

Rabu, 18 Juni 2025 | 06:48
Dilihat : 2519JAKARTA, HUMAS MKRI – Presiden menghadirkan satu ahli dan dua saksi dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi Undang-Undang, pada Rabu (18/6/2025). Ahli dimaksud ialah Dosen Ilmu Lingkungan Universitas Brawijaya Bambang Hendroyono serta Saksi bernama Edi Sutrisno dan Zeri yang hadir langsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Bambang yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan, UU Ciptaker merupakan penyempurnaan UU 18/2013 yang berfokus pada pemidanaan kejahatan bidang kehutanan bagi siapapun termasuk masyarakat adat/setempat/lokal yang berada di dalam kawasan hutan. Dia mengatakan, UU Ciptaker dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan penegakan hukum kehutanan dengan perlindungan terhadap masyarakat adat/setempat/lokal yang secara historis tinggal di kawasan hutan.
“Masyarakat tidak lagi dipidana hanya karena melakukan perladangan atau pertanian tradisional atau memungut hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sepanjang masyarakat tersebut telah menguasai secara terus menerus paling singkat 5 tahun dan paling luas 5 hektare akan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan,” ujar Bambang dalam sidang gabungan Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024.
Dia menuturkan, penataan kawasan hutan dimaksud ialah perhutanan sosial, Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan. Hal tersebut sebenarnya sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014.
Sementara, makna 5 tahun secara terus menerus dimaksudkan agar masyarakat setempat/lokal-lah yang memang benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan ini. Sedangkan, paling luas 5 hektare adalah batasan wajar bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan lahannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan bukan untuk kepentingan komersial. Batasan luasan 5 hektare sebenarnya juga sudah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Frasa “terdaftar” dalam penataan kawasan hutan dimaksudkan agar program inventarisasi, penataan kawasan hutan, dan redistribusi tanah menjadi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Tanpa pendaftaran, pengawasan dan akuntabilitas publik menjadi lemah, tidak ada transparansi terhadap siapa yang menerima manfaat dari ketentuan pengecualian ini.
Kemudian Bambang menjelaskan, mengenai Pasal 12A dan Pasal 17A adalah untuk mengatur ke depan, sehingga tidak diletakkan di ketentuan peralihan. Sedangkan Pasal 110B ayat (2) itu untuk mengatur terhadap perbuatan yang sudah “terlanjur” atau terminologi di UU Ciptaker disebut “terbangun”.
Namun, alasan Pasal 110B ayat (2) tersebut tidak ada kata “terdaftar” karena mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, mereka akan ditetapkan oleh Menteri (Pasal 17 PP 24/2021) dalam bentuk Surat Keputusan Data dan Informasi (SK Datin) KLHK. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada frasa “terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan” yang berbeda dengan ketentuan Pasal 12A dan Pasal 17A yang mewajibkan “terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan” karena penyelesaian penguasaan tanah di dalam Kawasan Hutan didasarkan pada ketentuan PP 23/2021.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, sidang hari ini merupakan pemeriksaan terakhir. Masing-masing pihak dimohon menyampaikan kesimpulan atas perkara ini kepada Mahkamah paling lambat Kamis, 26 Juni 2025. Para pihak juga dapat menunggu putusan Mahkamah terhadap perkara ini.
Baca juga:
Pengusaha Sawit Persoalkan Sanksi Bagi Pemilik Tanah di Kawasan Hutan
Pengusaha Sawit Perbaiki Kedudukan Hukum Uji UU Cipta Kerja
Penetapan Kawasan Hutan Sebelum Pemohon Memiliki Hak Atas Tanah
Ahli: Penetapan Kawasan Hutan dengan Penunjukan Inkonstitusional
Sebagai informasi, Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024 diajukan PT Tara Bintang Nusa (Pemohon I), Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel (Pemohon II), dan perseorangan Memet S Siregar (Pemohon III). Para Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 110A ayat (1) UU 18/2013 yang telah menimbulkan implikasi hukum kepada pemilik hak atas tanah untuk menyelesaikan persyaratan dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) maupun Dana Reboisasi (DR).
Untuk pemilik hak atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan/atau kawasan konservasi akibat hukumnya tidak hanya berkewajiban membayar PSDH dan DR, melainkan juga berkewajiban menyerahkan tanahnya kepada negara apabila telah melewati 15 tahun dari tahun tanam. Di samping itu, ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 mempunyai akibat hukum yang lebih berat terhadap pemilik hak atas tanah yaitu kewajiban melunasi denda administratif dan status lahan tetap menjadi kawasan hutan.
