Andri Junirsal dan M Ivan Pattiwangi selaku kuasa hukum Pemohon saat mencabut permohonan Perkara Nomor 59/PUU-XXIII/2025. Foto Humas/Fauzan

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:12 WIB

Dibaca: 1844

Debitur Cabut Permohonan Uji KUHPerdata Menyoal Bunga Peminjaman Uang

JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Wijaya Perca yang diwakili Direktur Utama Aditia Tedja Nurma Diah mencabut kembali permohonan pengujian materi Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/PUU-XXIII/2025. Hal ini dikonfirmasi dalam sidang yang seyogyanya beragendakan perbaikan permohonan pada Rabu (28/5/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

“Karena prinsipal pada saat ini untuk buktinya belum cukup jadi kami beserta prinsipal mengajukan untuk pencabutan perkara ini,” ujar kuasa hukum Pemohon Andri Junirsal yang hadir dalam sidang secara daring.

Sebelumnya, PT Wijaya Percaya dalam permohonannya menilai frasa membolehkan dipungutnya ‘bunga’ (interest) pada peminjaman uang dalam norma yang diuji itu bertentangan dengan konsep negara Republik sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Pemohon mengaitkan pertentangan norma Pasal 1239 KUHPer dengan konsep negara Republik yang dianut Indonesia. Pemohon menuturkan, negarawan Romawi yang hidup di tahun '06 SM-43 Sebelum Masehi, Cicero, berpandangan tentang perbuatan riba (usury) adalah tindakan yang sangat kejam dan seperti mengambil keuntungan dari membunuh.

Cicero dalam bukunya 'De Officis, Buku II, angka XXV', menjelaskan bentuk negara 'Republik' yang sangat tidak membolehkan adanya perilaku riba atau pembungaan uang berlangsung dalam negara Romawi. Cicero dalam buku ‘Republik' dimaksud menyiratkan kewajiban negara Republik yang bertugas untuk melindungi rakyat dari perilaku kreditur yang buruk dalam perihal peminjaman uang.

Dalam menguraikan legal standing atau kedudukan hukum, Pemohon merupakan badan hukum privat yang pada 1981 melakukan perjanjian kredit dengan PT Bank Dagang Nasional (BDN) yang kemudian dimerger menjadi PT Bank Mandiri. Pemohon melakukan perjanjian kredit sebesar Rp 25 miliar dengan bunga 12 persen per tahun.

Perjanjian dimaksud diperuntukkan untuk membantu usaha perkebunan kelapa sawit. Namun, Pemohon mengaku mengalami kerugian aktual berupa kerugian materi sebesar kurang lebih Rp13 miliar akibat frasa ‘bunga’ dalam ketentuan perjanjian yang diatur Pasal 1239 KUH Perdata.

Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan sepanjang frasa "bunga" dalam Pasal 1239 KUH Perdata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan akan melaporkan persidangan ini ke hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). (*)

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Raisa Ayuditha M.