Pembacaan Ketetapan Perkara Nomor 46/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang, Kamis (5/6/2025). Foto Humas/Bay

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:44 WIB

Dibaca: 491

Ketetapan Penarikan Kembali Permohonan Uji UU MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan penarikan kembali permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Sidang pengucapan Ketetapan Nomor 46/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Rega Felix ini dilaksanakan pada Kamis (5/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam sidang pengucapan ketetapan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Kepaniteraan MK telah menerima surat pencabutan dari Pemohon perihal pencabutan atau penarikan. “Dan telah pula dilakukan konfirmasi dalam persidangan yang pada pokoknya Pemohon membenarkan pencabutan atau penarikan dimaksud,” ujar Suhartoyo.

Selanjutnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 21 Mei 2025, 27 Mei 2025 dan 2 Juni 2025 telah menetapkan penarikan permohonan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.

Penarikan kembali permohonan sebelumnya sudah disampaikan Pemohon melalui surat yang ditujukan kepada Mahkamah. Permohonan penarikan kembali kemudian dikonfirmasi Mahkamah kepada Pemohon melalui persidangan.



Baca juga:

MK Diminta Perluas Kewenangan Menguji Peraturan Setingkat UU

Permohonan Uji UU MK Dicabut



Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Rega menyebutkan banyak permasalahan ketatanegaraan yang mungkin saja berpotensi terhadap kondisi darurat yang menimbulkan tindakan ekstra konstitusional. “Dis atu sisi dalam menguji undang-undang ke MK, Pemohon banyak menggunakan basis hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 seperti hak atas kebebasan beragama, hak kebebasan berpikir dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, melihat situasi yang terjadi Pemohon kemudian berpikir bagaimana jika terdapat tindakan ekstra konstitusional yang merugikan hak asasi terdasar Pemohon apakah Pemohon dapat mengujinya melalui MK sebagaimana selama ini Pemohon lakukan.

“Pada prinsipnya isu pokok yang dipermasalahkan  apakah MK memiliki kewenangan menguji suatu produk hukum yang bersifat ekstra konstitusional yang memiliki tingkat substansi yang sama dalam UU. Dinamika ketatanegaraan berkembang pesat misal penggunaan perppu semakin tinggi sedangkan dalam konstitusi MK hanya berwenang menguji UU. Kemudian MK mengajukan interpretasi bahwa perppu dapat menjadi obyek yang dapat diuji ke MK,” sebutnya.

Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan kekhawatiran atas dugaan adanya sanksi tidak tertulis atau bentuk indirect coercion terhadap dirinya akibat sikap kritis terhadap kekuasaan. Ia juga menyoroti potensi bahaya apabila penguasa memanfaatkan keadaan darurat untuk mengambil langkah-langkah ekstra-konstitusional, termasuk mengembalikan UUD 1945 ke versi awal, yang berpotensi menghapus perlindungan atas hak asasi manusia. Pemohon berharap agar MK menafsirkan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK secara luas dan progresif, guna memungkinkan langkah-langkah preventif terhadap potensi pelanggaran HAM yang eksesif.

Dalam petitum, Pemohon meminta MK Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “menguji undang-undang atau peraturan setingkat undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

 



Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.



 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 46/PUU-XXIII/2025