Maruarar Siahaan selaku Ahli Pemohon perkara 147/PUU-XXII/2025 menyampaikan ketereangan Ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pada Jumat (23/5/2025) diruang sidang pleno MK. Foto: Humas/Panji

Jumat, 23 Mei 2025 | 15:38 WIB

Dibaca: 5725

Ahli: Penetapan Kawasan Hutan dengan Penunjukan Inkonstitusional

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno untuk Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sidang beragenda Mendengar Keterangan DPR serta Ahli dan Saksi Pemohon.

Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024 menghadirkan Ahli yaitu Maruarar Siahaan dan Budi Mulyanto serta Saksi yakni Johari Ginting dan Faizal Azmi Nasution. Kemudian Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 menghadirkan Ahli yaitu Grahat Nagara serta Saksi di antaranya Parubahan Hasibuan dan Nasaruddin Dasopang.

Maruarar Siahaan mengatakan kawasan hutan dengan penunjukan ialah inkonstitusional. Penunjukan kawasan hutan adalah salah satu tahap dalam proses pengukuhan kawasan hutan dan bukan bentuk final dari rangkaian proses penetapan kawasan hutan sebagaimana Putusan MK terhadap pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan sebelumnya.

Ketentuan demikian harus memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau ulayat pada kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan. Jika hal tersebut terjadi, maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan agar tidak merugikan bagi masyarakat yang berkepentingan dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan.

“Dalam penentuan kawasan hutan tidak boleh hanya ditunjuk saja,” ujar Maruarar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Jumat (23/5/2025).

Hal serupa juga disampaikan Prof Budi Mulyanto. Dia mengatakan, kehutanan sampai saat ini tidak menyelesaikan pengukuhan kawasan hutan dan hanya berlindung dengan telah melakukan tahap penunjukan saja di atas kertas. Seolah-olah menyamakan antara penunjukan dan penetapan sudah sama kepastian hukumnya.

Dia menjelaskan, pengukuhan kawasan hutan menurut UU 41/1999 dilakukan melalui empat tahap mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan. Negara boleh menunjuk tetapi tidak hanya cukup menunjuk, melainkan harus dilakukan penataan batas juga pemetaan.

Rangkaian dari penataan batas adalah untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara sebelum kawasan hutan tersebut ditetapkan. Apabila terjadi penetapan kawasan hutan mestinya sudah diselesaikan hak-hak masyarakat atas kawasan hutan yang ditetapkan. Jika masih ada hak masyarakat seperti hak atas tanah berarti pengukuhan yang dilakukan tidak benar.

“Penunjukan saja itu tidak konkret, penunjukan saja itu hanya konsep, ‘kan ada peta penunjukan Pak’, iya, tapi peta penunjukan itu hanya berskala 1 banding 500 ribu, 1 mili di peta, 500 ribu mili di lapangan,” jelas Budi.

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, Grahat Nagara mengatakan, sampai saat ini tidak ada data pasti mengenai jumlah masyarakat yang tinggal dalam kawasan hutan dan menguasai tanahnya “Satu-satunya data resmi dari pemerintah terkait penggunaan kawasan hutan itu adalah ketika dia digunakan untuk sawit, angkanya itu sebesar 3,3 juta hektare,” tutur Grahat.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 10.30 WIB. Sidang tersebut beragenda Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi dari Presiden. MK kembali memanggil DPR untuk menyampaikan keterangan.



Baca juga:

Pengusaha Sawit Persoalkan Sanksi Bagi Pemilik Tanah di Kawasan Hutan

Pengusaha Sawit Perbaiki Kedudukan Hukum Uji UU Cipta Kerja

Penetapan Kawasan Hutan Sebelum Pemohon Memiliki Hak Atas Tanah



Baca Selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024



Sebagai informasi, Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024 diajukan PT Tara Bintang Nusa (Pemohon I), Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel (Pemohon II), dan perseorangan Memet S Siregar (Pemohon III). Para Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 110A ayat (1) UU 18/2013 yang telah menimbulkan implikasi hukum kepada pemilik hak atas tanah untuk menyelesaikan persyaratan dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) maupun Dana Reboisasi (DR).

Untuk pemilik hak atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan/atau kawasan konservasi akibat hukumnya tidak hanya berkewajiban membayar PSDH dan DR, melainkan juga berkewajiban menyerahkan tanahnya kepada negara apabila telah melewati 15 tahun dari tahun tanam. Di samping itu, ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 mempunyai akibat hukum yang lebih berat terhadap pemilik hak atas tanah yaitu kewajiban melunasi denda administratif dan status lahan tetap menjadi kawasan hutan.

