

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:27
Dilihat : 3288JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dengan agenda Mendengar Keterangan Presiden dan Pihak Terkait, pada Selasa (3/6/2025). Salah satu Pihak Terkait dalam perkara ini yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang menyatakan tidak ada ketentuan mengenai larangan pimpinan Peradi menjadi pejabat negara sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi.
“Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Peradi tidak melarang pimpinan Peradi menjadi pejabat negara karena pimpinan Peradi yang menjadi pejabat negara diharapkan dapat menjadi jembatan bagi Peradi dalam memperjuangkan kepentingan organisasi advokat dalam kaitannya dengan kebijakan pemerintah,” ujar kuasa Peradi yang diwakili Sapriyanto Refa di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia menjelaskan, pejabat negara tidak dilarang merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik dan ketua umum organisasi profesi lainnya. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto pun merangkap sebagai ketua umum Partai Gerindra. Termasuk juga para menteri yang juga merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjabat ketua umum Partai Golkar dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjabat ketua umum PAN.
Dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan menteri sebagai pejabat negara hanya dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Sedangkan, kata Sapriyanto, partai politik maupun organisasi profesi tidak dibiayai dari APBN/APBD sehingga tidak ada larangan menteri/pejabat negara untuk memimpin partai politik maupun organisasi profesi yang tidak dibiayai dari APBN/APBD.
Begitu halnya dengan organisasi advokat yang tidak dibiayai APBN/APBD, sehingga tidak ada larangan pejabat negara menjadi pimpinan organisasi advokat. Sapriyanto mengatakan, pejabat negara tidak bisa mengintervensi dan memengaruhi organisasi advokat karena organisasi advokat mempunyai AD/ART yang menjadi pedoman bagi pengurus dan anggota dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi.
Menurut dia, bagi pimpinan organisasi advokat yang diangkat sebagai pejabat negara sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 23 UU Kementerian Negara, pengangkatan tersebut adalah suatu kehormatan karena diberikan kepercayaan untuk mengelola negara bersama dengan presiden. Kepercayaan itu adalah amanat yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bangsa dan negara.
Sapriyanto menuturkan, Pemohon perkara ini semestinya memahami UU Advokat secara komprehensif agar dapat membedakan larangan bagi individu seorang advokat dengan larangan bagi pimpinan organisasi advokat. Dalam Pasal 20 UU Advokat diatur secara tegas mengenai larangan seorang advokat yang menjadi pejabat negara untuk melaksanakan tugas profesi advokat dan mewajibkannya cuti sementara.
Sedangkan, larangan bagi pimpinan organisasi advokat yang diatur tersendiri dalam Pasal 28 ayat (3) UU Advokat hanya terbatas jika rangkap jabatan menjadi pimpinan partai politik di tingkat pusat maupun daerah. Sapriyanto menyebutkan, dari berbagai perundang-undangan yang ada, menteri/wakil menteri sebagai pejabat negara tidak dilarang menjadi pimpinan organisasi advokat karena organisasi advokat merupakan organ negara yang bebas dan mandiri serta tidak mendapat pendanaan sama sekali dari APBN/APBD.
“Kekhawatiran Pemohon terkait intervensi pemerintah dalam pengawasan dan penindakan advokat merupakan hal yang tidak berdasar dan sangat illusoir,” kata dia.
Bukan Isu Konstitusionalitas Norma
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum Andry Indrady dalam hal ini hadir di persidangan untuk menyampaikan keterangan Presiden. Dia menjelaskan, UU Advokat telah memberikan perlindungan dan jaminan bagi seluruh advokat, termasuk pula dengan adanya pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat. Saat ini, pemaknaan pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat, serta larangan rangkap jabatan seorang pimpinan organisasi advokat untuk menjadi pimpinan partai politik diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022.
