

Kamis, 26 Juni 2025 | 08:38
Dilihat : 352JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat diterima. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (26/6/2025) di Gedung MK, Jakarta.
Syamsul Jahidin selaku Pemohon menguji Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”
MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon pada bagian identitas Permohonan menyatakan sebagai mahasiswa dan status mahasiswa demikian dikuatkan secara lisan dalam persidangan pendahuluan. “Namun pada bagian uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon tidak menjelaskan dan tidak membuktikan statusnya sebagai mahasiswa maupun keterkaitannya dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Sementara itu hal yang diuraikan Pemohon pada bagian kedudukan hukum justru status Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang dihubungkan dengan keberadaan warga negara pembayar pajak,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Adapun ihwal uraian mengenai kerugian hak konstitusionalnya, Pemohon menyatakan kerugian yang ditimbulkan oleh berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah bersifat aktual atau setidak-tidaknya potensial. Namun Pemohon tidak menjelaskan dan tidak pula membuktikan mengenai kerugian aktual maupun potensial yang diderita atau dialami oleh Pemohon dalam statusnya sebagai mahasiswa terkait norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.
Terlebih menguraikan ihwal kerugian yang dimaksud Pemohon tidak membuktikan secara faktual telah mengalami kerugian dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Dengan fakta demikian Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat atau causal verband antara berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan anggapan kerugian yang dialami Pemohon.
Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat menguraikan dan membuktikan kedudukan hukumnya sebagai mahasiswa dan kerugian faktual yang dialami oleh Pemohon. Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Baca juga:
Potensi Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Pemohon Perbaiki Uji Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Sebelumnya, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut memberi keleluasaan berlebih kepada pemberi kerja dalam menetapkan syarat lowongan pekerjaan yang kerap kali bersifat diskriminatif, seperti batasan usia. Menurutnya, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan prinsip kesetaraan, serta menghambat akses terhadap pekerjaan yang adil.
“Frasa ‘dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan’ dalam Pasal 35 ayat (1) menimbulkan dampak sosial yang semakin meluas. Banyak syarat lowongan kerja yang tidak masuk akal, sehingga menyulitkan pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan,” ujar Syamsul dalam sidang pemeriksaan perdana di MK, Jumat (16/5/2025).
Syamsul juga merujuk pada Putusan MK Nomor 124/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya menilai frasa serupa membuka peluang diskriminasi. Ia menekankan bahwa hal ini bertentangan dengan Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan, yang telah diratifikasi melalui UU No. 21 Tahun 1999.
Dalam petitumnya, Syamsul meminta Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar 1945. Syamsul juga meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa pemberi kerja tidak boleh melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun, termasuk atas dasar usia, agama, etnis, ras, jenis kelamin, pendidikan, serta tidak boleh merendahkan martabat pencari kerja, kecuali dengan alasan yang sah menurut hukum.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada sidang pengucapan putusan pengujian Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kamis (26/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:38 WIB
Dibaca: 352
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat diterima. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (26/6/2025) di Gedung MK, Jakarta.
Syamsul Jahidin selaku Pemohon menguji Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”
MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon pada bagian identitas Permohonan menyatakan sebagai mahasiswa dan status mahasiswa demikian dikuatkan secara lisan dalam persidangan pendahuluan. “Namun pada bagian uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon tidak menjelaskan dan tidak membuktikan statusnya sebagai mahasiswa maupun keterkaitannya dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Sementara itu hal yang diuraikan Pemohon pada bagian kedudukan hukum justru status Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang dihubungkan dengan keberadaan warga negara pembayar pajak,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Adapun ihwal uraian mengenai kerugian hak konstitusionalnya, Pemohon menyatakan kerugian yang ditimbulkan oleh berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah bersifat aktual atau setidak-tidaknya potensial. Namun Pemohon tidak menjelaskan dan tidak pula membuktikan mengenai kerugian aktual maupun potensial yang diderita atau dialami oleh Pemohon dalam statusnya sebagai mahasiswa terkait norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.
Terlebih menguraikan ihwal kerugian yang dimaksud Pemohon tidak membuktikan secara faktual telah mengalami kerugian dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Dengan fakta demikian Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat atau causal verband antara berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan anggapan kerugian yang dialami Pemohon.
Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat menguraikan dan membuktikan kedudukan hukumnya sebagai mahasiswa dan kerugian faktual yang dialami oleh Pemohon. Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Baca juga:
Potensi Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Pemohon Perbaiki Uji Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Sebelumnya, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut memberi keleluasaan berlebih kepada pemberi kerja dalam menetapkan syarat lowongan pekerjaan yang kerap kali bersifat diskriminatif, seperti batasan usia. Menurutnya, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan prinsip kesetaraan, serta menghambat akses terhadap pekerjaan yang adil.
“Frasa ‘dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan’ dalam Pasal 35 ayat (1) menimbulkan dampak sosial yang semakin meluas. Banyak syarat lowongan kerja yang tidak masuk akal, sehingga menyulitkan pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan,” ujar Syamsul dalam sidang pemeriksaan perdana di MK, Jumat (16/5/2025).
Syamsul juga merujuk pada Putusan MK Nomor 124/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya menilai frasa serupa membuka peluang diskriminasi. Ia menekankan bahwa hal ini bertentangan dengan Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan, yang telah diratifikasi melalui UU No. 21 Tahun 1999.
Dalam petitumnya, Syamsul meminta Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar 1945. Syamsul juga meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa pemberi kerja tidak boleh melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun, termasuk atas dasar usia, agama, etnis, ras, jenis kelamin, pendidikan, serta tidak boleh merendahkan martabat pencari kerja, kecuali dengan alasan yang sah menurut hukum.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 65/PUU-XXIII/2025