Ericko Wiratama Sinuhaji selaku prinsipal pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara nomor 62/PUU-XXIII/2025 tentang UU Advokat di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Fauzan

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:37 WIB

Dibaca: 2208

Syarat Magang Hanya di Kantor Advokat Diprotes

JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan latar pendidikan Sarjana Hukum, Ericko Wiratama Sinuhaji mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Perkara Nomor 62/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan magang hanya dilakukan di “kantor Advokat” sebagai syarat pengangkatan menjadi Advokat.

Dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Ericko menilai ketentuan tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman serta bertentangan dengan desain sejati dari UU Advokat itu sendiri. Ia menyebut, pembatasan magang hanya di kantor Advokat telah merugikan hak konstitusionalnya karena bersifat diskriminatif, tidak memberi kesetaraan, serta membatasi kesempatan untuk mengembangkan diri demi membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

"Magang seharusnya bertujuan memberikan pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika calon Advokat. Pengalaman tersebut seharusnya bisa diperoleh tidak hanya di kantor Advokat, tetapi juga di tempat lain yang relevan dengan praktik hukum," ujar Ericko dalam ruang sidang.

Ericko juga membagikan pengalamannya yang sempat magang di beberapa kantor hukum di Jakarta, namun kemudian berkarier sebagai profesional hukum di sektor korporasi dan perbankan. Di lingkungan kerja tersebut, ia menegaskan telah memperoleh pengalaman dan keterampilan hukum yang mendalam, khususnya di bidang hukum korporasi, perbankan, jaminan, dan transaksi keuangan lintas negara.

Ia menegaskan bahwa permohonannya merupakan perjuangan atas hak asasi manusia untuk mengembangkan diri, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Ericko, ketentuan dalam UU Advokat yang membatasi tempat magang hanya pada kantor Advokat telah menjadi hambatan, memperlakukan warga negara secara tidak setara, dan bersifat diskriminatif terhadap mereka yang memiliki pengalaman hukum profesional di luar kantor Advokat, seperti legal, in-house counsel, atau paralegal.

“Jika kita melihat secara obyektif mengenai maksud dari ketentuan persyaratan magang, maka sepatutnya ketentuan magang tidak membatasi ruang lingkup dimana para calon advokat bisa mengasah kemampuan, kemahiran, dan pembuktian etika dan integritasnya dalam menerapkan ilmunya sebagai calon advokat. Baik itu menjadi dosen berstatus PNS fungsional, paralegal di lembaga bantuan hukum, litigasi maupun inhouse legal dari suatu perusahaan seperti Pemohon ataupun pengalaman kerja magang lainnya, sepanjang calon advokat itu bisa mendapatkan pengalaman kerja dan praktik untuk mempraktikkan ilmu dan kemahirannya yang relevan sehubungan dengan fungsi dan esensi Advokat menurut UU Advokat, maka pengalaman-pengalaman tersebut seharusnya diterima dan dipertimbangkan juga untuk memenuhi persyaratan magang seorang calon advokat,” ujar Ericko.

Ia juga menyoroti bahwa fokus pada syarat formal magang di kantor Advokat tidak diimbangi dengan sistem kontrol dan standar etika yang ketat dari organisasi profesi. Hal ini, menurutnya, justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak mendukung penciptaan Advokat yang profesional, berintegritas, dan kompeten.

Untuk itu, Ericko meminta Mahkamah Konstitusi agar meninjau ulang frasa “kantor Advokat” dalam ketentuan magang calon Advokat dan menafsirkan ulang norma tersebut agar lebih inklusif dan sesuai dengan semangat pembentukan UU Advokat.

 

Sistematika Permohonan

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan terkait dengan sistematika agar dicermati karena hal itu diatur dalam Pasal 10 PMK 2/2021. “Nanti tidak ada lagi pendahuluan dan penutupnya. Itu tidak perlu,” ujar Daniel.

Selain itu, sambung Daniel, permohonan ini telah diajukan ke MK. Sehingga perlu mencermati putusan MK sebelumnya terkait hal yang sama. “Kalau misalnya norma ini menurut MK konstitusional tentu ini kan saudara Iko punya perspektif sendiri. Bagaimana bangun argumentasi dalam posita itu agar membuat MK bisa berubah bahwa norma ini inkonstitusional. Nah itu bisa diperkuat doktrin, teori, asas maupun perbandingan,”jelas Daniel.

Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Permohonan paling lambat diterima MK pada 28 Mei 2025.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Humas: Fauzan F.