

Kamis, 26 Juni 2025 | 08:00
Dilihat : 369JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi) pada Kamis (26/6/2025). Sidang keenam dari Perkara Nomor 180/PUU-XXII/2024 ini beragendakan penegasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku Pihak Terkait.
“Agenda persidangan pada hari ini adalah penegasan kedudukan Kejaksaan Agung berkaitan dnegan permohonan menjadi Pihak Terkait pada persidangan sebelumnya, termasuk ketika menambah dengan surat atau koresponden yang datang kemudian. Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim, karena yang dikehendaki Mahkamah adalah jaksa agung atau Kejagung harus mengundurkan diri terlebih dahulu dalam perkara ini menjadi kuasa hukum dari pihak pemerintah atau presiden, baru kemudian akan dipertimbangkan posisinya sebagai Pihak Terkait, namun hingga waktu yang telah ditentukan, Mahkamah tidak mendapatkan surat dimaksud. Oleh karena itu, Majelis Hakim menetapkan bahwa permohonan Jaksa Agung sebagai Pihak Terkait tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannnya Sidang Pleno MK.
Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa para pihak dalam perkara ini dapat menyerahkan kesimpulan hingga tujuh hari sejak persidangan hari ini yakni Senin, 7 juli 2025. Disebutkan bahwa mulai dari Pemohon, Pemerintah, DPR, hingga Pihak Terkait, baik Persaja maupun KPK, termasuk Kepolisian Negara, juga dapat mengajukan kesimpulan melalui kKpaniteraan MK hingga batas waktu yang terlah ditentukan tersebut.
Adapun para Pemohon dalam perkara ini yang terdiri atas jaksa aktif, di antaranya Olivia Sembiring (Pemohon I), Ariawan Agustiartono (Pemohon II), Rudi Pradisetia Sudiradja (Pemohon III), Muh. Ibnu Fajar Rahim (Pemohon IV), dan Yan Aswarih (Pemohon V). Para Pemohon ini mengujikan Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44, Penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi) dan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Pidana (UU Bantuan Pidana).
Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Peran Kemenkum HAM sebagai “Central Authority” dalam Pelaksanaan Ekstradisi
Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Ikut Jadi Pemohon Uji Konstitusionalitas UU Ekstradisi
DPR: Menteri Kehakiman dan Menkumham Sebagai Otoritas Atas Ekstradisi
Menteri Hukum Sebagai Koordinator Komunikasi Otoritas Pusat dalam Kerja Sama Ekstradisi
Dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (24/12/2024) lalu, para Pemohon menyatakan Pemohon I dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sering mengurus permintaan ekstradiksi incoming dan outgoing. Sehingga pihaknya mengalami hambatan dan kendala akibat berlakunya ketentuan durasi waktu pemrosesan permintaan bantuan hukum timbal balik. Dalam kasus konkret, Pemohon I diminta untuk memfasilitasi satuan kerja teknis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, yakni mengidentifikasi bukti berupa bank notes yang diduga mata uang dolar Amerika Serikat atas kepemilikan uang senilai 3,3 juta USD dari Argentina. Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana disebutkan waktu pemrosesan permintaan bantuan timbal balik dimulai dari tahap penerimaan permohonan hingga tahap pemenuhan bantuan dan pemberian umpan balik.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut menempatkan Menteri Kehakiman sebagai central authority dalam pelaksanaan ekstradisi. Hal ini dinilai para Pemohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mestinya, ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana menjadi urusan penegakan hukum yang menjadi domain badan lainnya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman seperti Kejaksaan. Akibatnya, norma ini secara konstruksi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan negara hukum karena pada saat ini nomenklatur Menteri Kehakiman Nomor 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 telah bertransformasi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Dengan demikian, telah menimbulkan terjadinya disfungsi urusan dan menimbulkan ketidakjelasan peletakan kewenangan otoritas pusat dalam ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 21 UU Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan maka orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak tanggal penahanan, Presiden melalui Jaksa Agung tidak menerima permintaan ekstradisi berserta dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negara Peminta”.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Ketua MK Suhartoyo memimpin persidangan pengujian Undang-Undang tentang Ekstradisi dan Undang-Undang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, pada Kamis (2652025) di ruang sidang pleno MK. Foto: Humas/Panji

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:00 WIB
Dibaca: 369
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi) pada Kamis (26/6/2025). Sidang keenam dari Perkara Nomor 180/PUU-XXII/2024 ini beragendakan penegasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku Pihak Terkait.
