

Rabu, 23 April 2025 | 07:45
Dilihat : 2203JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), Rabu (23/4/2025), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari permohonan Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat warga negara, yakni Aniek Trisolawati, Idha Achira Handajanti, Indri Marini Akbar, dan Donny.
Para Pemohon mengujikan sejumlah pasal dalam UU Kepailitan karena merasa dirugikan dalam proses kepailitan PT Crown Porcelain dan PT Cakrawala Bumi Sejahtera, pengembang Apartemen Point 8. Mereka meminta adanya batas waktu yang jelas dalam proses pemberesan harta pailit untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kurator, serta menghindari ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Baca juga:
Pembeli Apartemen Uji Batas Waktu Penyelesaian Harta Pailit
Pembeli Apartemen Perbaiki Uji Batas Waktu Penyelesaian Harta Pailit
DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan dalam Sidang Uji UU Kepailitan
Agenda sidang kali ini yakni mendengar keterangan ahli yang dihadirkan Presiden (Pemerintah). Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra tersebut, Pemerintah menghadirkan ahli hukum Hadi Shubhan yang menjelaskan kurator bertindak sebagai eksekutor atas putusan pengadilan dalam kepailitan.
“Kepailitan merupakan putusan pengadilan. Karena putusan pengadilan, maka perlu ada lembaga yang akan mengeksekusi, yang akan mengeksekusi ini namanya kurator kepailitan. Jadi, kurator pada hakikatnya tugasnya adalah melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan seperti juga jaksa eksekutor yang akan mengeksekusi putusan pidana,” jelasnya dalam ruang sidang.
Hadi menjelaskan, selaku eksekutor, baik di sistem hukum pidana, perdata umum dan lainnya, tidak pernah ada batasan waktu kapan eksekusi itu selesai. Pembatasan waktu dalam proses kepailitan hanya dimungkinkan pada tahap-tahap awal pengurusan, seperti pembuatan daftar harta pailit, pengumuman di media, dan pelaporan berkala kepada hakim pengawas. Hal ini, menurutnya, karena tahapan tersebut sepenuhnya berada dalam kendali kurator. Dalam banyak sistem hukum kepailitan di berbagai negara, tidak ditentukan jangka waktu kapan kepailitan harus berakhir.
Kemudian, Hadi juga menyebut permohonan para Pemohon sebagai error in objecto atau salah sasaran. Pemohon menguji Pasal 74 ayat (1) dan (3) serta Pasal 185 ayat (3). Padahal pasal-pasal tersebut tidak mengatur batas waktu penyelesaian pemberesan, melainkan soal pelaporan rutin dan metode penjualan harta pailit.
Terkait Pasal 185, Hadi menambahkan, UU telah mengatur tiga tahapan penjualan harta pailit secara berurutan: lelang umum, penjualan di bawah tangan, dan penjualan berdasarkan diskresi dalam situasi khusus. Ketentuan ini menurutnya justru bertujuan untuk mempercepat proses, bukan memperlambat. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa sistem pengawasan terhadap kurator sudah tersedia baik secara preventif melalui pengawasan hakim pengawas, maupun secara represif melalui sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Baca juga:
Tanggapan DPR dan Pemerintah Ihwal Uji Tenggat Penyelesaian Harta Pailit
Asosiasi Kurator Bantah Pelanggaran Hak Konstitusional dalam UU Kepailitan
MA dan Ahli Belum Siap Beri Keterangan Uji Materi UU Kepailitan
MA: Limitasi Waktu Penyelesaian Harta Pailit Cukup Rasional
Sebagai tambahan informasi, para Pemohon perkara ini merupakan pembeli apartemen. Mereka mengujikan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan. Para Pemohon merasa dirugikan akibat proses kepailitan PT Crown Porcelain dan PT Cakrawala Bumi Sejahtera, selaku pengembang Apartemen Point 8 yang terletak di Jalan Daan Mogot Km. 14, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka meminta agar proses kepailitan bisa lebih cepat dan transparan.
Dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Senin (2/9/2024), Para Pemohon yang diwakili oleh Heriyanto mengatakan para Pemohon hingga detik ini tidak mengetahui batas akhir pelaksanaan tugas Tim Kurator debitor pailit PT Crown Porcelain dan debitor pailit PT Cakrawala Bumi dalam melakukan pemberesan harta pailit. Menurut para Pemohon, kejelasan waktu dalam pemberesan boedel pailit seharusnya dimulai dengan penetapan batasan waktu yang spesifik untuk setiap tahap proses kepailitan.
Batasan waktu yang tegas tersebut akan menghindarkan penafsiran yang ambigu dan memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak yang terlibat. Ketidakpastian tersebut dapat menimbulkan kebingungan, kecemasan, dan bahkan memperpanjang tekanan finansial yang mungkin dihadapi oleh debitur, terutama jika ada aset yang tertunda untuk dijual atau dibagi.
Dalam petitum permohonan yang telah telah diperbaiki, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan dan harus menyelesaikan pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan tugasnya dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pernyataan putusan pailit diucapkan”.
Kemudian para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, “Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hakim Pengawas hanya dapat memperpanjang jangka waktu laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan.”
Selanjutnya meminta MK menyatakan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.”
