

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:05
Dilihat : 1411JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari uji materiil terhadap Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44, Penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi) dan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Pidana (UU Bantuan Pidana) pada Kamis (15/5/2025). Perkara Nomor 180/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh para jaksa aktif, yakni Olivia Sembiring (Pemohon I), Ariawan Agustiartono (Pemohon II), Rudi Pradisetia Sudiradja (Pemohon III), Muh. Ibnu Fajar Rahim (Pemohon IV), dan Yan Aswarih (Pemohon V) ini. Dalam sidang ini, Anggota DPR RI Abdullah memberikan keterangan terkait dalil Pemohon menyoal pasal-pasal a quo yang menempatkan Menteri Kehakiman sebagai central authority dalam pelaksanaan ekstradisi.
Disebutkan Abdullah bahwa Indonesia memiliki payung hukum nasional untuk ekstradisi berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi, sedangkan untuk pengaturan mekanisme kerja sama dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Untuk ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dilakukan berdasarkan satu perjanjian yang dapat dilakukan atas dasar hubungan baik antarnegara. Adapun perbedaan bentuk dari kedua perjanjian kerja sama tersebut yakni untuk perjanjian ekstradisi bertujuan untuk penyerahan orang (pelaku kejahatan), sementara perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana bertujuan untuk perbantuan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang peradilan pidana, termasuk pengusutan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan.
Terkait dengan mekanisme ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, negara menunjuk suatu lembaga untuk bertindak atas nama pemerintah dan negara untuk bertanggung jawab atas proses ekstradisi. Keberadaan pasal a quo dalam UU 1/1979, menyebutkan keberadaan Menteri Kehakiman sebagai otoritas yang mengkoordinasikan dan memfasilitasi seluruh proses ekstradisi di antara Indonesia dan negara lain. Apabila ada permintaan ekstradisi dari negara asing, maka harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Menteri Kehakiman untuk selanjutnya diberikan kepada Presiden guna mendapatkan persetujuan. Selain itu, sambung Abdullah, Menteri Kehakiman berperan dalam menyampaikan dan menetapkan pengadilan terkait ekstradisi kepada Presiden disertai dengan pertimbangan dari berbagai pihak terkait untuk memperoleh keputusan akhir terkait dapat atau tidaknya seseorang di ekstradisi.
Open Legal Policy
Selanjutnya terkait dengan ketentuan pasal a quo dalam UU 1/2006, Abdullah menyebutkan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemegang peran sentral dalam pelaksanaan bantuan timbal balik untuk masalah pidana yang berhubungan dengan koordinasi dan pengajuan permintaan bantuan hukum dari Indonesia pada negara asing, serta penanganan permintaan serupa yang diajukan oleh negara asing pada Indonesia.
Diakui Abdullah, pemberian kewenangan kepada suatu lembaga sebagai central authority merupakan bentuk open legal policy dari pembentuk undang-undang. UUD NRI Tahun 1945 tidak menentukan lembaga mana yang berwenang dalam pengajuan dan penanganan permintaan ekstradisi dan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
“Dalam penjelasan umum UU 1/2006 telah terang menjelaskan keputusan tentang permintaan ekstradisi bukan keputusan badan yudikatif, tetapi keputusan badan eksekutif. Oleh sebab itu, pada taraf terakhir terletak dalam tangan Presiden, setelah mendapat nasihat yuridis dari Menteri Kehakiman berdasarkan penetapan pengadilan. Oleh karena itu, kewenangan ini diberikan kepada Menteri Kehakiman sebagai central authority dan bukan kepada lembaga penegak hukum lainnya,” terang Abdullah.
Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Peran Kemenkum HAM sebagai “Central Authority” dalam Pelaksanaan Ekstradisi
Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Ikut Jadi Pemohon Uji Konstitusionalitas UU Ekstradisi
Dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (24/12/2024) lalu, para Pemohon menyatakan Pemohon I dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sering mengurus permintaan ekstradiksi incoming dan outgoing. Sehingga pihaknya mengalami hambatan dan kendala akibat berlakunya ketentuan durasi waktu pemrosesan permintaan bantuan hukum timbal balik. Dalam kasus konkret, Pemohon I diminta untuk memfasilitasi satuan kerja teknis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, yakni mengidentifikasi bukti berupa bank notes yang diduga mata uang dolar Amerika Serikat atas kepemilikan uang senilai 3,3 juta USD dari Argentina. Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana disebutkan waktu pemrosesan permintaan bantuan timbal balik dimulai dari tahap penerimaan permohonan hingga tahap pemenuhan bantuan dan pemberian umpan balik.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut menempatkan Menteri Kehakiman sebagai central authority dalam pelaksanaan ekstradisi. Hal ini dinilai para Pemohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mestinya, ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana menjadi urusan penegakan hukum yang menjadi domain badan lainnya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman seperti Kejaksaan. Akibatnya, norma ini secara konstruksi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan negara hukum karena pada saat ini nomenklatur Menteri Kehakiman Nomor 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 telah bertransformasi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Dengan demikian, telah menimbulkan terjadinya disfungsi urusan dan menimbulkan ketidakjelasan peletakan kewenangan otoritas pusat dalam ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 21 UU Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan maka orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak tanggal penahanan, Presiden melalui Jaksa Agung tidak menerima permintaan ekstradisi berserta dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negara Peminta”.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden, Kamis (15/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Kamis, 15 Mei 2025 | 16:05 WIB
Dibaca: 1411
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari uji materiil terhadap Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44, Penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi) dan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Pidana (UU Bantuan Pidana) pada Kamis (15/5/2025). Perkara Nomor 180/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh para jaksa aktif, yakni Olivia Sembiring (Pemohon I), Ariawan Agustiartono (Pemohon II), Rudi Pradisetia Sudiradja (Pemohon III), Muh. Ibnu Fajar Rahim (Pemohon IV), dan Yan Aswarih (Pemohon V) ini. Dalam sidang ini, Anggota DPR RI Abdullah memberikan keterangan terkait dalil Pemohon menyoal pasal-pasal a quo yang menempatkan Menteri Kehakiman sebagai central authority dalam pelaksanaan ekstradisi.