“Berdasarkan putusan tersebut, jika dikaitkan dengan dalil Pemohon yang mengangkat kasus konkret seorang pimpinan organisasi advokat yang melewati batas waktu periodisasi sebagaimana yang di atur dalam Pasal 28 ayat (3) UU Advokat beserta Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, bukan merupakan isu konstitusionalitas norma,” tutur Andry.
Dia menuturkan, MK telah menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat didasarkan pada praktik pembatasan masa jabatan yang secara umum digunakan oleh organisasi advokat atau organisasi pada umumnya. Sementara itu, berkenaan dengan pengaturan masa jabatan dua periode serta larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pimpinan partai politik bertujuan untuk menghilangkan atau potensi mencegah penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam tubuh organisasi advokat serta menjaga netralitas advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum sehingga diharapkan tidak adanya kepentingan politik tertentu yang dapat mengganggu profesionalisme seorang advokat.
Andry mengatakan, organisasi profesi harus dijauhkan dari segala praktik pengelolaan yang dapat meruntuhkan kewibawaan organisasi di mata para anggota penyandang profesi agar organisasi profesi tetap profesional, berwibawa, dan terjaga soliditasnya. Sehingga terhadap hal ini, menurut Pemerintah tidak ada kerugian konstitusional Pemohon yang terlanggar atau potensial terlanggar akibat keberlakuan Pasal a quo karena telah sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh Pemohon agar dapat mencegah penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh organisasi advokat serta menjaga netralitas.
Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dengan beratnya tugas, tanggung jawab, dan kewajiban dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, Presiden diberikan hak untuk membentuk organisasi pemerintahan lain yang berada dalam tubuh birokrasi. Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu (vide Pasal 10 UU Kementerian Negara). Sebagai unsur pemimpin dalam organisasi Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri dan lembaga struktural seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal beserta jajaran di bawahnya merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan tersebut.
Baca juga:
Uji UU Advokat: Potensi Konflik Kepentingan Rangkap Jabatan Otto Hasibuan
Kerugian Konstitusional Akibat Ketiadaan Larangan Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan
Tanggapan DPR Ihwal Pimpinan Organisasi Advokat Merangkap Wakil Menteri
Sebelumnya, Pemohon perkara ini yaitu Advokat Andri Darmawan yang mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28E ayat (3), dan 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pemohon mempersoalkan tidak adanya ketentuan larangan jabatan pimpinan organisasi yang tidak dapat dirangkap dengan pejabat negara dalam pasal yang diuji.
Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana telah dimaknai MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan pada 31 Oktober 2022 lalu berbunyi, “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”
Menurut Andri, pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menyebabkan organisasi advokat menjadi tidak bebas dan mandiri karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat dan juga kecenderungan adanya dominasi individu atau kelompok organisasi advokat tertentu yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang jamak dipahami. Dia mencontohkan, Prof Otto Hasibuan selaku pimpinan organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah diangkat sebagai Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024. Namun, sampai saat ini Otto pun masih menjabat Ketua Umum Peradi.
Bahkan Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi menyampaikan rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 2024 di Bali pada 5-6 Desember yang salah satunya mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat. Otto menyarankan agar semua advokat yang telah disumpah bergabung ke organisasi Peradi serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan Peradi.
Andri yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengungkapkan, rekomendasi yang disampaikan Otto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Peradi tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya saat ini sebagai Wamenko. Dia mengatakan, rekomendasi tersebut dapat saja dimaknai sebagai rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan.
Rekomendasi tersebut pun bertentangan dengan kondisi faktual saat ini terkait banyaknya organisasi advokat yang secara de facto ada melaksanakan tugas dan fungsi organisasi advokat. Selain itu juga tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto ada yaitu PERADI dan KAI.”
Selain itu, tindakan Otto Hasibuan yang tidak patuh terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 karena memimpin Peradi selama tiga periode, padahal Mahkamah telah melakukan pembatasan terhadap pimpinan organisasi advokat yang hanya boleh menjabat selama dua periode. Menurut Andri, pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara.
Untuk itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara.”