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Hadi Shubhan Ahli yang dihadirkan Pemerintah memberikan keterangannya pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Rabu (23/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 23 April 2025 | 14:45 WIB
Dibaca: 2203
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), Rabu (23/4/2025), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari permohonan Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat warga negara, yakni Aniek Trisolawati, Idha Achira Handajanti, Indri Marini Akbar, dan Donny.
Para Pemohon mengujikan sejumlah pasal dalam UU Kepailitan karena merasa dirugikan dalam proses kepailitan PT Crown Porcelain dan PT Cakrawala Bumi Sejahtera, pengembang Apartemen Point 8. Mereka meminta adanya batas waktu yang jelas dalam proses pemberesan harta pailit untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kurator, serta menghindari ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Baca juga:
Pembeli Apartemen Uji Batas Waktu Penyelesaian Harta Pailit
Pembeli Apartemen Perbaiki Uji Batas Waktu Penyelesaian Harta Pailit
DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan dalam Sidang Uji UU Kepailitan
Agenda sidang kali ini yakni mendengar keterangan ahli yang dihadirkan Presiden (Pemerintah). Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra tersebut, Pemerintah menghadirkan ahli hukum Hadi Shubhan yang menjelaskan kurator bertindak sebagai eksekutor atas putusan pengadilan dalam kepailitan.
“Kepailitan merupakan putusan pengadilan. Karena putusan pengadilan, maka perlu ada lembaga yang akan mengeksekusi, yang akan mengeksekusi ini namanya kurator kepailitan. Jadi, kurator pada hakikatnya tugasnya adalah melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan seperti juga jaksa eksekutor yang akan mengeksekusi putusan pidana,” jelasnya dalam ruang sidang.
Hadi menjelaskan, selaku eksekutor, baik di sistem hukum pidana, perdata umum dan lainnya, tidak pernah ada batasan waktu kapan eksekusi itu selesai. Pembatasan waktu dalam proses kepailitan hanya dimungkinkan pada tahap-tahap awal pengurusan, seperti pembuatan daftar harta pailit, pengumuman di media, dan pelaporan berkala kepada hakim pengawas. Hal ini, menurutnya, karena tahapan tersebut sepenuhnya berada dalam kendali kurator. Dalam banyak sistem hukum kepailitan di berbagai negara, tidak ditentukan jangka waktu kapan kepailitan harus berakhir.
Kemudian, Hadi juga menyebut permohonan para Pemohon sebagai error in objecto atau salah sasaran. Pemohon menguji Pasal 74 ayat (1) dan (3) serta Pasal 185 ayat (3). Padahal pasal-pasal tersebut tidak mengatur batas waktu penyelesaian pemberesan, melainkan soal pelaporan rutin dan metode penjualan harta pailit.
Terkait Pasal 185, Hadi menambahkan, UU telah mengatur tiga tahapan penjualan harta pailit secara berurutan: lelang umum, penjualan di bawah tangan, dan penjualan berdasarkan diskresi dalam situasi khusus. Ketentuan ini menurutnya justru bertujuan untuk mempercepat proses, bukan memperlambat. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa sistem pengawasan terhadap kurator sudah tersedia baik secara preventif melalui pengawasan hakim pengawas, maupun secara represif melalui sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Baca juga:
Tanggapan DPR dan Pemerintah Ihwal Uji Tenggat Penyelesaian Harta Pailit
Asosiasi Kurator Bantah Pelanggaran Hak Konstitusional dalam UU Kepailitan
MA dan Ahli Belum Siap Beri Keterangan Uji Materi UU Kepailitan
MA: Limitasi Waktu Penyelesaian Harta Pailit Cukup Rasional
Sebagai tambahan informasi, para Pemohon perkara ini merupakan pembeli apartemen. Mereka mengujikan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan. Para Pemohon merasa dirugikan akibat proses kepailitan PT Crown Porcelain dan PT Cakrawala Bumi Sejahtera, selaku pengembang Apartemen Point 8 yang terletak di Jalan Daan Mogot Km. 14, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka meminta agar proses kepailitan bisa lebih cepat dan transparan.
Dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Senin (2/9/2024), Para Pemohon yang diwakili oleh Heriyanto mengatakan para Pemohon hingga detik ini tidak mengetahui batas akhir pelaksanaan tugas Tim Kurator debitor pailit PT Crown Porcelain dan debitor pailit PT Cakrawala Bumi dalam melakukan pemberesan harta pailit. Menurut para Pemohon, kejelasan waktu dalam pemberesan boedel pailit seharusnya dimulai dengan penetapan batasan waktu yang spesifik untuk setiap tahap proses kepailitan.
Batasan waktu yang tegas tersebut akan menghindarkan penafsiran yang ambigu dan memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak yang terlibat. Ketidakpastian tersebut dapat menimbulkan kebingungan, kecemasan, dan bahkan memperpanjang tekanan finansial yang mungkin dihadapi oleh debitur, terutama jika ada aset yang tertunda untuk dijual atau dibagi.
Dalam petitum permohonan yang telah telah diperbaiki, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan dan harus menyelesaikan pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan tugasnya dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pernyataan putusan pailit diucapkan”.
Kemudian para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, “Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hakim Pengawas hanya dapat memperpanjang jangka waktu laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan.”
Selanjutnya meminta MK menyatakan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.”
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.