Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho usai memberikan keterangan mewakili pemerintah pada Sidang uji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Selasa (06/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:23 WIB

Dibaca: 9003

Penetapan Kawasan Hutan Sebelum Pemohon Memiliki Hak Atas Tanah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024 dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden (Pemerintah) pada Selasa (6/5/2025). Sidang perkara ini mengenai pengujian materi Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Presiden memberikan keterangan atas pengujian norma tersebut diwakili Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho. Dia mengatakan, penetapan kawasan hutan telah dilakukan lebih dahulu sebelum para Pemohon memiliki hak atas tanah dimaksud.

“Dalil para Pemohon yang menginginkan adanya ganti kerugian atas penetapan kawasan hutan di atas tanah yang dikuasainya merupakan dalil yang tidak berdasar karena penetapan kawasan hutan telah dilakukan lebih dahulu sebelum para Pemohon memiliki hak atas tanah,” ujar Dwi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

Dia mengingatkan, sertifikat hak atas tanah baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang prosesnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tidak dapat serta-merta meminta pembebasan disertai ganti rugi atau dengan kata lain tidak dapat dikualifikasikan atau digeneralisasikan sebagai sertifikat hak atas tanah yang mekanismenya sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Dwi, apabila permohonan ini dikabulkan oleh Mahkamah akan timbul dampak besar bagi perekonomian negara dan kepastian hukum dalam berusaha karena pelaksanaan undang-undang tersebut telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdiri dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan denda sanksi administratif. Selain itu, timbul ketidakpastian hukum bagi perorangan, kelompok masyarakat, dan pelaku usaha yang saat ini dalam proses penyelesaian kegiatan yang terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin yang akan segera diproses akses legalnya oleh pemerintah yang sampai 7.221 subjek hukum.

“Terganggunya proses penyelesaian tata kelola sawit dalam kawasan hutan yang saat ini sedang diproses oleh Satuan Tugas Sawit Nasional sebagai mandat dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023,” tutur Dwi.


Baca juga:

Pengusaha Sawit Persoalkan Sanksi Bagi Pemilik Tanah di Kawasan Hutan

Pengusaha Sawit Perbaiki Kedudukan Hukum Uji UU Cipta Kerja


Sebagai informasi, perkara ini diajukan PT Tara Bintang Nusa (Pemohon I), Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel (Pemohon II), dan perseorangan Memet S Siregar (Pemohon III). Para Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 110A ayat (1) UU 18/2013 yang telah menimbulkan implikasi hukum kepada pemilik hak atas tanah untuk menyelesaikan persyaratan dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) maupun Dana Reboisasi (DR).

Untuk pemilik hak atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan/atau kawasan konservasi akibat hukumnya tidak hanya berkewajiban membayar PSDH dan DR, melainkan juga berkewajiban menyerahkan tanahnya kepada negara apabila telah melewati 15 tahun dari tahun tanam. Di samping itu, ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 mempunyai akibat hukum yang lebih berat terhadap pemilik hak atas tanah yaitu kewajiban melunasi denda administratif dan status lahan tetap menjadi kawasan hutan.

Selain itu, pemilik hak atas tanah yang berada di kawasan hutan produksi mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan selama 1 daur maksimal 25 tahun atau sesuai jangka waktu perizinan. Setelah jangka waktu berakhir, maka berkewajiban menyerahkan tanah tersebut kepada negara. Sedangkan, pemilik hak atas tanah yang berada di kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi mendapatkan perintah penyerahan tanah kepada negara.

Atas berlakunya norma-norma yang diuji itu, Pemohon I mengaku mengalami kerugian akibat pemberlakuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 karena areal Pemohon dengan luasan kurang lebih 41,6 hektar dimasukkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tertanggal 31 Oktober 2023 yang mewajibkan Pemohon untuk menyelesaikan pemenuhan persyaratan dengan skema Pasal 110A/Pasal 110B UU Cipta Kerja. Kerugian Pemohon berupa kewajiban pembayaran dengan administratif kehutanan.

Sementara Pemohon II memiliki anggota sebanyak 770 orang yang masing-masing memiliki hak atas tanah dalam bentuk hak milik sejak 1990-an. Pemberlakuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 dinilai sangat merugikan anggota-anggota Pemohon II, khususnya bagi anggota yang memiliki perkebunan kelapa sawit lebih dari 5 hektar yang memiliki SHM dan dimasukkan dalam status kawasan hutan karena berpotensi dikenakan administratif dan menyerahkan tanah SHM kepada negara.

Sedangkan Pemohon III pernah menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dengan dakwaan mengagunkan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki SHM yang diklaim sebagai kawasan hutan di Bank Syariah Mandiri pada 2009. Dengan adanya ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013, Pemohon III dianggap bertanggung jawab dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah ber-SHM di kawasan hutan sehingga dikenakan denda administratif kehutanan yang mencapai Rp 35 miliar. Selain membayar denda, Pemohon III juga kehilangan hak atas tanah untuk diserahkan kepada negara.

Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap pemilik hak atas tanah.


Baca juga:

Permohonan Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.