Para Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 180/PUU-XXII/2024 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, Senin (2/6/2025). Foto Humas/Bay

Senin, 02 Juni 2025 | 16:55 WIB

Dibaca: 2332

Saksi Jelaskan Hambatan Proses Ekstradisi dan MLA dalam Perkara Pidana di Indonesia

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi pada Senin (2/6/2025). Sidang kelima dari Perkara Nomor 180/PUU-XXII/2024 ini beragendakan mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pemohon serta Pihak Terkait dari KPK dan Kepolisian. Sebelumnya, para jaksa aktif, yakni Olivia Sembiring (Pemohon I), Ariawan Agustiartono (Pemohon II), Rudi Pradisetia Sudiradja (Pemohon III), Muh. Ibnu Fajar Rahim (Pemohon IV), dan Yan Aswarih (Pemohon V) tercatat sebagai Pemohon perkara ini. Pemohon mengujikan Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44, Penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi) dan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Pidana (UU Bantuan Pidana).

Apreza Darul Putra yang dihadirkan Pemohon sebagai Saksi menceritakan tentang terhambatnya ekstradisi pada beberapa perkara yang dialaminya. Diceritakan bahwa kinerja Kemenkum HAM terllihat lambat pada perkara Mathias Hubert Marie Echene. Pada perkara ini sejatinya permintaan sudah diajukan, tetapi tidak ada respons dari kementerian yang bersangkutan sehingga atase Hongkong diminta membantu dan diproses kembali dengan percepatan yang dapat dilakukan. Demikian juga dengan permintaan MLA dari Indonesia kepada Australia atas nama Jessica Kumala Wongso.

Selain itu, Apreza menyebut salah satu syarat pengajuan MLA, yakni tindak pidana dengan ancaman hukuman mati di dengan melampirkan jaminan tidak akan dituntut mati. Namun Jaksa Agung RI telah memberikan jaminan tidak akan dituntut dengan hukuman mati, namun apabila Majelis Hakim menjatuhkan putusan mati, maka putusan dimaksud harus dilaksanakan oleh Jaksa. Dengan kata lain pada perkara ini, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan hal yang berbeda ke Pemerintah Australia, yaitu “hukuman mati tidak akan dijatuhkan sebagai hukuman dan jika hukuman mati dijatuhkan, hukuman tersebut tidak akan dilaksanakan”.

“Dari sekian banyak kejadian saat itu, terpaksa kami mengambil jalan untuk melakukan kerja sama informal atau tidak melalui Kementerian Hukum dan HAM misalnya DSI Thailand. Singkatnya, karena keterlambatan mekanisme, kami lebih terpaksa melakukan kerja sama antarpenegak hukum melalui jalur informal, yang dapat diterima di tempat/negara lain dan ada yang tidak. Permintaan dari APH kepada APH lebih efektif karena tidak melalui birokrasi panjang dan waktu lama,” ujar Apreza.

Permasalahan Ekstradisi

Saksi berikut yang dihadirkan Pemohon, yakni Virgaliano Nahan selaku jaksa yang pernah menangani perkara ekstradisi. Diceritakan bahwa dirinya pernah menyelesaikan tindak pidana pedophilia, yakni perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur oleh Peter Dundas Walbran pada 2002 – 2006 yang merupakan Kepala Sekolah di salah satu sekolah internasional di Lombok. Dalam perkara ini, saat dimulainya penyidikan pelaku pulang ke Australia sehingga tidak dapat dilakukan penuntutan, dan terjadi komunikasi dengan pemerintah Australia. Singkatnya, pemasalahan terjadi saat pelaku diekstadisi di Indonesia dan bersidang di Lombok.

“Karena hanya 5 saksi berhubungan dengan korban, saksi lainnya di bawah umur ada yang tidak mau memberikan kesaksian. Peter dibawa bersidang di Lombok dan ternyata Bareskrim membawa barang bukti tahap dua ke Kajari Lombok. Namun kami ditelpon karena ada protes dari pemerintah Australia untuk ekstradisi yang bersangkutan akan disidangkan di Jakarta sampai penahanannya pun pada Lapas Cipinang. Ini tidak terinformasikan kepada jaksa. Ini tidak terpikirkan oleh otoritas pusat untuk membicarakan bagaimana sidangnya nanti di Indonesia. ini berlarut-larut sampai ke masalah pendanaan dari negara,” cerita Virgaliano.

Pada kesimpulannya, Virgaliano mengungkapkan para penggugat (jaksa) harus menjelaskan detail langkah penanganan perkara ektradisi yang bersifat kasuistis dan tidak dapat digeneralisasi. Sehingga penting penjelasan oleh jaksa kepada otoritas pusat akan jalannya perkara yang dijalani. Selain itu, Virgaliano juga menekankan perlunya jaminan penuntutan yang selalu dipertanyakan negara peminta (ekstradisi/MLA) atas kejelasan proses/tahap penanganan perkara yang disidangkan berupa perkara pidana, tempat sidang, penahanan yang dilakukan di Indonesia.

Kendali Jaksa Agung

Hikmahanto Juwana selaku Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dalam keterangan Ahli menjelaskan bahwa berbagai wujud kerja sama pidana antarnegara, seperti ekstradisi, timbal balik bantuan hukum, pemindahan narapidana, dan pemindahan persidangan yang dilakukan oleh satu lembaga pada suatu negara yang memiliki fungsi untuk memfasilitasi kerja sama tersebut.

