Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto selaku Ahli yang dihadirkan Presiden saat akan memberikan keterangannya selaku Ahli pada sidang pengujian Undang-Undang Advokat, diruang sidang pleno MK, pada Jumat (20/6/2025). Foto: Humas/Panji

Jumat, 20 Juni 2025 | 10:33 WIB

Dibaca: 2550

Konflik Kepentingan Pejabat Negara dari Organisasi Advokat Lebih Rendah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan agenda Mendengar Keterangan Pihak Terkait, Ahli Presiden, dan Ahli Pemohon, pada Jumat (20/6/2025). Pihak Terkait yang dihadirkan dalam perkara ini yaitu Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Ahli yang dihadirkan Presiden di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto selaku Ahli yang dihadirkan Presiden di persidangan mengatakan, Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak melarang pimpinan organisasi advokat merangkap sebagai pejabat negara, tetapi yang dilarang ialah pimpinan organisasi advokat menjabat sebagai pimpinan partai politik (parpol). Sebab, konflik kepentingan dari pejabat negara yang berasal dari pimpinan organisasi advokat lebih rendah dibandingkan dari pimpinan parpol.

“Tidak cukup banyak konflik kepentingan pejabat negara yang berasal dari advokat itu untuk mempengaruhi organisasi advokat. Berbeda dengan kepentingan yang sangat nyata ketika pimpinan organisasi advokat itu berasal dari partai politik,” ujar Agus.

Agus menuturkan, larangan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat didasarkan pada logika hukum tata negara bahwa jabatan pengurus organisasi profesi bersifat strategis dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika dijabat oleh individu yang aktif dalam struktur parpol. Potensi konflik kepentingan akibat dari pimpinan organisasi advokat yang berafiliasi pada parpol lebih tinggi dibandingkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara karena jabatan sebagai pimpinan parpol secara inheren membawa misi ideologis dan kepentingan politik tertentu ke dalam organisasi advokat yang bisa bertentangan dengan independensi profesi advokat.

Pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara dalam hal ini menteri atau setingkat menteri yaitu Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). Menurut Agus, yang bersangkutan tidak bertindak sebagai pemegang otoritas tunggal di DPN Peradi. Sebab, sesuai dengan pemaknaan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang menegaskan bahwa organisasi advokat dipimpin secara kolegial, maka segala keputusan dan tindakan organisasi dilakukan oleh seluruh pengurus DPN Peradi.

Selain itu, berdasarkan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, tidak melarang pejabat negara merangkap sebagai pengurus organisasi profesi. Organisasi advokat bukan merupakan organisasi yang dibentuk dan dijalankan dengan dibiayai dari APBN dan/atau APBD, melainkan dibiayai secara mandiri oleh para pengurus organisasi.

Sementara itu, Ikadin yang diwakili kuasa hukumnya I Made Agus Rediyudana menyampaikan, jabatan pimpinan organisasi advokat tidak memiliki konflik kepentingan dengan jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, karena tugas dan kewenangan organisasi advokat memiliki kekhususan yang berbeda dan tidak dimiliki oleh pejabat negara. Advokat yang menjadi pimpinan organisasi advokat dan kemudian diangkat presiden menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

Kendati demikian, advokat yang diangkat menjadi pejabat negara tidak menghilangkan statusnya sebagai advokat. Larangan tidak boleh melaksanakan profesi advokat tersebut diterjemahkan dalam surat permohonan cuti dalam menjalankan tugas profesi sebagai advokat.

Di sisi lain, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pemohon tidak jadi mengajukan Ahli. Sehingga sidang hari ini merupakan sidang yang terakhir sebelum Mahkamah menjatuhkan putusan terhadap permohonan Pemohon.



Baca juga:

Uji UU Advokat: Potensi Konflik Kepentingan Rangkap Jabatan Otto Hasibuan

Kerugian Konstitusional Akibat Ketiadaan Larangan Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan

Tanggapan DPR Ihwal Pimpinan Organisasi Advokat Merangkap Wakil Menteri

Peradi Tak Larang Pimpinannya Jadi Pejabat Negara



Sebagai informasi, Pemohon perkara ini yaitu Advokat Andri Darmawan yang mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28E ayat (3), dan 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pemohon mempersoalkan tidak adanya ketentuan larangan jabatan pimpinan organisasi yang tidak dapat dirangkap dengan pejabat negara dalam pasal yang diuji.

Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana telah dimaknai MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan pada 31 Oktober 2022 lalu berbunyi, “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”

Menurut Andri, pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menyebabkan organisasi advokat menjadi tidak bebas dan mandiri karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat dan juga kecenderungan adanya dominasi individu atau kelompok organisasi advokat tertentu yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang jamak dipahami. Dia mencontohkan, Prof Otto Hasibuan selaku pimpinan organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah diangkat sebagai Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024. Namun, sampai saat ini Otto pun masih menjabat Ketua Umum Peradi.

Bahkan Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi menyampaikan rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 2024 di Bali pada 5-6 Desember yang salah satunya mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat. Otto menyarankan agar semua advokat yang telah disumpah bergabung ke organisasi Peradi serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan Peradi.

Andri yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengungkapkan, rekomendasi yang disampaikan Otto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Peradi tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya saat ini sebagai Wamenko. Dia mengatakan, rekomendasi tersebut dapat saja dimaknai sebagai rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan.

Rekomendasi tersebut pun bertentangan dengan kondisi faktual saat ini terkait banyaknya organisasi advokat yang secara de facto ada melaksanakan tugas dan fungsi organisasi advokat. Selain itu juga tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto ada yaitu PERADI dan KAI.”

Selain itu, tindakan Otto Hasibuan yang tidak patuh terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 karena memimpin Peradi selama tiga periode, padahal Mahkamah telah melakukan pembatasan terhadap pimpinan organisasi advokat yang hanya boleh menjabat selama dua periode. Menurut Andri, pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara.

Untuk itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara.”



Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024



Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.