Viktor S. Tandiasa sebagai kuasa hukum para Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Pidana (UU 1/2006) pada Kamis (6/3/2025),, diruang sidang Panel MK. Foto: Humas/Panji

Kamis, 06 Maret 2025 | 10:46 WIB

Dibaca: 861

Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Ikut Jadi Pemohon Uji Konstitusionalitas UU Ekstradisi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU 1/1979) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Pidana (UU 1/2006) pada Kamis (6/3/2025). Sebelumnya, Perkara Nomor 180/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh para jaksa aktif, yakni Olivia Sembiring (Pemohon I), Ariawan Agustiartono (Pemohon II), Rudi Pradisetia Sudiradja (Pemohon III), Muh. Ibnu Fajar Rahim (Pemohon IV), dan Yan Aswarih (Pemohon V). Pemohon menguji Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44, Penjelasan Pasal 23 UU 1/1979 dan Pasal 1 angka 10 UU 1/2006.

Dalam Sidang Perbaikan Permohonan tersebut, Viktor S. Tandiasa sebagai kuasa hukum para Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan. Salah satunya adanya penambahan pemohon yakni Donalia Faimau (Pemohon VI), yang menjadi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia selama dua tahun. Namun ia dipindahkan bekerja oleh majikannya ke Australia, tetapi tidak dengan visa bekerja. Singkatnya, Pemohon VI dalam kasus hukumnya tidak dapat pulang ke Indonesia (Kupang) dan bahkan tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga. Selain itu, Pemohon VI tidak mendapatkan keadilan dan haknya karena penuntutan hukum yang terjadi di Australia karena status pekerjanya tersebut.

“Berikutnya, para Pemohon juga menambahkan argumentasi tentang kedudukan Menteri Hukum dan HAM sebagai central authority dalam pelaksanaan ekstradisi; kedudukan kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan sebagai pejabat pemilik perkara dalam sistem peradilan pidana; perkembangan dan kinerja Kejaksaan periode 2014 – 2024, dan elaborasi terkait lembaga pelaksana central authority  dalam beberapa negara; serta kedudukan Polri, KPK dalam masalah central authority,” jelas Viktor dalam Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arsul Sani bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai hakim anggota.

Dalam petitum perbaikan, para Pemohon meminta Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44, Penjelasan Pasal 23 UU 1/1979 dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Sementara untuk Pasal 1 angka 10 UU 1/2006 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Menteri adalah Jaksa Agung”.


Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Peran Kemenkum HAM sebagai “Central Authority” dalam Pelaksanaan Ekstradisi


Dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (24/12/2024) lalu, para Pemohon menyatakan Pemohon I dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sering mengurus permintaan ekstradiksi incoming dan outgoing. Sehingga pihaknya mengalami hambatan dan kendala akibat berlakunya ketentuan durasi waktu pemrosessan permintaan bantuan hukum timbal balik.  Dalam kasus konkret, Pemohon I diminta untuk memfasilitasi satuan kerja teknis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, yakni mengidentifikasi bukti berupa bank notes yang diduga mata uang dolar Amerika Serikat atas kepemilikan uang senilai 3,3 juta USD dari Argentina. Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana disebutkan waktu pemrosesan permintaan bantuan timbal balik dimulai dari tahap penerimaan permohonan hingga tahap pemenuhan bantuan dan pemberian umpan balik.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut menempatkan Menteri Kehakiman sebagai central authority dalam pelaksanaan ekstradisi. Hal ini dinilai para Pemohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mestinya, ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana menjadi urusan penegakan hukum yang menjadi domain badan lainnya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman seperti Kejaksaan. Akibatnya, norma ini secara konstruksi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan negara hukum karena pada saat ini nomenklatur Menteri Kehakiman Nomor 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 telah bertransformasi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Dengan demikian, telah menimbulkan terjadinya disfungsi urusan dan menimbulkan ketidakjelasan peletakan kewenangan otoritas pusat dalam ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 21 UU Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan maka orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak tanggal penahanan, Presiden melalui Jaksa Agung tidak menerima permintaan ekstradisi berserta dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negara Peminta”.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.