Dikatakan bahwa dalam kerja sama pidana, di Indonesia hingga saat Central Authority untuk dua bentuk kerja sama pidana di Indonesia saat ini berada di bawah Kementerian Hukum. Menurut Ahli, tidak seharusnya Central Authority diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM, seharusnya tanggung jawab tersebut berada di bawah kendali dan tanggung jawab Jaksa Agung. Di Indonesia yang menangani masalah kerja sama pidana berupa ekstradisi berdasarkan UU Ekstradisi basisnya adalah Pengadilan. Sebab memiliki peran jika ada pihak yang hendak diektradisi melakukan keberatan atas keputusan dari pemerintah. Dalam konteks demikian, pengadilan sebagai lembaga yudikatif memiliki peran untuk memastikan keputusan pemerintah telah sesuai berdasarkan UU Ekstradisi. Jika tidak sesuai, maka pemerintah tidak dapat melakukan ekstradisi atas permintaan negara lain.

“Oleh karenanya, telah usang bila UU Ekstradisi masih menempatkan Pengadilan Negeri untuk menentukan bisa tidaknya WNA diekstradisi dari Indonesia. Sekali lagi di banyak negara peran pengadilan dalam masalah ekstradisi ada pada saat WNA yang hendak diekstradisi oleh pemerintah mengajukan keberatan untuk tidak dilakukan ekstradisi,” jelas Hikmahanto.

Demi Legitimasi Hukum

Berikutnya, Fachrizal Afandi dalam keterangan Ahli mengatakan dalam praktik internasional saat ini, mekanisme kerja sama hukum lintas negara seperti ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana telah berkembang menjadi bagian esensial dari sistem peradilan pidana modern. Negara-negara cenderung menempatkan fungsi central authority pada institusi penegak hukum yang terlibat langsung dalam proses penyidikan dan penuntutan, demi memastikan kelancaran, ketepatan, dan legitimasi hukum dari proses kerja sama tersebut. Namun, Indonesia masih menyimpang dari praktik tersebut.

Di Indonesia, sambung Fachrizal, permintaan MLA dari lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terlebih dahulu diajukan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai central authority. Prosedur ini bukan hanya memperpanjang waktu respons, tetapi juga membuka celah bagi miskomunikasi lintas lembaga, keterlambatan birokratis, dan ketidaktepatan teknis akibat kurangnya pemahaman hukum substantif dari pejabat administratif. Akibatnya, posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, termasuk dalam hal negosiasi atau pelaksanaan perintah penyitaan dan perampasan aset lintas negara, menjadi kurang kompetitif.

“Penunjukan Kementerian Hukum dan HAM yang sekarang menjadi Kementerian Hukum yang sepenuhnya bersifat administratif dan tidak memiliki fungsi penegakan hukum substantif sebagai central authority dalam kerja sama pidana lintas negara, juga berpotensi melanggar jaminan konstitusional warga negara. Dalam konteks penegakan hukum pidana, terutama yang menyangkut permintaan bantuan hukum lintas negara, seperti ekstradisi atau pemblokiran aset, terdapat dampak langsung terhadap hak-hak dasar seseorang, seperti kebebasan bergerak, hak atas kepemilikan, hingga hak atas keadilan dalam proses hukum. Kewenangan tersebut seharusnya dijalankan oleh lembaga dengan pemahaman substansi hukum dan akuntabilitas yudisial-bukan oleh institusi administratif,” jelas Fachrizal.


Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Peran Kemenkum HAM sebagai “Central Authority” dalam Pelaksanaan Ekstradisi
Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Ikut Jadi Pemohon Uji Konstitusionalitas UU Ekstradisi
DPR: Menteri Kehakiman dan Menkumham Sebagai Otoritas Atas Ekstradisi


Dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (24/12/2024) lalu, para Pemohon menyatakan Pemohon I dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sering mengurus permintaan ekstradiksi incoming dan outgoing. Sehingga pihaknya mengalami hambatan dan kendala akibat berlakunya ketentuan durasi waktu pemrosesan permintaan bantuan hukum timbal balik.  Dalam kasus konkret, Pemohon I diminta untuk memfasilitasi satuan kerja teknis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, yakni mengidentifikasi bukti berupa bank notes yang diduga mata uang dolar Amerika Serikat atas kepemilikan uang senilai 3,3 juta USD dari Argentina. Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana disebutkan waktu pemrosesan permintaan bantuan timbal balik dimulai dari tahap penerimaan permohonan hingga tahap pemenuhan bantuan dan pemberian umpan balik.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut menempatkan Menteri Kehakiman sebagai central authority dalam pelaksanaan ekstradisi. Hal ini dinilai para Pemohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mestinya, ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana menjadi urusan penegakan hukum yang menjadi domain badan lainnya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman seperti Kejaksaan. Akibatnya, norma ini secara konstruksi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan negara hukum karena pada saat ini nomenklatur Menteri Kehakiman Nomor 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 telah bertransformasi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Dengan demikian, telah menimbulkan terjadinya disfungsi urusan dan menimbulkan ketidakjelasan peletakan kewenangan otoritas pusat dalam ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 21 UU Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan maka orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak tanggal penahanan, Presiden melalui Jaksa Agung tidak menerima permintaan ekstradisi berserta dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negara Peminta”.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.