Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 65/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jumat (16/5/2025). Foto Humas/Bay

Jumat, 16 Mei 2025 | 14:36 WIB

Dibaca: 3596

Potensi Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada Jumat (16/5/2025). Permohonan Perkara Nomor 65/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa.

Syamsul Jahidin menguji Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”

Syamsul hadir di persidangan MK tanpa didampingi kuasa hukum. Ia menilai bahwa ketentuan tersebut memberi keleluasaan berlebih kepada pemberi kerja dalam menetapkan syarat lowongan pekerjaan yang kerap kali bersifat diskriminatif, seperti batasan usia. Menurutnya, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan prinsip kesetaraan, serta menghambat akses terhadap pekerjaan yang adil.

“Frasa ‘dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan’ dalam Pasal 35 ayat (1) menimbulkan dampak sosial yang semakin meluas. Banyak syarat lowongan kerja yang tidak masuk akal, sehingga menyulitkan pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan,” ujar Syamsul di hadapan Majelis Hakim.

Syamsul juga merujuk pada Putusan MK Nomor 124/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya menilai frasa serupa membuka peluang diskriminasi. Ia menekankan bahwa hal ini bertentangan dengan Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan, yang telah diratifikasi melalui UU No. 21 Tahun 1999. Oleh karena itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum dan merevisi norma yang berpotensi merampas hak warga negara atas pekerjaan yang layak.

“Pemerintah tidak tegas dalam mengawasi praktik rekrutmen yang mengandung diskriminasi terselubung. Ini bertentangan dengan cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,” tambahnya.

Dalam petitumnya, Syamsul meminta Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar 1945. Syamsul juga meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa pemberi kerja tidak boleh melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun, termasuk atas dasar usia, agama, etnis, ras, jenis kelamin, pendidikan, serta tidak boleh merendahkan martabat pencari kerja, kecuali dengan alasan yang sah menurut hukum.

 

Memperjelas Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukumnya (legal standing). “Pemohon mengkualifikasi diri sebagai pembayar pajak dan mengklaim berpotensi mengalami kerugian konstitusional. Namun, uraian tersebut masih perlu diperbaiki dan memenuhi lima parameter kerugian konstitusional,” jelas Ridwan.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Syamsul untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan paling lambat harus diterima oleh Mahkamah pada Senin, 2 Juni 2025.


Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 65/PUU-XXIII/2025


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andini SF.