Selain itu, pemilik hak atas tanah yang berada di kawasan hutan produksi mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan selama 1 daur maksimal 25 tahun atau sesuai jangka waktu perizinan. Setelah jangka waktu berakhir, maka berkewajiban menyerahkan tanah tersebut kepada negara. Sedangkan, pemilik hak atas tanah yang berada di kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi mendapatkan perintah penyerahan tanah kepada negara.
Atas berlakunya norma-norma yang diuji itu, Pemohon I mengaku mengalami kerugian akibat pemberlakuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 karena areal Pemohon dengan luasan kurang lebih 41,6 hektar dimasukkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tertanggal 31 Oktober 2023 yang mewajibkan Pemohon untuk menyelesaikan pemenuhan persyaratan dengan skema Pasal 110A/Pasal 110B UU Cipta Kerja. Kerugian Pemohon berupa kewajiban pembayaran dengan administratif kehutanan.
Sementara Pemohon II memiliki anggota sebanyak 770 orang yang masing-masing memiliki hak atas tanah dalam bentuk hak milik sejak 1990-an. Pemberlakuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 dinilai sangat merugikan anggota-anggota Pemohon II, khususnya bagi anggota yang memiliki perkebunan kelapa sawit lebih dari 5 hektar yang memiliki SHM dan dimasukkan dalam status kawasan hutan karena berpotensi dikenakan administratif dan menyerahkan tanah SHM kepada negara.
Sedangkan Pemohon III pernah menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dengan dakwaan mengagunkan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki SHM yang diklaim sebagai kawasan hutan di Bank Syariah Mandiri pada 2009. Dengan adanya ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013, Pemohon III dianggap bertanggung jawab dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah ber-SHM di kawasan hutan sehingga dikenakan denda administratif kehutanan yang mencapai Rp 35 miliar. Selain membayar denda, Pemohon III juga kehilangan hak atas tanah untuk diserahkan kepada negara.
Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap pemilik hak atas tanah.
Baca Selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024
Baca juga:
Perkumpulan Pemantau Sawit Persoalkan UU Cipta Kerja Bidang Kehutanan
Perkumpulan Pemantau Sawit Perbaiki Permohonan Uji UU Ciptaker Bidang Kehutanan
Pemerintah: UU Ciptaker Batasi Klaim Sepihak Lahan Secara Ilegal
Ahli: Penetapan Kawasan Hutan dengan Penunjukan Inkonstitusional
Sedangkan Permohonan Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch) merupakan lembaga yang berdiri sejak 1998. Salah satu kegiatan Sawit Watch yaitu melakukan kajian terhadap kebijakan dan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam khususnya sawit dan dampaknya terhadap ekologi, sosial, dan ekonomi. Pemohon diwakili Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Pemantau Sawit Nurhanudin Achmad. Sawit Watch melihat sanksi administratif dan denda administratif di bidang kehutanan yang diatur UU 18/2013 bukanlah sebuah solusi yang benar karena hanya akan menjadi sebagai upaya pengampunan atau pemutihan bagi perkebunan-perkebunan sawit perusahaan besar di dalam kawasan hutan.
Berkaitan dengan permohonan uji materi tersebut, Sawit Watch juga ingin memperjuangkan kepentingan hukumnya karena sebagai lembaga yang bertujuan untuk mencari dan memberikan keadilan hukum serta kepastian hukum hingga perlindungan hukum kepada petani/pekebun dan masyarakat adat yang telah tinggal di sekitar dan di dalam kawasan hutan Indonesia, agar visi dan misi Pemohon dapat terwujud kembali dengan baik. Berlakunya pasal-pasal tersebut menghalangi visi, misi, maupun usaha-usaha Sawit Watch dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam melalui perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan serta penguasaan sumber daya alam secara adil dan lestari.
Sawit Watch menguraikan orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf h UU a quo, banyak yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan, maka tugas pemerintah harus melakukan penataan kawasan hutan terhadap orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan. Dengan adanya ketentuan harus terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan sebagaimana ketentuan Pasal 12A UU a quo, membuat pemerintah berpotensi bertindak represif terhadap orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan.
Menurut Sawit Watch, seharusnya pemerintah bertindak persuasif terhadap orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan dengan melakukan kebijakan penataan kawasan hutan in casu melakukan pendaftaran orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan di dalam kebijakan penataan kawasan hutan.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.

