Rega Felix selaku Prinsipal pada sidang Perbaikan Permohonan perkara nomor 46/PUU-XXIII/2025 saat mengumumkan untuk mencabut permohonannya, pada Ruang Sidang Lantai 4 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. Foto Humas/Fauzan

Senin, 19 Mei 2025 | 16:58 WIB

Dibaca: 1594

Permohonan Uji UU MK Dicabut

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perkara Nomor 46/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin, (19/5/2025) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan diajukan oleh Rega Felix yang menguji konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.”

Sejatinya, agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun, dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Rega Felix menegaskan pihaknya melakukan pencabutan permohonan.

“Untuk persidangan kali ini, saya mengajukan pencabutan perkara Nomor 46/PUU-XXIII/2025. Jadi tidak mengajukan perbaikan permohonan, Yang Mulia,” ujarnya.

Rega menyatakan telah mengirimkan surat pencabutan secara online. Ia juga menyertakan surat pencabutan secara fisik.


Baca juga:

MK Diminta Perluas Kewenangan Menguji Peraturan Setingkat UU


Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Rega menyebutkan banyak permasalahan ketatanegaraan yang mungkin saja berpotensi terhadap kondisi darurat yang menimbulkan tindakan ekstra konstitusional. “Dis atu sisi dalam menguji undang-undang ke MK, Pemohon banyak menggunakan basis hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 seperti hak atas kebebasan beragama, hak kebebasan berpikir dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, melihat situasi yang terjadi Pemohon kemudian berpikir bagaimana jika terdapat tindakan ekstra konstitusional yang merugikan hak asasi terdasar Pemohon apakah Pemohon dapat mengujinya melalui MK sebagaimana selama ini Pemohon lakukan.

“Pada prinsipnya isu pokok yang dipermasalahkan  apakah MK memiliki kewenangan menguji suatu produk hukum yang bersifat ekstra konstitusional yang memiliki tingkat substansi yang sama dalam UU. Dinamika ketatanegaraan berkembang pesat misal penggunaan perppu semakin tinggi sedangkan dalam konstitusi MK hanya berwenang menguji UU. Kemudian MK mengajukan interpretasi bahwa perppu dapat menjadi obyek yang dapat diuji ke MK,”sebutnya.

Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan kekhawatiran atas dugaan adanya sanksi tidak tertulis atau bentuk indirect coercion terhadap dirinya akibat sikap kritis terhadap kekuasaan. Ia juga menyoroti potensi bahaya apabila penguasa memanfaatkan keadaan darurat untuk mengambil langkah-langkah ekstra-konstitusional, termasuk mengembalikan UUD 1945 ke versi awal, yang berpotensi menghapus perlindungan atas hak asasi manusia. Pemohon berharap agar MK menafsirkan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK secara luas dan progresif, guna memungkinkan langkah-langkah preventif terhadap potensi pelanggaran HAM yang eksesif.

Dalam petitum, Pemohon meminta MK Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “menguji undang-undang atau peraturan setingkat undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.