Disebutkan Abdullah bahwa Indonesia memiliki payung hukum nasional untuk ekstradisi berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi, sedangkan untuk pengaturan mekanisme kerja sama dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Untuk ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dilakukan berdasarkan satu perjanjian yang dapat dilakukan atas dasar hubungan baik antarnegara. Adapun perbedaan bentuk dari kedua perjanjian kerja sama tersebut yakni untuk perjanjian ekstradisi bertujuan untuk penyerahan orang (pelaku kejahatan), sementara perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana bertujuan untuk perbantuan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang peradilan pidana, termasuk pengusutan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan.
Terkait dengan mekanisme ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, negara menunjuk suatu lembaga untuk bertindak atas nama pemerintah dan negara untuk bertanggung jawab atas proses ekstradisi. Keberadaan pasal a quo dalam UU 1/1979, menyebutkan keberadaan Menteri Kehakiman sebagai otoritas yang mengkoordinasikan dan memfasilitasi seluruh proses ekstradisi di antara Indonesia dan negara lain. Apabila ada permintaan ekstradisi dari negara asing, maka harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Menteri Kehakiman untuk selanjutnya diberikan kepada Presiden guna mendapatkan persetujuan. Selain itu, sambung Abdullah, Menteri Kehakiman berperan dalam menyampaikan dan menetapkan pengadilan terkait ekstradisi kepada Presiden disertai dengan pertimbangan dari berbagai pihak terkait untuk memperoleh keputusan akhir terkait dapat atau tidaknya seseorang di ekstradisi.
Open Legal Policy
Selanjutnya terkait dengan ketentuan pasal a quo dalam UU 1/2006, Abdullah menyebutkan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemegang peran sentral dalam pelaksanaan bantuan timbal balik untuk masalah pidana yang berhubungan dengan koordinasi dan pengajuan permintaan bantuan hukum dari Indonesia pada negara asing, serta penanganan permintaan serupa yang diajukan oleh negara asing pada Indonesia.
Diakui Abdullah, pemberian kewenangan kepada suatu lembaga sebagai central authority merupakan bentuk open legal policy dari pembentuk undang-undang. UUD NRI Tahun 1945 tidak menentukan lembaga mana yang berwenang dalam pengajuan dan penanganan permintaan ekstradisi dan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
“Dalam penjelasan umum UU 1/2006 telah terang menjelaskan keputusan tentang permintaan ekstradisi bukan keputusan badan yudikatif, tetapi keputusan badan eksekutif. Oleh sebab itu, pada taraf terakhir terletak dalam tangan Presiden, setelah mendapat nasihat yuridis dari Menteri Kehakiman berdasarkan penetapan pengadilan. Oleh karena itu, kewenangan ini diberikan kepada Menteri Kehakiman sebagai central authority dan bukan kepada lembaga penegak hukum lainnya,” terang Abdullah.
Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Peran Kemenkum HAM sebagai “Central Authority” dalam Pelaksanaan Ekstradisi
Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Ikut Jadi Pemohon Uji Konstitusionalitas UU Ekstradisi
Dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (24/12/2024) lalu, para Pemohon menyatakan Pemohon I dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sering mengurus permintaan ekstradiksi incoming dan outgoing. Sehingga pihaknya mengalami hambatan dan kendala akibat berlakunya ketentuan durasi waktu pemrosesan permintaan bantuan hukum timbal balik. Dalam kasus konkret, Pemohon I diminta untuk memfasilitasi satuan kerja teknis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, yakni mengidentifikasi bukti berupa bank notes yang diduga mata uang dolar Amerika Serikat atas kepemilikan uang senilai 3,3 juta USD dari Argentina. Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana disebutkan waktu pemrosesan permintaan bantuan timbal balik dimulai dari tahap penerimaan permohonan hingga tahap pemenuhan bantuan dan pemberian umpan balik.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut menempatkan Menteri Kehakiman sebagai central authority dalam pelaksanaan ekstradisi. Hal ini dinilai para Pemohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mestinya, ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana menjadi urusan penegakan hukum yang menjadi domain badan lainnya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman seperti Kejaksaan. Akibatnya, norma ini secara konstruksi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan negara hukum karena pada saat ini nomenklatur Menteri Kehakiman Nomor 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 telah bertransformasi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Dengan demikian, telah menimbulkan terjadinya disfungsi urusan dan menimbulkan ketidakjelasan peletakan kewenangan otoritas pusat dalam ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 21 UU Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan maka orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak tanggal penahanan, Presiden melalui Jaksa Agung tidak menerima permintaan ekstradisi berserta dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negara Peminta”.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.