Ahli dan Saksi dari Pemerintah usai diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan pada sidang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Rabu (18/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Rabu, 18 Juni 2025 | 13:48 WIB
Dibaca: 2519
JAKARTA, HUMAS MKRI – Presiden menghadirkan satu ahli dan dua saksi dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi Undang-Undang, pada Rabu (18/6/2025). Ahli dimaksud ialah Dosen Ilmu Lingkungan Universitas Brawijaya Bambang Hendroyono serta Saksi bernama Edi Sutrisno dan Zeri yang hadir langsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Bambang yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan, UU Ciptaker merupakan penyempurnaan UU 18/2013 yang berfokus pada pemidanaan kejahatan bidang kehutanan bagi siapapun termasuk masyarakat adat/setempat/lokal yang berada di dalam kawasan hutan. Dia mengatakan, UU Ciptaker dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan penegakan hukum kehutanan dengan perlindungan terhadap masyarakat adat/setempat/lokal yang secara historis tinggal di kawasan hutan.
“Masyarakat tidak lagi dipidana hanya karena melakukan perladangan atau pertanian tradisional atau memungut hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sepanjang masyarakat tersebut telah menguasai secara terus menerus paling singkat 5 tahun dan paling luas 5 hektare akan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan,” ujar Bambang dalam sidang gabungan Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024.
Dia menuturkan, penataan kawasan hutan dimaksud ialah perhutanan sosial, Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan. Hal tersebut sebenarnya sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014.
Sementara, makna 5 tahun secara terus menerus dimaksudkan agar masyarakat setempat/lokal-lah yang memang benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan ini. Sedangkan, paling luas 5 hektare adalah batasan wajar bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan lahannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan bukan untuk kepentingan komersial. Batasan luasan 5 hektare sebenarnya juga sudah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Frasa “terdaftar” dalam penataan kawasan hutan dimaksudkan agar program inventarisasi, penataan kawasan hutan, dan redistribusi tanah menjadi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Tanpa pendaftaran, pengawasan dan akuntabilitas publik menjadi lemah, tidak ada transparansi terhadap siapa yang menerima manfaat dari ketentuan pengecualian ini.
Kemudian Bambang menjelaskan, mengenai Pasal 12A dan Pasal 17A adalah untuk mengatur ke depan, sehingga tidak diletakkan di ketentuan peralihan. Sedangkan Pasal 110B ayat (2) itu untuk mengatur terhadap perbuatan yang sudah “terlanjur” atau terminologi di UU Ciptaker disebut “terbangun”.
Namun, alasan Pasal 110B ayat (2) tersebut tidak ada kata “terdaftar” karena mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, mereka akan ditetapkan oleh Menteri (Pasal 17 PP 24/2021) dalam bentuk Surat Keputusan Data dan Informasi (SK Datin) KLHK. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada frasa “terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan” yang berbeda dengan ketentuan Pasal 12A dan Pasal 17A yang mewajibkan “terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan” karena penyelesaian penguasaan tanah di dalam Kawasan Hutan didasarkan pada ketentuan PP 23/2021.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, sidang hari ini merupakan pemeriksaan terakhir. Masing-masing pihak dimohon menyampaikan kesimpulan atas perkara ini kepada Mahkamah paling lambat Kamis, 26 Juni 2025. Para pihak juga dapat menunggu putusan Mahkamah terhadap perkara ini.
Baca juga:
Pengusaha Sawit Persoalkan Sanksi Bagi Pemilik Tanah di Kawasan Hutan
Pengusaha Sawit Perbaiki Kedudukan Hukum Uji UU Cipta Kerja
Penetapan Kawasan Hutan Sebelum Pemohon Memiliki Hak Atas Tanah
Ahli: Penetapan Kawasan Hutan dengan Penunjukan Inkonstitusional
Sebagai informasi, Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024 diajukan PT Tara Bintang Nusa (Pemohon I), Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel (Pemohon II), dan perseorangan Memet S Siregar (Pemohon III). Para Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 110A ayat (1) UU 18/2013 yang telah menimbulkan implikasi hukum kepada pemilik hak atas tanah untuk menyelesaikan persyaratan dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) maupun Dana Reboisasi (DR).
Untuk pemilik hak atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan/atau kawasan konservasi akibat hukumnya tidak hanya berkewajiban membayar PSDH dan DR, melainkan juga berkewajiban menyerahkan tanahnya kepada negara apabila telah melewati 15 tahun dari tahun tanam. Di samping itu, ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 mempunyai akibat hukum yang lebih berat terhadap pemilik hak atas tanah yaitu kewajiban melunasi denda administratif dan status lahan tetap menjadi kawasan hutan.
