

Rabu, 30 April 2025 | 08:22
Dilihat : 3187JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (UU PUPN) terhadap Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), pada Rabu (30/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Andri Tedjadharma yang juga sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. Pemohon berpendapat bahwa telah terjadi kriminalisasi atau tindakan koersif oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang secara sepihak menetapkan Pemohon sebagai Penanggung Hutang atas Piutang Negara.
Dalam agenda sidang mendengar keterangan pemerintah tersebut, Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silabab Kementerian Keuangan menyampaikan tanggapan terhadap permohonan uji materi yang diajukan oleh Pemohon terkait ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan (2), serta Pasal 11 huruf f Perpu PUPN. Pemerintah menyatakan keberatan atas dalil-dalil yang disampaikan Pemohon dan menilai Pemohon tidak memahami maksud dan tujuan Perpu PUPN, khususnya dalam konteks perlindungan keuangan negara.
“Pemerintah sangat keberatan dengan pendapat Pemohon karena tidak memahami Pasal 8 UU PUPN yang dirancang untuk menegakkan hukum terhadap debitur nakal dan bukan bertentangan dengan prinsip keadilan,” ujar Rionald dalam sidang.
Menanggapi kritik Pemohon atas frasa “sebab apapun” yang dinilai tidak memiliki dasar referensi, Pemerintah menilai pernyataan tersebut gegabah. Menurut Pemerintah, istilah tersebut masih lazim ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun istilah dalam Perpu PUPN berbeda dengan yang digunakan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004, keduanya justru saling melengkapi dan tidak bertentangan.
Pemerintah juga membela ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Perpu PUPN yang mengatur penanggung utang, baik yang disebut secara eksplisit dalam perjanjian atau peraturan, maupun yang belum disebut namun wajib bertanggung jawab secara tanggung renteng. Pemerintah menolak anggapan bahwa frasa tersebut membuka peluang kesewenang-wenangan dan menilai interpretasi Pemohon telah menyesatkan.
“Sudah banyak bentuk perjanjian dan peraturan yang dapat melahirkan piutang negara, seperti kontrak pengadaan barang/jasa, pemanfaatan barang milik negara, dan peraturan perpajakan. Tidak benar jika semuanya harus diuji dulu di pengadilan hanya karena Pemohon meragukan keabsahan para pihak dan dokumen hukum yang sah,” tegas Pemerintah.
Lebih lanjut, Pemerintah juga menanggapi argumentasi Pemohon mengenai prinsip separate entity dan limited liability dalam UU Perseroan Terbatas. Pemerintah menyatakan bahwa Pemohon sebagai pemegang saham pengendali dari PT Bank Centris Internasional mencoba menghindari tanggung jawab hukum, padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan keterlibatan Pemohon dalam perbuatan melawan hukum secara tanggung renteng.
Menjawab uji materi terhadap Pasal 11 huruf f Perpu PUPN, Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip hukum yang menghendaki kepastian, mengingat piutang negara yang diserahkan ke PUPN telah pasti baik dari sisi eksistensi maupun jumlahnya. Pemerintah membedakan dengan sistem perpajakan yang memiliki mekanisme banding, sedangkan piutang negara mengandalkan tata kelola yang pruden dan akuntabel di level Kementerian/Lembaga atau Pemda sebelum diserahkan ke PUPN.
“UU PUPN memang mengadopsi sistem surat paksa dari UU Perpajakan, namun dengan norma yang berbeda karena piutang negara yang ditangani PUPN telah pasti menurut hukum. Maka sah jika ketentuan menyatakan sanggahan tidak dapat ditujukan kepada kebenaran piutang negara,” ujar Rionald.
Atas seluruh dalil yang disampaikan Pemohon, Pemerintah menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan meminta MK untuk menolak seluruhnya. Pemerintah juga menegaskan bahwa Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11 Perpu PUPN tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Baca juga:
Pemegang Saham Bank Centris Internasional Uji UU Panitya Urusan Piutang Negara
Pemegang Saham Bank Centris Internasional Perbaiki Permohonan Uji UU Panitya Urusan Piutang Negara
Sebelumnya, Pemohon merasa penetapan Surat Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta, terkait jumlah Piutang Negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional sebesar Rp. 897.678.101,21, ditambah biaya administrasi sebesar 1% atau 10% dari nilai penyerahan piutang, tergantung waktu pembayarannya. Penetapan ini juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI, yang menyerahkan pengelolaan piutang kepada PUPN berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam laporan keuangan tahun 2002-2003.
Pemohon berpendapat bahwa penyerahan pengelolaan piutang tersebut cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Pemohon juga menyoroti kewenangan PUPN yang terlalu luas, seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa PUPN dapat "mengurus piutang-piutang negara tidak harus menunggu penyerahannya." Kewenangan ini, menurut Pemohon, telah menyebabkan tindakan sewenang-wenang oleh PUPN, yang menetapkan besaran piutang dan penanggung hutang tanpa dasar hukum yang jelas. Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan penetapan sebagai Penanggung Hutang serta penyitaan harta miliknya tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya (due process of law). Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional akibat dari kewenangan yang tidak terbatas yang dimiliki PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) khususnya frasa mengurus piutang negara dengan tidak usah menunggu penyerahannya apabila ada alasan cukup kuat. Bahwa piutang tersebut harus segera diurus. Artinya frasa ini PUPN mengesampingkan piutang negara yang besar menurut hukum.
Dalam provisi petitum, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PUPN menghentikan dan menunda penyitaan serta pelelangan terhadap seluruh harta milik Pemohon dan istrinya. Pemohon juga memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang PUPN bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera membentuk undang-undang baru tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang sesuai dengan UUD 1945. Lebih lanjut, Pemohon meminta agar seluruh tindakan PUPN, termasuk penetapan piutang negara, penyitaan, surat paksa, dan eksekusi lelang, dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan setelah putusan ini dibacakan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silabab mewakili Pemerintah memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara, Rabu (30/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Rabu, 30 April 2025 | 15:22 WIB
Dibaca: 3187
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (UU PUPN) terhadap Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), pada Rabu (30/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Andri Tedjadharma yang juga sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. Pemohon berpendapat bahwa telah terjadi kriminalisasi atau tindakan koersif oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang secara sepihak menetapkan Pemohon sebagai Penanggung Hutang atas Piutang Negara.
Dalam agenda sidang mendengar keterangan pemerintah tersebut, Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silabab Kementerian Keuangan menyampaikan tanggapan terhadap permohonan uji materi yang diajukan oleh Pemohon terkait ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan (2), serta Pasal 11 huruf f Perpu PUPN. Pemerintah menyatakan keberatan atas dalil-dalil yang disampaikan Pemohon dan menilai Pemohon tidak memahami maksud dan tujuan Perpu PUPN, khususnya dalam konteks perlindungan keuangan negara.
“Pemerintah sangat keberatan dengan pendapat Pemohon karena tidak memahami Pasal 8 UU PUPN yang dirancang untuk menegakkan hukum terhadap debitur nakal dan bukan bertentangan dengan prinsip keadilan,” ujar Rionald dalam sidang.
Menanggapi kritik Pemohon atas frasa “sebab apapun” yang dinilai tidak memiliki dasar referensi, Pemerintah menilai pernyataan tersebut gegabah. Menurut Pemerintah, istilah tersebut masih lazim ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun istilah dalam Perpu PUPN berbeda dengan yang digunakan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004, keduanya justru saling melengkapi dan tidak bertentangan.
Pemerintah juga membela ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Perpu PUPN yang mengatur penanggung utang, baik yang disebut secara eksplisit dalam perjanjian atau peraturan, maupun yang belum disebut namun wajib bertanggung jawab secara tanggung renteng. Pemerintah menolak anggapan bahwa frasa tersebut membuka peluang kesewenang-wenangan dan menilai interpretasi Pemohon telah menyesatkan.
“Sudah banyak bentuk perjanjian dan peraturan yang dapat melahirkan piutang negara, seperti kontrak pengadaan barang/jasa, pemanfaatan barang milik negara, dan peraturan perpajakan. Tidak benar jika semuanya harus diuji dulu di pengadilan hanya karena Pemohon meragukan keabsahan para pihak dan dokumen hukum yang sah,” tegas Pemerintah.
Lebih lanjut, Pemerintah juga menanggapi argumentasi Pemohon mengenai prinsip separate entity dan limited liability dalam UU Perseroan Terbatas. Pemerintah menyatakan bahwa Pemohon sebagai pemegang saham pengendali dari PT Bank Centris Internasional mencoba menghindari tanggung jawab hukum, padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan keterlibatan Pemohon dalam perbuatan melawan hukum secara tanggung renteng.
Menjawab uji materi terhadap Pasal 11 huruf f Perpu PUPN, Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip hukum yang menghendaki kepastian, mengingat piutang negara yang diserahkan ke PUPN telah pasti baik dari sisi eksistensi maupun jumlahnya. Pemerintah membedakan dengan sistem perpajakan yang memiliki mekanisme banding, sedangkan piutang negara mengandalkan tata kelola yang pruden dan akuntabel di level Kementerian/Lembaga atau Pemda sebelum diserahkan ke PUPN.
“UU PUPN memang mengadopsi sistem surat paksa dari UU Perpajakan, namun dengan norma yang berbeda karena piutang negara yang ditangani PUPN telah pasti menurut hukum. Maka sah jika ketentuan menyatakan sanggahan tidak dapat ditujukan kepada kebenaran piutang negara,” ujar Rionald.
Atas seluruh dalil yang disampaikan Pemohon, Pemerintah menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan meminta MK untuk menolak seluruhnya. Pemerintah juga menegaskan bahwa Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11 Perpu PUPN tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Baca juga:
Pemegang Saham Bank Centris Internasional Uji UU Panitya Urusan Piutang Negara
Pemegang Saham Bank Centris Internasional Perbaiki Permohonan Uji UU Panitya Urusan Piutang Negara
Sebelumnya, Pemohon merasa penetapan Surat Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta, terkait jumlah Piutang Negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional sebesar Rp. 897.678.101,21, ditambah biaya administrasi sebesar 1% atau 10% dari nilai penyerahan piutang, tergantung waktu pembayarannya. Penetapan ini juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI, yang menyerahkan pengelolaan piutang kepada PUPN berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam laporan keuangan tahun 2002-2003.
Pemohon berpendapat bahwa penyerahan pengelolaan piutang tersebut cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Pemohon juga menyoroti kewenangan PUPN yang terlalu luas, seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa PUPN dapat "mengurus piutang-piutang negara tidak harus menunggu penyerahannya." Kewenangan ini, menurut Pemohon, telah menyebabkan tindakan sewenang-wenang oleh PUPN, yang menetapkan besaran piutang dan penanggung hutang tanpa dasar hukum yang jelas. Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan penetapan sebagai Penanggung Hutang serta penyitaan harta miliknya tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya (due process of law). Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional akibat dari kewenangan yang tidak terbatas yang dimiliki PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) khususnya frasa mengurus piutang negara dengan tidak usah menunggu penyerahannya apabila ada alasan cukup kuat. Bahwa piutang tersebut harus segera diurus. Artinya frasa ini PUPN mengesampingkan piutang negara yang besar menurut hukum.
Dalam provisi petitum, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PUPN menghentikan dan menunda penyitaan serta pelelangan terhadap seluruh harta milik Pemohon dan istrinya. Pemohon juga memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang PUPN bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera membentuk undang-undang baru tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang sesuai dengan UUD 1945. Lebih lanjut, Pemohon meminta agar seluruh tindakan PUPN, termasuk penetapan piutang negara, penyitaan, surat paksa, dan eksekusi lelang, dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan setelah putusan ini dibacakan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan