Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, menyampaikan keterangan DPR terkait sidang pengujian Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, pada Selasa (12/11/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Panji

Selasa, 12 November 2024 | 14:53 WIB

Dibaca: 1158

Tanggapan DPR dan Pemerintah Ihwal Uji Tenggat Penyelesaian Harta Pailit

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, pada Selasa (12/11/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024 kali ini beragenda mendengar keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah.

DPR diwakili Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. Dalam keterangannya Tandra menjelaskan kurator memiliki kewenangan luas yang diberikan UU Kepailitan dan PKPU meskipun tidak diatur secara eksplisit terdapat tiga kewenangan kurator berdasarkan pengaturan tentang tugas pengurusan pemberesan urusan kepailitan.

Lebih lanjut Tandra menyatakan bahwa kurator harus terus melakukan pencarian, pencatatan, penghitungan, dan pembagian aset hingga yakin tidak ada lagi boedel pailit yang dapat diusahakan untuk diberikan kepada para kreditur. Secara rinci, tugas utama kurator dalam kepailitan meliputi administrasi seperti pengumuman, mengundang rapat kreditur, pengamanan aset debitur pailit, inventarisasi harta pailit, serta penyusunan laporan rutin kepada hakim pengawas. Untuk mengamankan aset pailit, kurator juga berwenang melakukan penyegelan jika diperlukan.

“Apabila dirinci tugas pokok seorang kurator kepailitan yaitu melakukan tugas administrasi yaitu melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditor, mengamankan harta kekayaan debitur pailit, melakukan inventaris harta pailit serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas. Dalam tugas ini kurator melakukan penyegelan apabila perlu untuk mengamankan harta pailit. Mengurus harta pailit sejak putusan pailit diucapkan semua wewenang debitur untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk keterangan mengenai pembukuan catatan rekening bank dan simpanan debitur dari bank dan simpanan debitur dari bank yang bersangkutan beralih ke kurator, melakukan penjualan dan pemberesan,” ujarnya.

Sejak putusan pailit dijatuhkan, seluruh wewenang debitur dalam menguasai dan mengurus aset pailit, termasuk akses informasi pembukuan, rekening bank, dan simpanan debitur, beralih kepada kurator. Kurator bertanggung jawab untuk melakukan penjualan dan penyelesaian aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewenangan yang diberikan oleh UU Kepailitan dan PKPU tersebut menimbulkan konsekuensi hukum bagi kurator untuk bertindak hati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Standar profesi kurator berfungsi sebagai pedoman yang menuntut kurator untuk menjalankan profesinya secara bertanggung jawab. Seorang kurator juga harus memastikan validitas dan ketepatan data serta informasi mengenai klarifikasi kreditur, baik kreditur preferen, separatis, maupun konkuren.

Sementara Pemerintah yang diwakili oleh  Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM Ibnu Chuldun mengatakan tidak diaturnya batasan waktu berapa lama kepailitan harus dibereskan tidak dapat dimaknai pembuat undang-undang memberikan ruang bagi Kurator atau bagi Hakim Pengawas untuk sewenang-wenang memperlama proses khususnya dalam pemberesan harta pailit. Sebagaimana juga sudah diketahui dan dijabarkan Pemohon bahwa undang-undang memberikan serangkaian tugas yang harus dikerjakan oleh Kurator yang utamanya adalah memaksimalkan pemberesan harta debitur pailit untuk menyelesaikan utangnya kepada para Kreditor sesuai dengan peringkatnya. Hal tersebut dalam undang-undang juga dilengkapi dengan ketentuan rambu-rambu bagi Kurator dalam menjalankan tugasnya dari satu tahapan ke tahapan lainnya, dan setiap apapun yang dilakukan Kurator tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Hakim Pengawas, Debitur, maupun Kreditur antara lain dengan menyampaikan laporan 3 (tiga) bulanan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU Kepailitan dan PKPU, bahkan juga disediakan berbagai mekanisme dan forum bagi pihak yang keberatan atas suatu tindakan Kurator dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU.

“Sehingga Pemerintah meyakini bahwa Pasal 74 UU Kepailitan dan PKPU sangat jelas ruang lingkupnya merupakan ketentuan yang prinsip bagi Kurator dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi tugasnya melalui pelaporan secara berkala kepada Hakim Pengawas yang mana laporan tersebut dapat diakses oleh publik secara cuma-cuma,” jelasnya.

Selain itu, ia menerangkan, penafsiran sesuai kehendak subyektif dan bebas oleh kurator pada frasa “tidak segera” merupakan dalil yang tidak beralasan hukum. Dalam pelaksanaan tugas Kurator dalam Pasal 185 ayat (3) tersebut bukan secara sepihak menjadi kewenangan Kurator, melainkan dengan izin Hakim Pengawas. Terhadap tindakan kurator tersebut akan dipertanggungjawabkan kepada Debitur dan Kreditur yang dituangkan dalam setiap laporan 3 (tiga) bulanan Kurator dan Pengurus.

 

Baca juga:

Pembeli Apartemen Uji Batas Waktu Penyelesaian Harta Pailit

Pembeli Apartemen Perbaiki Uji Batas Waktu Penyelesaian Harta Pailit

DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan dalam Sidang Uji UU Kepailitan

 

Sebagai tambahan informasi, sejumlah pembeli apartemen menguji Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) ke MK. Para Pemohon Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024 ini yakni Aniek Trisolawati dan Idha Achira Handajanti yang berprofesi Ibu Rumah Tangga, serta Indri Marini Akbar dan Donny yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta.

Para Pemohon merasa dirugikan akibat proses kepailitan PT Crown Porcelain dan PT Cakrawala Bumi Sejahtera, selaku pengembang Apartemen Point 8 yang terletak di Jalan Daan Mogot Km. 14, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka meminta agar proses kepailitan bisa lebih cepat dan transparan.

Dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Senin (2/9/2024), Para Pemohon yang diwakili oleh Heriyanto mengatakan para Pemohon hingga detik ini tidak mengetahui batas akhir pelaksanaan tugas Tim Kurator debitor pailit PT Crown Porcelain dan debitor pailit PT Cakrawala Bumi dalam melakukan pemberesan harta pailit. Menurut para Pemohon, kejelasan waktu dalam pemberesan boedel pailit seharusnya dimulai dengan penetapan batasan waktu yang spesifik untuk setiap tahap proses kepailitan.

Batasan waktu yang tegas tersebut akan menghindarkan penafsiran yang ambigu dan memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak yang terlibat. Ketidakpastian tersebut dapat menimbulkan kebingungan, kecemasan, dan bahkan memperpanjang tekanan finansial yang mungkin dihadapi oleh debitur, terutama jika ada aset yang tertunda untuk dijual atau dibagi.

Dalam petitum permohonan yang telah telah diperbaiki, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan dan harus menyelesaikan pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan tugasnya dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pernyataan putusan pailit diucapkan”.

Kemudian para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, “Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hakim Pengawas hanya dapat memperpanjang jangka waktu laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan.”

Selanjutnya meminta MK menyatakan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.”

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.