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady mewakili Pemerintah memberikan keterangan pada sidang uji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Selasa (04/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Selasa, 03 Juni 2025 | 16:27 WIB
Dibaca: 3288
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dengan agenda Mendengar Keterangan Presiden dan Pihak Terkait, pada Selasa (3/6/2025). Salah satu Pihak Terkait dalam perkara ini yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang menyatakan tidak ada ketentuan mengenai larangan pimpinan Peradi menjadi pejabat negara sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi.
“Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Peradi tidak melarang pimpinan Peradi menjadi pejabat negara karena pimpinan Peradi yang menjadi pejabat negara diharapkan dapat menjadi jembatan bagi Peradi dalam memperjuangkan kepentingan organisasi advokat dalam kaitannya dengan kebijakan pemerintah,” ujar kuasa Peradi yang diwakili Sapriyanto Refa di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia menjelaskan, pejabat negara tidak dilarang merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik dan ketua umum organisasi profesi lainnya. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto pun merangkap sebagai ketua umum Partai Gerindra. Termasuk juga para menteri yang juga merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjabat ketua umum Partai Golkar dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjabat ketua umum PAN.
Dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan menteri sebagai pejabat negara hanya dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Sedangkan, kata Sapriyanto, partai politik maupun organisasi profesi tidak dibiayai dari APBN/APBD sehingga tidak ada larangan menteri/pejabat negara untuk memimpin partai politik maupun organisasi profesi yang tidak dibiayai dari APBN/APBD.
Begitu halnya dengan organisasi advokat yang tidak dibiayai APBN/APBD, sehingga tidak ada larangan pejabat negara menjadi pimpinan organisasi advokat. Sapriyanto mengatakan, pejabat negara tidak bisa mengintervensi dan memengaruhi organisasi advokat karena organisasi advokat mempunyai AD/ART yang menjadi pedoman bagi pengurus dan anggota dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi.
Menurut dia, bagi pimpinan organisasi advokat yang diangkat sebagai pejabat negara sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 23 UU Kementerian Negara, pengangkatan tersebut adalah suatu kehormatan karena diberikan kepercayaan untuk mengelola negara bersama dengan presiden. Kepercayaan itu adalah amanat yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bangsa dan negara.
Sapriyanto menuturkan, Pemohon perkara ini semestinya memahami UU Advokat secara komprehensif agar dapat membedakan larangan bagi individu seorang advokat dengan larangan bagi pimpinan organisasi advokat. Dalam Pasal 20 UU Advokat diatur secara tegas mengenai larangan seorang advokat yang menjadi pejabat negara untuk melaksanakan tugas profesi advokat dan mewajibkannya cuti sementara.
Sedangkan, larangan bagi pimpinan organisasi advokat yang diatur tersendiri dalam Pasal 28 ayat (3) UU Advokat hanya terbatas jika rangkap jabatan menjadi pimpinan partai politik di tingkat pusat maupun daerah. Sapriyanto menyebutkan, dari berbagai perundang-undangan yang ada, menteri/wakil menteri sebagai pejabat negara tidak dilarang menjadi pimpinan organisasi advokat karena organisasi advokat merupakan organ negara yang bebas dan mandiri serta tidak mendapat pendanaan sama sekali dari APBN/APBD.
“Kekhawatiran Pemohon terkait intervensi pemerintah dalam pengawasan dan penindakan advokat merupakan hal yang tidak berdasar dan sangat illusoir,” kata dia.
Bukan Isu Konstitusionalitas Norma
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum Andry Indrady dalam hal ini hadir di persidangan untuk menyampaikan keterangan Presiden. Dia menjelaskan, UU Advokat telah memberikan perlindungan dan jaminan bagi seluruh advokat, termasuk pula dengan adanya pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat. Saat ini, pemaknaan pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat, serta larangan rangkap jabatan seorang pimpinan organisasi advokat untuk menjadi pimpinan partai politik diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022.