Selain itu, pemilik hak atas tanah yang berada di kawasan hutan produksi mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan selama 1 daur maksimal 25 tahun atau sesuai jangka waktu perizinan. Setelah jangka waktu berakhir, maka berkewajiban menyerahkan tanah tersebut kepada negara. Sedangkan, pemilik hak atas tanah yang berada di kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi mendapatkan perintah penyerahan tanah kepada negara.
Atas berlakunya norma-norma yang diuji itu, Pemohon I mengaku mengalami kerugian akibat pemberlakuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 karena areal Pemohon dengan luasan kurang lebih 41,6 hektar dimasukkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tertanggal 31 Oktober 2023 yang mewajibkan Pemohon untuk menyelesaikan pemenuhan persyaratan dengan skema Pasal 110A/Pasal 110B UU Cipta Kerja. Kerugian Pemohon berupa kewajiban pembayaran dengan administratif kehutanan.
Sementara Pemohon II memiliki anggota sebanyak 770 orang yang masing-masing memiliki hak atas tanah dalam bentuk hak milik sejak 1990-an. Pemberlakuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 dinilai sangat merugikan anggota-anggota Pemohon II, khususnya bagi anggota yang memiliki perkebunan kelapa sawit lebih dari 5 hektar yang memiliki SHM dan dimasukkan dalam status kawasan hutan karena berpotensi dikenakan administratif dan menyerahkan tanah SHM kepada negara.
Sedangkan Pemohon III pernah menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dengan dakwaan mengagunkan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki SHM yang diklaim sebagai kawasan hutan di Bank Syariah Mandiri pada 2009. Dengan adanya ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013, Pemohon III dianggap bertanggung jawab dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah ber-SHM di kawasan hutan sehingga dikenakan denda administratif kehutanan yang mencapai Rp 35 miliar. Selain membayar denda, Pemohon III juga kehilangan hak atas tanah untuk diserahkan kepada negara.
Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap pemilik hak atas tanah.
Baca Selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024
Baca juga:
Perkumpulan Pemantau Sawit Persoalkan UU Cipta Kerja Bidang Kehutanan
Perkumpulan Pemantau Sawit Perbaiki Permohonan Uji UU Ciptaker Bidang Kehutanan
Pemerintah: UU Ciptaker Batasi Klaim Sepihak Lahan Secara Ilegal
Ahli: Penetapan Kawasan Hutan dengan Penunjukan Inkonstitusional
Sedangkan Permohonan Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch) merupakan lembaga yang berdiri sejak 1998. Salah satu kegiatan Sawit Watch yaitu melakukan kajian terhadap kebijakan dan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam khususnya sawit dan dampaknya terhadap ekologi, sosial, dan ekonomi. Pemohon diwakili Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Pemantau Sawit Nurhanudin Achmad. Sawit Watch melihat sanksi administratif dan denda administratif di bidang kehutanan yang diatur UU 18/2013 bukanlah sebuah solusi yang benar karena hanya akan menjadi sebagai upaya pengampunan atau pemutihan bagi perkebunan-perkebunan sawit perusahaan besar di dalam kawasan hutan.
Berkaitan dengan permohonan uji materi tersebut, Sawit Watch juga ingin memperjuangkan kepentingan hukumnya karena sebagai lembaga yang bertujuan untuk mencari dan memberikan keadilan hukum serta kepastian hukum hingga perlindungan hukum kepada petani/pekebun dan masyarakat adat yang telah tinggal di sekitar dan di dalam kawasan hutan Indonesia, agar visi dan misi Pemohon dapat terwujud kembali dengan baik. Berlakunya pasal-pasal tersebut menghalangi visi, misi, maupun usaha-usaha Sawit Watch dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam melalui perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan serta penguasaan sumber daya alam secara adil dan lestari.
Sawit Watch menguraikan orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf h UU a quo, banyak yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan, maka tugas pemerintah harus melakukan penataan kawasan hutan terhadap orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan. Dengan adanya ketentuan harus terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan sebagaimana ketentuan Pasal 12A UU a quo, membuat pemerintah berpotensi bertindak represif terhadap orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan.
Menurut Sawit Watch, seharusnya pemerintah bertindak persuasif terhadap orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan dengan melakukan kebijakan penataan kawasan hutan in casu melakukan pendaftaran orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan di dalam kebijakan penataan kawasan hutan.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.