Kuasa Pemohon saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kamis (26/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:39 WIB

Dibaca: 1883

MK Tolak Permohonan Uji Tenggat Penyelesaian Harta Pailit

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya perkara uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Permohonan diajukan diajukan oleh empat warga negara, yakni Aniek Trisolawati, Idha Achira Handajanti, Indri Marini Akbar, dan Donny. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Kamis (26/6/2025), di Ruang Sidang Pleno MK.

Para Pemohon mengujikan sejumlah pasal dalam UU Kepailitan karena merasa dirugikan dalam proses kepailitan PT Crown Porcelain dan PT Cakrawala Bumi Sejahtera, pengembang Apartemen Point 8. Mereka meminta adanya batas waktu yang jelas dalam proses pemberesan harta pailit untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kurator, serta menghindari ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, menyatakan ketentuan norma Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan yang menyatakan hakim pengawas dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian laporan kurator tidak dimaksudkan pada jangka waktu pemberesan harta pailit sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, melainkan hanya terbatas pada perpanjangan waktu laporan tugas kurator. Dalam konteks ini, perpanjangan waktu penyampaian laporan 3 (tiga) bulanan kurator tersebut tidak ada kaitannya secara langsung dengan terhambatnya proses pemenuhan kewajiban kurator dalam tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit.

“Oleh karenanya, para Pemohon telah keliru menafsirkan waktu penyusunan pelaporan yang merupakan bagian dari pengurusan dan pemberesan yang dilakukan kurator secara periodik yang disamakan dengan waktu pengurusan dan pemberesan sebagai bagian terakhir rangkaian tugas kurator secara keseluruhan,” ujar Ridwan.

Menurut Mahkamah, dengan tidak diaturnya batasan waktu berapa lama penyelesaian putusan kepailitan harus dituntaskan dapat dimaknai bahwa undang-undang dimaksud memberikan ruang bagi debitor, kreditor, dan kurator serta hakim pengawas dan juga pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik untuk menggunakan kesempatan dengan cara mengulur-ulur waktu dan menjadikan modus untuk mendapatkan keuntungan, mengingat kompleksitas permasalahan dan besarnya nilai harta debitor pailit, padahal sebagian dari kreditor secara faktual telah selesai pengurusannya dan tinggal menunggu pemberesannya. Sebab secara faktual, hingga saat ini banyak penyelesaian perkara kepailitan yang terkatung-katung (mangkrak) hingga selama puluhan tahun yang tidak dapat terselesaikan. Namun di sisi lain, Mahkamah juga memahami jika penyelesaian putusan kepailitan a quo dibatasi maka akan berpotensi penyelesaian putusan kepailitan akan meninggalkan/menyisakan persoalan hukum baru terhadap pengurusan dan pemberesan yang belum dapat diselesaikan oleh kurator akibat adanya upaya hukum dan hal-hal lain yang datang dari para pihak yang berkepentingan. Terlebih, terhadap putusan perkara kepailitan yang mengandung dimensi permasalahan cukup banyak dan nilai harta pailit yang dibereskan kurator cukup besar. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang dalam perubahan UU Kepailitan harus memberikan perlindungan kepada semua pihak secara berimbang dan kiranya dapat diaktualisasikan ke dalam rumusan norma undang-undang kepailitan yang akan dilakukan perubahan.

 

Sehingga, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU 37/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum.

 

Dalam konteks penjualan atas benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan, kurator tidak berwenang untuk melakukan penjualan secara sepihak melainkan harus dengan izin hakim pengawas. Penjualan dimaksud merupakan sebuah tindakan yang diambil oleh kurator dalam hal agar budel pailit tidak rusak, hilang dan/atau merosot nilainya yang akan menyebabkan kerugian bagi para kreditor. Dalam melakukan penjualan, kurator harus telebih dahulu memenuhi syarat-syarat atau kondisi yang harus dipenuhi untuk kemudian mengajukan permohonan disertai bukti dan alasan-alasan yang logis. Terhadap permohonan kurator tersebut hakim pengawas akan mempertimbangkan, apabila hakim pengawas menilai alasan kurator tepat dan demi kepentingan kreditor dan debitor, maka hakim pengawas baru akan memberikan persetujuan dengan mengeluarkan penetapan. Setelah adanya penetapan dimaksud, kurator dapat segera menentukan langkah dalam melakukan pemberesan sehingga diharapkan para kreditor dapat segera mendapatkan hak-haknya.

