

Senin, 02 Juni 2025 | 11:49
Dilihat : 1343JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada Senin (2/6/2025) dengan agenda perbaikan permohonan. Permohonan Perkara Nomor 65/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa.
Syamsul Jahidin menguji Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”
Syamsul yang hadir dalam persidangan MK tanpa didampingi kuasa hukum menyampaikan ia menambahkan soal Batasan usia. “Kami tambahkan poin f batasan usia sesuai Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi permasalahan hingga terbitnya surat edaran tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen. Pasal tersebut menjadi sebuah landasan kebebasan mendapatkan pekerjaan karena pemberlakuan pasal a quo,” ujarnya.
Pada petitum, ia hanya menambahkan, memerintahkan pemuatan putusan ini ke dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Kemudian, ia menambahkan, apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Baca juga:
Potensi Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Sebelumnya, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut memberi keleluasaan berlebih kepada pemberi kerja dalam menetapkan syarat lowongan pekerjaan yang kerap kali bersifat diskriminatif, seperti batasan usia. Menurutnya, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan prinsip kesetaraan, serta menghambat akses terhadap pekerjaan yang adil.
“Frasa ‘dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan’ dalam Pasal 35 ayat (1) menimbulkan dampak sosial yang semakin meluas. Banyak syarat lowongan kerja yang tidak masuk akal, sehingga menyulitkan pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan,” ujar Syamsul dalam sidang pemeriksaan perdana di MK, Jumat (16/5/2025).
Syamsul juga merujuk pada Putusan MK Nomor 124/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya menilai frasa serupa membuka peluang diskriminasi. Ia menekankan bahwa hal ini bertentangan dengan Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan, yang telah diratifikasi melalui UU No. 21 Tahun 1999.
Dalam petitumnya, Syamsul meminta Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar 1945. Syamsul juga meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa pemberi kerja tidak boleh melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun, termasuk atas dasar usia, agama, etnis, ras, jenis kelamin, pendidikan, serta tidak boleh merendahkan martabat pencari kerja, kecuali dengan alasan yang sah menurut hukum.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 65/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andini SF.

Pemohon saat Sidang Perbaikan Perkara Nomor 65/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Senin (2/6/2025). Foto Humas/Bay

Senin, 02 Juni 2025 | 18:49 WIB
Dibaca: 1343
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada Senin (2/6/2025) dengan agenda perbaikan permohonan. Permohonan Perkara Nomor 65/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa.
Syamsul Jahidin menguji Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”
Syamsul yang hadir dalam persidangan MK tanpa didampingi kuasa hukum menyampaikan ia menambahkan soal Batasan usia. “Kami tambahkan poin f batasan usia sesuai Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi permasalahan hingga terbitnya surat edaran tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen. Pasal tersebut menjadi sebuah landasan kebebasan mendapatkan pekerjaan karena pemberlakuan pasal a quo,” ujarnya.
Pada petitum, ia hanya menambahkan, memerintahkan pemuatan putusan ini ke dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Kemudian, ia menambahkan, apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Baca juga:
Potensi Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Sebelumnya, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut memberi keleluasaan berlebih kepada pemberi kerja dalam menetapkan syarat lowongan pekerjaan yang kerap kali bersifat diskriminatif, seperti batasan usia. Menurutnya, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan prinsip kesetaraan, serta menghambat akses terhadap pekerjaan yang adil.
“Frasa ‘dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan’ dalam Pasal 35 ayat (1) menimbulkan dampak sosial yang semakin meluas. Banyak syarat lowongan kerja yang tidak masuk akal, sehingga menyulitkan pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan,” ujar Syamsul dalam sidang pemeriksaan perdana di MK, Jumat (16/5/2025).
Syamsul juga merujuk pada Putusan MK Nomor 124/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya menilai frasa serupa membuka peluang diskriminasi. Ia menekankan bahwa hal ini bertentangan dengan Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan, yang telah diratifikasi melalui UU No. 21 Tahun 1999.
Dalam petitumnya, Syamsul meminta Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar 1945. Syamsul juga meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa pemberi kerja tidak boleh melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun, termasuk atas dasar usia, agama, etnis, ras, jenis kelamin, pendidikan, serta tidak boleh merendahkan martabat pencari kerja, kecuali dengan alasan yang sah menurut hukum.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 65/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andini SF.