Keterangan DPR I Wayan Sudirta saat sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Jumat (16/5/2025). Foto Humas/Bay

Jumat, 16 Mei 2025 | 15:53 WIB

Dibaca: 2183

Tanggapan DPR Ihwal Pimpinan Organisasi Advokat Merangkap Wakil Menteri

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) pada Jumat (16/5/2025). Agenda sidang yaitu Mendengar Keterangan DPR dan Presiden (Pemerintah).

Permohonan diajukan Andri Darmawan yang mempersoalkan tidak adanya larangan bagi pimpinan organisasi advokat merangkap sebagai pejabat negara dalam Pasal 28 ayat (3) UU Advokat. Akibatnya terdapat pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai wakil menteri sehingga dinilai merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai advokat.

Namun, menurut anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, pengangkatan seseorang menjadi wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden, termasuk dari pimpinan organisasi advokat. Ketika pimpinan organisasi advokat telah diangkat menjadi pejabat negara, maka status kepemimpinannya di organisasi advokat diserahkan kembali kepada organisasi advokat yang bersangkutan sebagaimana AD/ART yang disepakati.

"Ketika wakil menteri yang diangkat merangkap sebagai ketua umum organisasi advokat, maka diserahkan kepada AD/ART masing-masing organisasi advokat dan sudah merupakan permasalahan implementasi norma dan bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas," ujar Wayan di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. 

Dia menjelaskan, organisasi advokat memiliki kewenangan internal dalam menetapkan persyaratan pimpinan organisasinya. Ketentuan dimaksud telah ditetapkan cukup rinci dalam AD/ART masing-masing organisasi.

Menurut Wayan, pembatasan persyaratan untuk menjadi pimpinan organisasi advokat telah diatur secara mandiri oleh masing-masing organisasi. Hal tersebut menegaskan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat merupakan manifestasi dari kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang memberikan ruang bagi organisasi advokat untuk mengatur lebih lanjut persyaratan internal kepemimpinan organisasi sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi anggotanya.

"Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum terkait pembatasan bagi pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara merupakan kekhawatiran yang tidak berdasar," tutur Wayan.

Sebab, dia melanjutkan, Pasal 20 ayat (3) UU Advokat telah memberikan kepastian hukum bahwa advokat yang menjadi pejabat negara tidak dapat menjalankan tugas profesinya guna menghindari potensi terjadinya konflik kepentingan, serta untuk menjaga independensi, integritas, dan profesionalitas profesi advokat. Advokat sebagai penegak hukum harus bebas dari pengaruh jabatan publik. 

Ketentuan tersebut juga diamanatkan Pasal 3 huruf i Kode Etik Advokat Indonesia yang menyebutkan, Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut." Kode etik advokat menjadi aturan perilaku dan standar profesional yang harus diikuti oleh semua advokat dalam menjalankan tugasnya. 

Kendati demikian, untuk pimpinan organisasi advokat yang memiliki tugas administratif dan organisasi, pembentuk undang-undang memberikan kebebasan kepada masing-masing organisasi advokat untuk mengatur secara mandiri melalui AD/ART sesuai kebutuhan dan aspirasi anggotanya. Karena itu, DPR RI berpandangan seluruh dalil Pemohon adalah tidak berdasar hukum dan tidak ada persoalan inkonstitusionalitas norma terkait keberlakuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon.


Baca juga:

Uji UU Advokat: Potensi Konflik Kepentingan Rangkap Jabatan Otto Hasibuan

Kerugian Konstitusional Akibat Ketiadaan Larangan Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan


Sebagai informasi, perkara ini dimohonkan advokat Andri Darmawan yang mempersoalkan tidak adanya ketentuan larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara dalam Pasal 28 ayat (3) UU Advokat. Pasal ini telah dimaknai Mahkamah dalam Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan pada 31 Oktober 2022 lalu berbunyi, “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.” 

Menurut Andri, pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menyebabkan organisasi advokat menjadi tidak bebas dan mandiri karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat dan juga kecenderungan adanya dominasi individu atau kelompok organisasi advokat tertentu yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang jamak dipahami. Dia mencontohkan Otto Hasibuan selaku pimpinan organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah diangkat sebagai Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024. 

Namun, sampai saat ini Otto pun masih menjabat Ketua Umum Peradi. Bahkan Otto selaku Ketua Umum Peradi menyampaikan rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 2024 di Bali pada 5-6 Desember yang salah satunya mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat. Otto menyarankan agar semua advokat yang telah disumpah bergabung ke organisasi Peradi serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan Peradi.

Menurut Andri yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini, rekomendasi yang disampaikan Otto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Peradi tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya saat ini sebagai Wamenko. Rekomendasi tersebut dapat saja dimaknai sebagai rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyaratan. Rekomendasi tersebut pun bertentangan dengan kondisi faktual saat ini terkait banyaknya organisasi advokat yang secara de facto ada melaksanakan tugas dan fungsi organisasi advokat. 

Selain itu menurut Andri, hal tersebut tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Pengadilan Tinggi atas perintah undang-undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto ada yaitu Peradi dan KAI.”

Kemudian, Andri juga mempermasalahkan tindakan Otto Hasibuan yang tidak patuh terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 karena memimpin Peradi selama tiga periode. Padahal Mahkamah telah melakukan pembatasan terhadap pimpinan organisasi advokat yang hanya boleh menjabat selama dua periode. 

Menurut Andri, pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara. Untuk itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara.”


Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.