“Berdasarkan putusan tersebut, jika dikaitkan dengan dalil Pemohon yang mengangkat kasus konkret seorang pimpinan organisasi advokat yang melewati batas waktu periodisasi sebagaimana yang di atur dalam Pasal 28 ayat (3) UU Advokat beserta Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, bukan merupakan isu konstitusionalitas norma,” tutur Andry.
Dia menuturkan, MK telah menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat didasarkan pada praktik pembatasan masa jabatan yang secara umum digunakan oleh organisasi advokat atau organisasi pada umumnya. Sementara itu, berkenaan dengan pengaturan masa jabatan dua periode serta larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pimpinan partai politik bertujuan untuk menghilangkan atau potensi mencegah penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam tubuh organisasi advokat serta menjaga netralitas advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum sehingga diharapkan tidak adanya kepentingan politik tertentu yang dapat mengganggu profesionalisme seorang advokat.
Andry mengatakan, organisasi profesi harus dijauhkan dari segala praktik pengelolaan yang dapat meruntuhkan kewibawaan organisasi di mata para anggota penyandang profesi agar organisasi profesi tetap profesional, berwibawa, dan terjaga soliditasnya. Sehingga terhadap hal ini, menurut Pemerintah tidak ada kerugian konstitusional Pemohon yang terlanggar atau potensial terlanggar akibat keberlakuan Pasal a quo karena telah sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh Pemohon agar dapat mencegah penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh organisasi advokat serta menjaga netralitas.
Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dengan beratnya tugas, tanggung jawab, dan kewajiban dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, Presiden diberikan hak untuk membentuk organisasi pemerintahan lain yang berada dalam tubuh birokrasi. Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu (vide Pasal 10 UU Kementerian Negara). Sebagai unsur pemimpin dalam organisasi Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri dan lembaga struktural seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal beserta jajaran di bawahnya merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan tersebut.
Baca juga:
Uji UU Advokat: Potensi Konflik Kepentingan Rangkap Jabatan Otto Hasibuan
Kerugian Konstitusional Akibat Ketiadaan Larangan Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan
Tanggapan DPR Ihwal Pimpinan Organisasi Advokat Merangkap Wakil Menteri
Sebelumnya, Pemohon perkara ini yaitu Advokat Andri Darmawan yang mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28E ayat (3), dan 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pemohon mempersoalkan tidak adanya ketentuan larangan jabatan pimpinan organisasi yang tidak dapat dirangkap dengan pejabat negara dalam pasal yang diuji.
Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana telah dimaknai MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan pada 31 Oktober 2022 lalu berbunyi, “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”
Menurut Andri, pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menyebabkan organisasi advokat menjadi tidak bebas dan mandiri karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat dan juga kecenderungan adanya dominasi individu atau kelompok organisasi advokat tertentu yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang jamak dipahami. Dia mencontohkan, Prof Otto Hasibuan selaku pimpinan organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah diangkat sebagai Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024. Namun, sampai saat ini Otto pun masih menjabat Ketua Umum Peradi.
Bahkan Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi menyampaikan rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 2024 di Bali pada 5-6 Desember yang salah satunya mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat. Otto menyarankan agar semua advokat yang telah disumpah bergabung ke organisasi Peradi serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan Peradi.
Andri yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengungkapkan, rekomendasi yang disampaikan Otto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Peradi tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya saat ini sebagai Wamenko. Dia mengatakan, rekomendasi tersebut dapat saja dimaknai sebagai rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan.
Rekomendasi tersebut pun bertentangan dengan kondisi faktual saat ini terkait banyaknya organisasi advokat yang secara de facto ada melaksanakan tugas dan fungsi organisasi advokat. Selain itu juga tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto ada yaitu PERADI dan KAI.”
Selain itu, tindakan Otto Hasibuan yang tidak patuh terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 karena memimpin Peradi selama tiga periode, padahal Mahkamah telah melakukan pembatasan terhadap pimpinan organisasi advokat yang hanya boleh menjabat selama dua periode. Menurut Andri, pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara.
Untuk itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara.”
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.