Kuasa Hukum Pemohon Finsensius F Mendrofa membacakan perbaikan permohonan Pemohon, di ruang Sidang Panel MK, pada Senin (14/10/2024). Foto: Humas/Panji

Senin, 14 Oktober 2024 | 15:45 WIB

Dibaca: 1120

Pemegang Saham Bank Centris Internasional Perbaiki Permohonan Uji Perpu PUPN

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Perpu PUPN) terhadap Undang Undang Dasar Tahun 1945. Sidang digelar pada Senin (14/10/2024) dengan agenda Perbaikan Permohonan. Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Andri Tedjadharma yang juga sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. Pemohon berpendapat bahwa telah terjadi kriminalisasi atau tindakan koersif oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang secara sepihak menetapkan Pemohon sebagai Penanggung Hutang atas Piutang Negara.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, kuasa hukum Pemohon Finsensius F Mendrofa mengatakan telah menghapus pernyataan pembukaan (opening statement). “Kemudian, pada bagian kedudukan hukum kami juga mempertegas dan memperbaiki dengan memperjelas kedudukan Pemohon mengajukan pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 UU PUPN terhadap UUD 1945,” jelasnya.

Menurut Finsensius, pada bagian tersebut terdapat beberapa hal yang dipertegas terkait dengan Pemohon menegaskan Pemohon ditetapkan sebagai penanggung hutang pada negara tidak terlepas menurut pendapat PUPN  yang pada faktanya Pemohon tidak pernah berhutang pada negara. Kemudian Bank Centris Internasional tidak pernah menerima uang dari Bank Indonesia sebagai pemegang saham yang mengikuti program penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS).   

Baca juga: Pemegang Saham Bank Centris Internasional Uji UU Panitya Urusan Piutang Negara

Sebelumnya, Pemohon merasa penetapan Surat Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta, terkait jumlah Piutang Negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional sebesar Rp. 897.678.101,21, ditambah biaya administrasi sebesar 1% atau 10% dari nilai penyerahan piutang, tergantung waktu pembayarannya. Penetapan ini juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI, yang menyerahkan pengelolaan piutang kepada PUPN berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam laporan keuangan tahun 2002-2003.

Pemohon berpendapat bahwa penyerahan pengelolaan piutang tersebut cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Perpu PUPN. Pemohon juga menyoroti kewenangan PUPN yang terlalu luas, seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa PUPN dapat "mengurus piutang-piutang negara tidak harus menunggu penyerahannya." Kewenangan ini, menurut Pemohon, telah menyebabkan tindakan sewenang-wenang oleh PUPN, yang menetapkan besaran piutang dan penanggung hutang tanpa dasar hukum yang jelas. Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan penetapan sebagai Penanggung Hutang serta penyitaan harta miliknya tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya. Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional akibat dari kewenangan yang tidak terbatas yang dimiliki PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) khususnya frasa mengurus piutang negara dengan tidak usah menunggu penyerahannya apabila ada alasan cukup kuat. Bahwa piutang tersebut harus segera diurus. Artinya frasa ini PUPN mengesampingkan piutang negara yang besar menurut hukum.

Dalam provisi petitum, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PUPN menghentikan dan menunda penyitaan serta pelelangan terhadap seluruh harta milik Pemohon dan istrinya. Pemohon juga memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Perpu PUPN bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera membentuk undang-undang baru tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang sesuai dengan UUD 1945. Lebih lanjut, Pemohon meminta agar seluruh tindakan PUPN, termasuk penetapan piutang negara, penyitaan, surat paksa, dan eksekusi lelang, dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan setelah putusan ini dibacakan.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan