

Selasa, 17 Juni 2025 | 09:09
Dilihat : 3256JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada Selasa (17/6/2025) di Ruang Sidang MK. Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Andri Tedjadharma, selaku pemegang saham Bank Centris Internasional. Sebelumnya, dalam permohonannya, Andri menilai telah terjadi kriminalisasi dan tindakan koersif oleh PUPN, yang secara sepihak menetapkannya sebagai penanggung utang atas piutang negara. Pemohon menguji ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan (2), serta Pasal 11 huruf f UU PUPN yang dinilainya bertentangan dengan Konstitusi.
Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ahli Pemerintah. DPR yang diwakili Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa ketentuan dalam UU PUPN sebaiknya disempurnakan melalui proses legislasi di lembaga pembentuk undang-undang. DPR mendorong Pemohon agar menyampaikan aspirasinya dalam rangka revisi UU tersebut agar penyesuaian dilakukan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, DPR menjelaskan bahwa PUPN memiliki kewenangan menagih piutang negara sebagai langkah terakhir, setelah upaya penagihan oleh kementerian atau lembaga dinyatakan gagal. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022, serta dijabarkan lebih lanjut dalam PMK Nomor 163 Tahun 2020 yang mengatur teknis pengelolaan piutang negara.
“Kemudian, terdapat pula PMK 163 Tahun 2020 yang mengatur lebih teknis prosedur pengelolaan piutang negara oleh Kementerian atau Lembaga. Dalam hal penagihan telah dilakukan namun piutang tidak dilunasi, Kementerian atau Lembaga melakukan penyerahan piutang negara macet ke PUPN. Berdasarkan hal tersebut maka desain penyelesaian piutang negara menempatkan PUPN sebagai upaya terakhir untuk menagih dan memenuhi hak negara atas piutang yang dimilikinya,” ujar Hinca.
Oleh karena itu, sambung Hinca, prinsip dalam pengurusan piutang oleh PUPN adalah cepat dan efisien sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum UU Nomor 49 Tahun 1960. Ia juga menegaskan pentingnya eksekusi dalam pengurusan piutang negara oleh PUPN agar memiliki kepastian hukum. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 16 dan Pasal 20 PP 28/2022, yang memberikan kekuatan eksekutorial pada surat paksa PUPN, sejajar dengan putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tiap tahap penyelesaiannya PUPN mulai dari penetapan piutang, penetapan penanggung utang hingga mekanisme sanggahan dilakukan melalui pengadilan sebagaimana dilakukan Pemohon maka akan mencederai prinsip cepat dan efisien dalam pelaksanaan tugas PUPN. Diperlukan kepastian hukum dalam pemenuhan hak negara namun juga diiringi jaminan hukum terhadap penanggung utang melalui syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 1960,” sebut Hinca.
Penagihan Punya Dasar Hukum
Sementara itu, Pemerintah menghadirkan Oce Madril menjelaskan bahwa frasa “sebab apapun” dalam Pasal 8 UU PUPN harus dimaknai sebagai “sebab yang sah menurut hukum”. Menurutnya, tafsir yang menyimpang akan menimbulkan persoalan hukum baru bagi PUPN.
Oce juga menekankan bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) dirancang untuk melindungi keuangan negara dari pengurus lembaga yang berusaha menghindari tanggung jawab atas utang, termasuk dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, tanggung jawab renteng oleh dewan komisaris dan direksi sangat penting guna mencegah hilangnya dana negara.
Ia menambahkan, tugas PUPN adalah melaksanakan penagihan piutang yang telah sah dan pasti jumlahnya, berdasarkan hasil perhitungan kementerian/lembaga atau dokumen hukum seperti audit BPK atau putusan pengadilan. Oleh karena itu, tindakan PUPN bersifat deklaratif, bukan konstitutif, dan karenanya tidak dalam kapasitas menetapkan jumlah piutang yang baru.
“Dengan demikian, keberatan terhadap piutang negara seharusnya ditujukan ke kementerian/lembaga yang menetapkan jumlah piutang, bukan ke PUPN yang hanya menjalankan penagihan,” jelas Oce.
PUPN Tidak Kebal Hukum
Meski demikian, Oce menegaskan bahwa PUPN bukan lembaga yang kebal hukum. Ia menyebut, berbagai tindakan hukum PUPN telah diuji di pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam berbagai perkara yang melibatkan PUPN, adakalanya tindakan PUPN dikuatkan oleh pengadilan dan kadang tindakan PUPN dibatalkan oleh pengadilan. Misalnya, dalam putusan PTUN Bandung nomor 64/G/2022/PTUN.Bdg dan PTTUN Jakarta, putusan nomor 19/B/2023/PT.TUN.Jkt, dimana tindakan hukum PUPN dibatalkan oleh PTUN. Hal ini membuktikan adanya jaminan keseimbangan hukum antara PUPN dan pihak yang berhutang pada negara.
