

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:04
Dilihat : 1583JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Wijaya Perca diwakili Direktur Utama Aditia Tedja Nurma Diah mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai frasa membolehkan dipungutnya ‘bunga’ (interest) pada peminjaman uang dalam norma yang diuji itu bertentangan dengan konsep negara Republik sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
"Peminjaman uang yang membolehkan memungut bunga (interest) adalah tergolong sebagai perilaku yang buruk dan kejam, yang sangat tidak direkomendasikan berada dalam konsep atau format negara Republik, sebagaimana diutarakan oleh Plato, Aristoteles maupun Cicero pada era Romawi," ujar Irwan Santoso selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 59/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (15/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pemohon mengaitkan pertentangan norma Pasal 1239 KUHPer dengan konsep negara Republik yang dianut Indonesia. Pemohon menuturkan, negarawan Romawi yang hidup di tahun '06 SM-43 Sebelum Masehi, Cicero, berpandangan tentang perbuatan riba (usury) adalah tindakan yang sangat kejam dan seperti mengambil keuntungan dari membunuh.
Cicero dalam bukunya 'De Officis, Buku II, angka XXV', menjelaskan bentuk negara 'Republik' yang sangat tidak membolehkan adanya perilaku riba atau pembungaan uang berlangsung dalam negara Romawi. Cicero dalam buku ‘Republik' dimaksud menyiratkan kewajiban negara Republik yang bertugas untuk melindungi rakyat dari perilaku kreditur yang buruk dalam perihal peminjaman uang.
Dalam menguraikan kedudukan hukum, Pemohon merupakan badan hukum privat yang pada 1981 melakukan perjanjian kredit dengan PT Bank Dagang Nasional (BDN) yang kemudian dimerger menjadi PT Bank Mandiri. Pemohon melakukan perjanjian kredit sebesar Rp25 miliar dengan bunga 12 persen per tahun.
Perjanjian dimaksud diperuntukkan untuk membantu usaha perkebunan kelapa sawit. Namun, Pemohon mengaku mengalami kerugian aktual berupa kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar akibat frasa ‘bunga’ dalam ketentuan perjanjian yang diatur Pasal 1239 KUH Perdata.
Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan sepanjang frasa "bunga" dalam Pasal 1239 KUH Perdata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi nasihat hakim, Ridwan menyoroti sistematika permohonan yang belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Hukum Beracara dalam Pengujian Undang-Undang.
Selain itu, menurut Ridwan, batu uji atau pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian yang digunakan Pemohon tidak tepat. Pasalnya, norma yang diuji dalam KUHPer menyoal bunga peminjaman uang tidak tepat jika dikaitkan dengan ketentuan negara kesatuan.
"Pasal 28D mungkin lebih tepat, karena ini mengenai perlindungan hak atas harta benda di bawah kekuasaannya, ini mungkin lebih tepat. Alai Pasal 1 ayat (1) tidak masuk di situ apalagi dengan uraian yang Saudara uraikan," kata Ridwan.
Saldi juga mengatakan Pemohon belum menguraikan alasan-alasan permohonan dengan penjelasan adanya pertentangan norma yang diuji dengan batu uji dalam konstitusi yang digunakan Pemohon. Pemohon hanya menuliskan pemikiran-pemikiran klasik yang sebenarnya juga belum terlihat ada keterkaitannya dengan kerugian konstitusional Pemohon.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan selama 14 hari. Berkas perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada 28 Mei 2025.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Mahkamah Konstitusi gelar sidang Pengujian UU Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kamis, (15/05/2025), dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Foto Humas/Ilham WM.





Kamis, 15 Mei 2025 | 15:04 WIB
Dibaca: 1583
JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Wijaya Perca diwakili Direktur Utama Aditia Tedja Nurma Diah mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai frasa membolehkan dipungutnya ‘bunga’ (interest) pada peminjaman uang dalam norma yang diuji itu bertentangan dengan konsep negara Republik sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
"Peminjaman uang yang membolehkan memungut bunga (interest) adalah tergolong sebagai perilaku yang buruk dan kejam, yang sangat tidak direkomendasikan berada dalam konsep atau format negara Republik, sebagaimana diutarakan oleh Plato, Aristoteles maupun Cicero pada era Romawi," ujar Irwan Santoso selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 59/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (15/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pemohon mengaitkan pertentangan norma Pasal 1239 KUHPer dengan konsep negara Republik yang dianut Indonesia. Pemohon menuturkan, negarawan Romawi yang hidup di tahun '06 SM-43 Sebelum Masehi, Cicero, berpandangan tentang perbuatan riba (usury) adalah tindakan yang sangat kejam dan seperti mengambil keuntungan dari membunuh.
Cicero dalam bukunya 'De Officis, Buku II, angka XXV', menjelaskan bentuk negara 'Republik' yang sangat tidak membolehkan adanya perilaku riba atau pembungaan uang berlangsung dalam negara Romawi. Cicero dalam buku ‘Republik' dimaksud menyiratkan kewajiban negara Republik yang bertugas untuk melindungi rakyat dari perilaku kreditur yang buruk dalam perihal peminjaman uang.
Dalam menguraikan kedudukan hukum, Pemohon merupakan badan hukum privat yang pada 1981 melakukan perjanjian kredit dengan PT Bank Dagang Nasional (BDN) yang kemudian dimerger menjadi PT Bank Mandiri. Pemohon melakukan perjanjian kredit sebesar Rp25 miliar dengan bunga 12 persen per tahun.
Perjanjian dimaksud diperuntukkan untuk membantu usaha perkebunan kelapa sawit. Namun, Pemohon mengaku mengalami kerugian aktual berupa kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar akibat frasa ‘bunga’ dalam ketentuan perjanjian yang diatur Pasal 1239 KUH Perdata.
Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan sepanjang frasa "bunga" dalam Pasal 1239 KUH Perdata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi nasihat hakim, Ridwan menyoroti sistematika permohonan yang belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Hukum Beracara dalam Pengujian Undang-Undang.
Selain itu, menurut Ridwan, batu uji atau pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian yang digunakan Pemohon tidak tepat. Pasalnya, norma yang diuji dalam KUHPer menyoal bunga peminjaman uang tidak tepat jika dikaitkan dengan ketentuan negara kesatuan.
"Pasal 28D mungkin lebih tepat, karena ini mengenai perlindungan hak atas harta benda di bawah kekuasaannya, ini mungkin lebih tepat. Alai Pasal 1 ayat (1) tidak masuk di situ apalagi dengan uraian yang Saudara uraikan," kata Ridwan.
Saldi juga mengatakan Pemohon belum menguraikan alasan-alasan permohonan dengan penjelasan adanya pertentangan norma yang diuji dengan batu uji dalam konstitusi yang digunakan Pemohon. Pemohon hanya menuliskan pemikiran-pemikiran klasik yang sebenarnya juga belum terlihat ada keterkaitannya dengan kerugian konstitusional Pemohon.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan selama 14 hari. Berkas perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada 28 Mei 2025.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina