” sebagai syarat pengangkatan menjadi Advokat. Ia menilai ketentuan tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman serta bertentangan dengan desain sejati dari UU Advokat itu sendiri. Ia menyebut, pembatasan magang hanya di kantor Advokat telah merugikan hak konstitusionalnya karena bersifat diskriminatif, tidak memberi kesetaraan, serta membatasi kesempatan untuk mengembangkan diri demi membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Pemohon juga membagikan pengalamannya yang sempat magang di beberapa kantor hukum di Jakarta, namun kemudian berkarier sebagai profesional hukum di sektor korporasi dan perbankan. Di lingkungan kerja tersebut, ia menegaskan telah memperoleh pengalaman dan keterampilan hukum yang mendalam, khususnya di bidang hukum korporasi, perbankan, jaminan, dan transaksi keuangan lintas negara.

Menurutnya, ketentuan dalam UU Advokat yang membatasi tempat magang hanya pada kantor Advokat telah menjadi hambatan, memperlakukan warga negara secara tidak setara, dan bersifat diskriminatif terhadap mereka yang memiliki pengalaman hukum profesional di luar kantor Advokat, seperti legal, in-house counsel, atau paralegal. Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi agar meninjau ulang frasa “kantor Advokat” dalam ketentuan magang calon Advokat dan menafsirkan ulang norma tersebut agar lebih inklusif dan sesuai dengan semangat pembentukan UU Advokat.



Penulis : Sri Pujianti

Editor: Nur R.

Humas: Andhini SF.