Selain itu, pemilik hak atas tanah yang berada di kawasan hutan produksi mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan selama 1 daur maksimal 25 tahun atau sesuai jangka waktu perizinan. Setelah jangka waktu berakhir, maka berkewajiban menyerahkan tanah tersebut kepada negara. Sedangkan, pemilik hak atas tanah yang berada di kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi mendapatkan perintah penyerahan tanah kepada negara.

Atas berlakunya norma-norma yang diuji itu, Pemohon I mengaku mengalami kerugian akibat pemberlakuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 karena areal Pemohon dengan luasan kurang lebih 41,6 hektar dimasukkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tertanggal 31 Oktober 2023 yang mewajibkan Pemohon untuk menyelesaikan pemenuhan persyaratan dengan skema Pasal 110A/Pasal 110B UU Cipta Kerja. Kerugian Pemohon berupa kewajiban pembayaran dengan administratif kehutanan.

Sementara Pemohon II memiliki anggota sebanyak 770 orang yang masing-masing memiliki hak atas tanah dalam bentuk hak milik sejak 1990-an. Pemberlakuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 dinilai sangat merugikan anggota-anggota Pemohon II, khususnya bagi anggota yang memiliki perkebunan kelapa sawit lebih dari 5 hektar yang memiliki SHM dan dimasukkan dalam status kawasan hutan karena berpotensi dikenakan administratif dan menyerahkan tanah SHM kepada negara.

Sedangkan Pemohon III pernah menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dengan dakwaan mengagunkan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki SHM yang diklaim sebagai kawasan hutan di Bank Syariah Mandiri pada 2009. Dengan adanya ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013, Pemohon III dianggap bertanggung jawab dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah ber-SHM di kawasan hutan sehingga dikenakan denda administratif kehutanan yang mencapai Rp 35 miliar. Selain membayar denda, Pemohon III juga kehilangan hak atas tanah untuk diserahkan kepada negara.

Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap pemilik hak atas tanah.



Baca juga:

Perkumpulan Pemantau Sawit Persoalkan UU Cipta Kerja Bidang Kehutanan

Perkumpulan Pemantau Sawit Perbaiki Permohonan Uji UU Ciptaker Bidang Kehutanan

Pemerintah: UU Ciptaker Batasi Klaim Sepihak Lahan Secara Ilegal



Sedangkan Permohonan Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch) merupakan lembaga yang berdiri sejak 1998. Salah satu kegiatan Sawit Watch yaitu melakukan kajian terhadap kebijakan dan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam khususnya sawit dan dampaknya terhadap ekologi, sosial, dan ekonomi. Pemohon diwakili Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Pemantau Sawit Nurhanudin Achmad. Sawit Watch melihat sanksi administratif dan denda administratif di bidang kehutanan yang diatur UU 18/2013 bukanlah sebuah solusi yang benar karena hanya akan menjadi sebagai upaya pengampunan atau pemutihan bagi perkebunan-perkebunan sawit perusahaan besar di dalam kawasan hutan.

Berkaitan dengan permohonan uji materi tersebut, Sawit Watch juga ingin memperjuangkan kepentingan hukumnya karena sebagai lembaga yang bertujuan untuk mencari dan memberikan keadilan hukum serta kepastian hukum hingga perlindungan hukum kepada petani/pekebun dan masyarakat adat yang telah tinggal di sekitar dan di dalam kawasan hutan Indonesia, agar visi dan misi Pemohon dapat terwujud kembali dengan baik. Berlakunya pasal-pasal tersebut menghalangi visi, misi, maupun usaha-usaha Sawit Watch dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam melalui perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan serta penguasaan sumber daya alam secara adil dan lestari.

Sawit Watch menguraikan orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf h UU a quo, banyak yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan, maka tugas pemerintah harus melakukan penataan kawasan hutan terhadap orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan. Dengan adanya ketentuan harus terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan sebagaimana ketentuan Pasal 12A UU a quo, membuat pemerintah berpotensi bertindak represif terhadap orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan.

Menurut Sawit Watch, seharusnya pemerintah bertindak persuasif terhadap orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan dengan melakukan kebijakan penataan kawasan hutan in casu melakukan pendaftaran orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan di dalam kebijakan penataan kawasan hutan.



Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024



Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi

Humas: Fauzan F.