Selanjutnya, tugas hakim pengawas adalah mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang menjadi tugas kurator. Hakim pengawas menilai sejauh manakah pelaksanaan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilaksanakan oleh kurator dapat dipertanggungjawabkan kepada debitor dan kreditor. Oleh karena itu, hakim pengawas juga dapat mengusulkan penggantian kurator dan mengangkat kurator lain dan/atau mengangkat kurator tambahan jika dirasa kurator dalam melaksanakan tugasnya tidak bersikap independen atau terdapat benturan kepentingan. Selain itu, sesungguhnya UU Kepailitan telah mengatur dan memberikan regulasi yang nyata dan jelas apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kurator. Dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan kurator, kreditor diberikan hak untuk mengajukan surat keberatan kepada hakim pengawas terhadap perbuatan yang dilakukan oleh kurator atau memohon kepada hakim pengawas untuk mengeluarkan surat perintah agar kurator melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan yang sudah direncanakan. Terhadap keberatan kreditor tersebut, hakim pengawas harus memberikan penetapan terhadap surat keberatan dimaksud.

Jika kendala yang timbul atas lamanya pemberesan budel pailit berasal dari tindakan kurator yang dianggap melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional, maka terdapat mekanisme upaya hukum yakni (i) meminta kepada hakim pengawas untuk memerintahkan kurator melakukan/tidak melakukan sesuatu dan (ii) meminta pertanggungjawaban kurator secara perdata atau pidana. Bahkan, dapat pula mengadukan kurator ke Dewan Kehormatan organisasi asal kurator dimaksud.

Sementara itu, berkenaan dengan petitum para Pemohon yang meminta agar dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan, hal tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma sebab hanya akan berlaku terhadap kasus konkret yang dialami oleh para Pemohon selaku kreditor konkuren.

Artinya, petitum dimaksud tidak dapat berlaku untuk seluruh kasus kepailitan yang sedang berjalan maupun yang akan terjadi, yang berpotensi memiliki kompleksitas lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama dari prosesnya serta keterkaitan dengan kreditor lain yang belum selesai dengan pemberesan harta budel pailitnya. Terlebih, ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian tugas kurator sebagaimana telah dipertimbangkan di atas merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk merumuskan secara berimbana vana harus memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak, khususnya dalam rencana perubahan undang-undang tentang kepailitan.


Baca juga:

Pembeli Apartemen Uji Batas Waktu Penyelesaian Harta Pailit

Pembeli Apartemen Perbaiki Uji Batas Waktu Penyelesaian Harta Pailit

DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan dalam Sidang Uji UU Kepailitan

Tanggapan DPR dan Pemerintah Ihwal Uji Tenggat Penyelesaian Harta Pailit

Asosiasi Kurator Bantah Pelanggaran Hak Konstitusional dalam UU Kepailitan

MA dan Ahli Belum Siap Beri Keterangan Uji Materi UU Kepailitan

MA: Limitasi Waktu Penyelesaian Harta Pailit Cukup Rasional

Hadi Shubhan:  Tak Ada Batas Waktu Kapan Eksekusi Selesai


Sebagai tambahan informasi, sejumlah pembeli apartemen menguji Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) ke MK. Para Pemohon Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024 ini yakni Aniek Trisolawati dan Idha Achira Handajanti yang berprofesi Ibu Rumah Tangga, serta Indri Marini Akbar dan Donny yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta.

Para Pemohon merasa dirugikan akibat proses kepailitan PT Crown Porcelain dan PT Cakrawala Bumi Sejahtera, selaku pengembang Apartemen Point 8 yang terletak di Jalan Daan Mogot Km. 14, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka meminta agar proses kepailitan bisa lebih cepat dan transparan.

Dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Senin (2/9/2024), Para Pemohon yang diwakili oleh Heriyanto mengatakan para Pemohon hingga detik ini tidak mengetahui batas akhir pelaksanaan tugas Tim Kurator debitor pailit PT Crown Porcelain dan debitor pailit PT Cakrawala Bumi dalam melakukan pemberesan harta pailit. Menurut para Pemohon, kejelasan waktu dalam pemberesan boedel pailit seharusnya dimulai dengan penetapan batasan waktu yang spesifik untuk setiap tahap proses kepailitan.

Batasan waktu yang tegas tersebut akan menghindarkan penafsiran yang ambigu dan memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak yang terlibat. Ketidakpastian tersebut dapat menimbulkan kebingungan, kecemasan, dan bahkan memperpanjang tekanan finansial yang mungkin dihadapi oleh debitur, terutama jika ada aset yang tertunda untuk dijual atau dibagi.

Dalam petitum permohonan yang telah telah diperbaiki, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan dan harus menyelesaikan pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan tugasnya dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pernyataan putusan pailit diucapkan”.

Kemudian para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, “Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hakim Pengawas hanya dapat memperpanjang jangka waktu laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan.”

Selanjutnya meminta MK menyatakan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.”

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024