“Ini membuktikan adanya jaminan keseimbangan hukum antara negara sebagai kreditur dan debitur, sehingga tidak benar jika dikatakan PUPN adalah lembaga superbody tanpa pengawasan,” tegas Oce.
Baca juga:
Pemegang Saham Bank Centris Internasional Uji UU Panitya Urusan Piutang Negara
Pemegang Saham Bank Centris Internasional Perbaiki Permohonan Uji UU Panitya Urusan Piutang Negara
Pemerintah Tegaskan UU PUPN Lindungi Keuangan Negara
Sebelumnya, Pemohon merasa penetapan Surat Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta, terkait jumlah Piutang Negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional sebesar Rp. 897.678.101,21, ditambah biaya administrasi sebesar 1% atau 10% dari nilai penyerahan piutang, tergantung waktu pembayarannya. Penetapan ini juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI, yang menyerahkan pengelolaan piutang kepada PUPN berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam laporan keuangan tahun 2002-2003.
Pemohon berpendapat bahwa penyerahan pengelolaan piutang tersebut cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Pemohon juga menyoroti kewenangan PUPN yang terlalu luas, seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa PUPN dapat "mengurus piutang-piutang negara tidak harus menunggu penyerahannya." Kewenangan ini, menurut Pemohon, telah menyebabkan tindakan sewenang-wenang oleh PUPN, yang menetapkan besaran piutang dan penanggung utang tanpa dasar hukum yang jelas. Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan penetapan sebagai Penanggung Utang serta penyitaan harta miliknya tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya (due process of law). Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional akibat dari kewenangan yang tidak terbatas yang dimiliki PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) khususnya frasa mengurus piutang negara dengan tidak usah menunggu penyerahannya apabila ada alasan cukup kuat. Bahwa piutang tersebut harus segera diurus. Artinya frasa ini PUPN mengesampingkan piutang negara yang besar menurut hukum.
Dalam provisi petitum, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PUPN menghentikan dan menunda penyitaan serta pelelangan terhadap seluruh harta milik Pemohon dan istrinya. Pemohon juga memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera membentuk undang-undang baru tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang sesuai dengan UUD 1945. Lebih lanjut, Pemohon meminta agar seluruh tindakan PUPN, termasuk penetapan piutang negara, penyitaan, surat paksa, dan eksekusi lelang, dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan setelah putusan ini dibacakan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan pengujian materiil tentang Panitia Urusan Piutang Negara dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dann Ahli Pemerintah, Selasa (17/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Selasa, 17 Juni 2025 | 16:09 WIB
Dibaca: 3256
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada Selasa (17/6/2025) di Ruang Sidang MK. Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Andri Tedjadharma, selaku pemegang saham Bank Centris Internasional. Sebelumnya, dalam permohonannya, Andri menilai telah terjadi kriminalisasi dan tindakan koersif oleh PUPN, yang secara sepihak menetapkannya sebagai penanggung utang atas piutang negara. Pemohon menguji ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan (2), serta Pasal 11 huruf f UU PUPN yang dinilainya bertentangan dengan Konstitusi.
Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ahli Pemerintah. DPR yang diwakili Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa ketentuan dalam UU PUPN sebaiknya disempurnakan melalui proses legislasi di lembaga pembentuk undang-undang. DPR mendorong Pemohon agar menyampaikan aspirasinya dalam rangka revisi UU tersebut agar penyesuaian dilakukan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, DPR menjelaskan bahwa PUPN memiliki kewenangan menagih piutang negara sebagai langkah terakhir, setelah upaya penagihan oleh kementerian atau lembaga dinyatakan gagal. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022, serta dijabarkan lebih lanjut dalam PMK Nomor 163 Tahun 2020 yang mengatur teknis pengelolaan piutang negara.
“Kemudian, terdapat pula PMK 163 Tahun 2020 yang mengatur lebih teknis prosedur pengelolaan piutang negara oleh Kementerian atau Lembaga. Dalam hal penagihan telah dilakukan namun piutang tidak dilunasi, Kementerian atau Lembaga melakukan penyerahan piutang negara macet ke PUPN. Berdasarkan hal tersebut maka desain penyelesaian piutang negara menempatkan PUPN sebagai upaya terakhir untuk menagih dan memenuhi hak negara atas piutang yang dimilikinya,” ujar Hinca.
Oleh karena itu, sambung Hinca, prinsip dalam pengurusan piutang oleh PUPN adalah cepat dan efisien sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum UU Nomor 49 Tahun 1960. Ia juga menegaskan pentingnya eksekusi dalam pengurusan piutang negara oleh PUPN agar memiliki kepastian hukum. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 16 dan Pasal 20 PP 28/2022, yang memberikan kekuatan eksekutorial pada surat paksa PUPN, sejajar dengan putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tiap tahap penyelesaiannya PUPN mulai dari penetapan piutang, penetapan penanggung utang hingga mekanisme sanggahan dilakukan melalui pengadilan sebagaimana dilakukan Pemohon maka akan mencederai prinsip cepat dan efisien dalam pelaksanaan tugas PUPN. Diperlukan kepastian hukum dalam pemenuhan hak negara namun juga diiringi jaminan hukum terhadap penanggung utang melalui syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 1960,” sebut Hinca.