“Agenda persidangan pada hari ini adalah penegasan kedudukan Kejaksaan Agung berkaitan dnegan permohonan menjadi Pihak Terkait pada persidangan sebelumnya, termasuk ketika menambah dengan surat atau koresponden yang datang kemudian. Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim, karena yang dikehendaki Mahkamah adalah jaksa agung atau Kejagung harus mengundurkan diri terlebih dahulu dalam perkara ini menjadi kuasa hukum dari pihak pemerintah atau presiden, baru kemudian akan dipertimbangkan posisinya sebagai Pihak Terkait, namun hingga waktu yang telah ditentukan, Mahkamah tidak mendapatkan surat dimaksud. Oleh karena itu, Majelis Hakim menetapkan bahwa permohonan Jaksa Agung sebagai Pihak Terkait tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannnya Sidang Pleno MK.
Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa para pihak dalam perkara ini dapat menyerahkan kesimpulan hingga tujuh hari sejak persidangan hari ini yakni Senin, 7 juli 2025. Disebutkan bahwa mulai dari Pemohon, Pemerintah, DPR, hingga Pihak Terkait, baik Persaja maupun KPK, termasuk Kepolisian Negara, juga dapat mengajukan kesimpulan melalui kKpaniteraan MK hingga batas waktu yang terlah ditentukan tersebut.
Adapun para Pemohon dalam perkara ini yang terdiri atas jaksa aktif, di antaranya Olivia Sembiring (Pemohon I), Ariawan Agustiartono (Pemohon II), Rudi Pradisetia Sudiradja (Pemohon III), Muh. Ibnu Fajar Rahim (Pemohon IV), dan Yan Aswarih (Pemohon V). Para Pemohon ini mengujikan Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44, Penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi) dan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Pidana (UU Bantuan Pidana).
Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Peran Kemenkum HAM sebagai “Central Authority” dalam Pelaksanaan Ekstradisi
Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Ikut Jadi Pemohon Uji Konstitusionalitas UU Ekstradisi
DPR: Menteri Kehakiman dan Menkumham Sebagai Otoritas Atas Ekstradisi
Menteri Hukum Sebagai Koordinator Komunikasi Otoritas Pusat dalam Kerja Sama Ekstradisi
Dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (24/12/2024) lalu, para Pemohon menyatakan Pemohon I dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sering mengurus permintaan ekstradiksi incoming dan outgoing. Sehingga pihaknya mengalami hambatan dan kendala akibat berlakunya ketentuan durasi waktu pemrosesan permintaan bantuan hukum timbal balik. Dalam kasus konkret, Pemohon I diminta untuk memfasilitasi satuan kerja teknis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, yakni mengidentifikasi bukti berupa bank notes yang diduga mata uang dolar Amerika Serikat atas kepemilikan uang senilai 3,3 juta USD dari Argentina. Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana disebutkan waktu pemrosesan permintaan bantuan timbal balik dimulai dari tahap penerimaan permohonan hingga tahap pemenuhan bantuan dan pemberian umpan balik.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut menempatkan Menteri Kehakiman sebagai central authority dalam pelaksanaan ekstradisi. Hal ini dinilai para Pemohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mestinya, ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana menjadi urusan penegakan hukum yang menjadi domain badan lainnya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman seperti Kejaksaan. Akibatnya, norma ini secara konstruksi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan negara hukum karena pada saat ini nomenklatur Menteri Kehakiman Nomor 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 telah bertransformasi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Dengan demikian, telah menimbulkan terjadinya disfungsi urusan dan menimbulkan ketidakjelasan peletakan kewenangan otoritas pusat dalam ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 21 UU Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan maka orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak tanggal penahanan, Presiden melalui Jaksa Agung tidak menerima permintaan ekstradisi berserta dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negara Peminta”.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.