

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:24
Dilihat : 3222JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 46/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Selasa, (6/5/2025) di Ruang Sidang Panel MK. Pemohon adalah Rega Felix yang berprofesi sebagai dosen hukum. Rega mengujikan konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Dalam persidangan, Rega menyebutkan ia menilai dalam perkembangannya banyak permasalahan ketatanegaraan yang mungkin saja berpotensi terhadap kondisi darurat yang menimbulkan tindakan ekstra konstitusional. “Di satu sisi dalam menguji undang-undang ke MK, Pemohon banyak menggunakan basis hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 seperti hak atas kebebasan beragama, hak kebebasan berpikir dan lain sebagainya,” ujarnya.
Melihat situasi yang terjadi, Pemohon kemudian berpikir bagaimana jika terdapat tindakan ekstra konstitusional yang merugikan hak asasi terdasar Pemohon. Apakah Pemohon dapat mengujinya melalui MK sebagaimana selama ini Pemohon lakukan?
“Pada prinsipnya isu pokok yang dipermasalahkan apakah MK memiliki kewenangan menguji suatu produk hukum yang bersifat ekstra konstitusional yang memiliki tingkat substansi yang sama dalam UU. Dinamika ketatanegaraan berkembang pesat misal penggunaan perppu semakin tinggi sedangkan dalam konstitusi MK hanya berwenang menguji UU. Kemudian MK mengajukan interpretasi bahwa perppu dapat menjadi obyek yang dapat diuji ke MK,” sebutnya.
Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon juga mengungkapkan kekhawatiran atas dugaan adanya sanksi tidak tertulis atau bentuk indirect coercion terhadap dirinya akibat sikap kritis terhadap kekuasaan. Ia juga menyoroti potensi bahaya apabila penguasa memanfaatkan keadaan darurat untuk mengambil langkah-langkah ekstra-konstitusional, termasuk mengembalikan UUD 1945 ke versi awal, yang berpotensi menghapus perlindungan atas hak asasi manusia. Pemohon berharap agar MK menafsirkan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK secara luas dan progresif, guna memungkinkan langkah-langkah preventif terhadap potensi pelanggaran HAM yang eksesif. Tafsir konstitusional ini penting agar hak warga negara, terutama dalam isu-isu sensitif seperti agama, tetap terlindungi di tengah dinamika sosial-politik yang tidak menentu. Pemohon menegaskan bahwa ini bukan hal baru, sebab MK sebelumnya telah menunjukkan semangat judicial activism, misalnya dengan menguji Perppu. Kini, dengan ancaman tindakan ekstra-konstitusional yang lebih kompleks, MK dituntut untuk tetap hadir sebagai benteng konstitusi dan penjaga hak asasi manusia.
Atas alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “menguji undang-undang atau peraturan setingkat undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Menanggapi permohonan Pemohon Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan Pemohon terkait dengan kerugian apa yang dialaminya. “Selama ini MK sudah menguji perppu. Kalau sekarang ini saudara mengatakan ekstra konstitusional, lah, produknya apa dulu? Kalau perppu sudah diuji MK,” ujar Enny.
Di akhir persidangan Majelis Hakim memberikan waktu kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Naskah perbaikan disampaikan ke MK selambat-lambatnya pada Senin 19 Mei 2025.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.

Mahkamah Konstitusi gelar sidang pendahuluan Pengujian UU Mahkamah Konstitusi, Selasa, (06/05/2025), dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Foto Humas/Ilham WM





Selasa, 06 Mei 2025 | 16:24 WIB
Dibaca: 3222
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 46/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Selasa, (6/5/2025) di Ruang Sidang Panel MK. Pemohon adalah Rega Felix yang berprofesi sebagai dosen hukum. Rega mengujikan konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Dalam persidangan, Rega menyebutkan ia menilai dalam perkembangannya banyak permasalahan ketatanegaraan yang mungkin saja berpotensi terhadap kondisi darurat yang menimbulkan tindakan ekstra konstitusional. “Di satu sisi dalam menguji undang-undang ke MK, Pemohon banyak menggunakan basis hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 seperti hak atas kebebasan beragama, hak kebebasan berpikir dan lain sebagainya,” ujarnya.
Melihat situasi yang terjadi, Pemohon kemudian berpikir bagaimana jika terdapat tindakan ekstra konstitusional yang merugikan hak asasi terdasar Pemohon. Apakah Pemohon dapat mengujinya melalui MK sebagaimana selama ini Pemohon lakukan?
“Pada prinsipnya isu pokok yang dipermasalahkan apakah MK memiliki kewenangan menguji suatu produk hukum yang bersifat ekstra konstitusional yang memiliki tingkat substansi yang sama dalam UU. Dinamika ketatanegaraan berkembang pesat misal penggunaan perppu semakin tinggi sedangkan dalam konstitusi MK hanya berwenang menguji UU. Kemudian MK mengajukan interpretasi bahwa perppu dapat menjadi obyek yang dapat diuji ke MK,” sebutnya.
Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon juga mengungkapkan kekhawatiran atas dugaan adanya sanksi tidak tertulis atau bentuk indirect coercion terhadap dirinya akibat sikap kritis terhadap kekuasaan. Ia juga menyoroti potensi bahaya apabila penguasa memanfaatkan keadaan darurat untuk mengambil langkah-langkah ekstra-konstitusional, termasuk mengembalikan UUD 1945 ke versi awal, yang berpotensi menghapus perlindungan atas hak asasi manusia. Pemohon berharap agar MK menafsirkan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK secara luas dan progresif, guna memungkinkan langkah-langkah preventif terhadap potensi pelanggaran HAM yang eksesif. Tafsir konstitusional ini penting agar hak warga negara, terutama dalam isu-isu sensitif seperti agama, tetap terlindungi di tengah dinamika sosial-politik yang tidak menentu. Pemohon menegaskan bahwa ini bukan hal baru, sebab MK sebelumnya telah menunjukkan semangat judicial activism, misalnya dengan menguji Perppu. Kini, dengan ancaman tindakan ekstra-konstitusional yang lebih kompleks, MK dituntut untuk tetap hadir sebagai benteng konstitusi dan penjaga hak asasi manusia.
Atas alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “menguji undang-undang atau peraturan setingkat undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Menanggapi permohonan Pemohon Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan Pemohon terkait dengan kerugian apa yang dialaminya. “Selama ini MK sudah menguji perppu. Kalau sekarang ini saudara mengatakan ekstra konstitusional, lah, produknya apa dulu? Kalau perppu sudah diuji MK,” ujar Enny.
Di akhir persidangan Majelis Hakim memberikan waktu kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Naskah perbaikan disampaikan ke MK selambat-lambatnya pada Senin 19 Mei 2025.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.