Penagihan Punya Dasar Hukum
Sementara itu, Pemerintah menghadirkan Oce Madril menjelaskan bahwa frasa “sebab apapun” dalam Pasal 8 UU PUPN harus dimaknai sebagai “sebab yang sah menurut hukum”. Menurutnya, tafsir yang menyimpang akan menimbulkan persoalan hukum baru bagi PUPN.
Oce juga menekankan bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) dirancang untuk melindungi keuangan negara dari pengurus lembaga yang berusaha menghindari tanggung jawab atas utang, termasuk dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, tanggung jawab renteng oleh dewan komisaris dan direksi sangat penting guna mencegah hilangnya dana negara.
Ia menambahkan, tugas PUPN adalah melaksanakan penagihan piutang yang telah sah dan pasti jumlahnya, berdasarkan hasil perhitungan kementerian/lembaga atau dokumen hukum seperti audit BPK atau putusan pengadilan. Oleh karena itu, tindakan PUPN bersifat deklaratif, bukan konstitutif, dan karenanya tidak dalam kapasitas menetapkan jumlah piutang yang baru.
“Dengan demikian, keberatan terhadap piutang negara seharusnya ditujukan ke kementerian/lembaga yang menetapkan jumlah piutang, bukan ke PUPN yang hanya menjalankan penagihan,” jelas Oce.
PUPN Tidak Kebal Hukum
Meski demikian, Oce menegaskan bahwa PUPN bukan lembaga yang kebal hukum. Ia menyebut, berbagai tindakan hukum PUPN telah diuji di pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam berbagai perkara yang melibatkan PUPN, adakalanya tindakan PUPN dikuatkan oleh pengadilan dan kadang tindakan PUPN dibatalkan oleh pengadilan. Misalnya, dalam putusan PTUN Bandung nomor 64/G/2022/PTUN.Bdg dan PTTUN Jakarta, putusan nomor 19/B/2023/PT.TUN.Jkt, dimana tindakan hukum PUPN dibatalkan oleh PTUN. Hal ini membuktikan adanya jaminan keseimbangan hukum antara PUPN dan pihak yang berhutang pada negara.
“Ini membuktikan adanya jaminan keseimbangan hukum antara negara sebagai kreditur dan debitur, sehingga tidak benar jika dikatakan PUPN adalah lembaga superbody tanpa pengawasan,” tegas Oce.
Baca juga:
Pemegang Saham Bank Centris Internasional Uji UU Panitya Urusan Piutang Negara
Pemegang Saham Bank Centris Internasional Perbaiki Permohonan Uji UU Panitya Urusan Piutang Negara
Pemerintah Tegaskan UU PUPN Lindungi Keuangan Negara
Sebelumnya, Pemohon merasa penetapan Surat Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta, terkait jumlah Piutang Negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional sebesar Rp. 897.678.101,21, ditambah biaya administrasi sebesar 1% atau 10% dari nilai penyerahan piutang, tergantung waktu pembayarannya. Penetapan ini juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI, yang menyerahkan pengelolaan piutang kepada PUPN berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam laporan keuangan tahun 2002-2003.
Pemohon berpendapat bahwa penyerahan pengelolaan piutang tersebut cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Pemohon juga menyoroti kewenangan PUPN yang terlalu luas, seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa PUPN dapat "mengurus piutang-piutang negara tidak harus menunggu penyerahannya." Kewenangan ini, menurut Pemohon, telah menyebabkan tindakan sewenang-wenang oleh PUPN, yang menetapkan besaran piutang dan penanggung utang tanpa dasar hukum yang jelas. Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan penetapan sebagai Penanggung Utang serta penyitaan harta miliknya tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya (due process of law). Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional akibat dari kewenangan yang tidak terbatas yang dimiliki PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) khususnya frasa mengurus piutang negara dengan tidak usah menunggu penyerahannya apabila ada alasan cukup kuat. Bahwa piutang tersebut harus segera diurus. Artinya frasa ini PUPN mengesampingkan piutang negara yang besar menurut hukum.
Dalam provisi petitum, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PUPN menghentikan dan menunda penyitaan serta pelelangan terhadap seluruh harta milik Pemohon dan istrinya. Pemohon juga memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera membentuk undang-undang baru tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang sesuai dengan UUD 1945. Lebih lanjut, Pemohon meminta agar seluruh tindakan PUPN, termasuk penetapan piutang negara, penyitaan, surat paksa, dan eksekusi lelang, dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan setelah putusan ini dibacakan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan