Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Ketetapan Perkara Nomor 59/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian UU Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kamis (5/6/2025). Foto Humas/Bay

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:54 WIB

Dibaca: 709

MK Tetapkan Permohonan Debitur Menyoal Bunga Peminjaman Uang Ditarik Kembali

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 59/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Permohonan ini diajukan PT Wijaya Perca yang diwakili Direktur Utama Aditia Tedja Nurma Diah.

 “Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan pada Kamis (5/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Penarikan kembali permohonan sebelumnya sudah disampaikan Pemohon melalui surat yang ditujukan kepada Mahkamah. Permohonan penarikan kembali kemudian dikonfirmasi Mahkamah kepada Pemohon melalui persidangan.

“Dalam persidangan yang pada pokoknya para Pemohon perkara-perkara tersebut membenarkan perihal permohonan pencabutan atau penarikan dimaksud,” kata Suhartoyo. Pemohon pun tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.


Baca juga:
Debitur Uji Ketentuan Bunga Peminjaman Uang dalam UU KUHPerdata
Debitur Cabut Permohonan Uji KUHPerdata Menyoal Bunga Peminjaman Uang


Sebelumnya, PT Wijaya Percaya dalam permohonannya menilai frasa membolehkan dipungutnya ‘bunga’ (interest) pada peminjaman uang dalam norma yang diuji itu bertentangan dengan konsep negara Republik sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Pemohon mengaitkan pertentangan norma Pasal 1239 KUHPer dengan konsep negara Republik yang dianut Indonesia. Pemohon menuturkan, negarawan Romawi yang hidup di tahun '06 SM-43 Sebelum Masehi, Cicero, berpandangan tentang perbuatan riba (usury) adalah tindakan yang sangat kejam dan seperti mengambil keuntungan dari membunuh. 

Cicero dalam bukunya 'De Officis, Buku II, angka XXV', menjelaskan bentuk negara 'Republik' yang sangat tidak membolehkan adanya perilaku riba atau pembungaan uang berlangsung dalam negara Romawi. Cicero dalam buku ‘Republik' dimaksud menyiratkan kewajiban negara Republik yang bertugas untuk melindungi rakyat dari perilaku kreditur yang buruk dalam perihal peminjaman uang.

Dalam menguraikan legal standing atau kedudukan hukum, Pemohon merupakan badan hukum privat yang pada 1981 melakukan perjanjian kredit dengan PT Bank Dagang Nasional (BDN) yang kemudian dimerger menjadi PT Bank Mandiri. Pemohon melakukan perjanjian kredit sebesar Rp 25 miliar dengan bunga 12 persen per tahun.

Perjanjian dimaksud diperuntukkan untuk membantu usaha perkebunan kelapa sawit. Namun, Pemohon mengaku mengalami kerugian aktual berupa kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar akibat frasa ‘bunga’ dalam ketentuan perjanjian yang diatur Pasal 1239 KUHPerdata.

Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan sepanjang frasa "bunga" dalam Pasal 1239 KUH Perdata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 59/PUU-XXIII/2025