

Rabu, 28 Mei 2025 | 09:38
Dilihat : 3387JAKARTA, HUMAS MKRI – Jika terdapat seorang pemegang saham suatu Perseroan Terbatas Perbankan tidak pernah menandatangani PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham), MSAA (Master Settlement and Acquitition Agreement), MRNIA (Master Refinancing and Note Issuance Agreement), APU (Akta Pengakuan Utang) maupun Personal Guarantee, kemudian secara sepihak ditetapkan sebagai penanggung utang oleh PUPN, maka penetapan tersebut merupakan penetapan yang tidак tерat menurut hukum.
Demikian keterangan yang disampaikan Nindyo Pramono selaku Ahli yang dihadirkan Andri Tedjadharma sebagai Pemohon uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Perpu PUPN) pada Rabu (28/5/2025). Sidang keempat Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024 ini beragendakan mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait PUPN serta Saksi dan Ahli dari Pemohon.
“Untuk dapat minta pertanggungjawaban kepada pemegang saham, yang dalam suatu putusan pengadilan atas sengketa antara BPPN dengan pemegang saham, di mana pemegang sahаm dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) namun tidak dihukum dengan dibebani membayar utang, denda dan bunga, maka jika pemegang saham tersebut tеtар аkan dimintai pertanggungjawaban untuk membayar utang, denda, dan bunga, maka kepada pemegang saham harus dilakukan gugatan PMH terlebih dahulu melalui pengadilan,” terang Nindyo selaku Guru Besar Purna Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini.
Lebih jelas Nindyo menerangkan, dalam teori hukum perseroan, pemegang saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan melebihi saham yang dimilikinya sebagaimana ketentuan dari Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1995. Namun ketentuan norma tersebut tidak berlaku apabila dipenuhi hal-hal berupa, persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi; pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT; pemegang saham yang bersangkutan baik langsung atau tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT yang mengakibatkan tidak cukup untuk melunasi utang PT.
Ketentuan ini dalam teori hukum perseroan disebut sebagai doktrin atau prinsip piercing the corporate veil yang bermakna pertanggungjawaban terbatas menjadi tidak terbatas, tidak hanya bagi pemegang saham, tetapi juga bagi direksi dan komisaris. Akan tetapi, pemegang saham harus dibuktikan bahwa ia telah ikut melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PT dan mungkin juga merugikan pihak ketiga atau termasuk negara.
“Namun jika seorang pemegang saham PT tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersamа dengan PT yang diwakili direksi atau memanfaatkan PT untuk kepentingannya sendiri; tidak pernah menandatangani PKPS, MSAA, MRNIA, APU dan personal guarantee kepada Pemerintah melalui BPPN, maka kepada pemegang saham tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadinya, berdasarkan doktrin piercing the corporate veil atas kerugian Pemerintah dan tidak dapat ditetapkan secara sepihak sebagai penanggung utang,” jelas Nindyo.
Gugatan Melalui Pengadilan
Kemudian Ahli menerangkan jika Pemerintah—dalam hal ini PUPN—akan meminta pertanggungjawaban kepada direksi atau pengurus suatu badan, misalnya PT Perbankan yang berutang kepada negara, maka menurut Ahli tetap wajib dilakukan gugatan terlebih dahulu melalui pengadilan dan bukan melalui penerbitan surat paksa. Kecuali sejak awal direksi atau pengurus badan yang bertindak mewakili badan tersebut sejak semula telah membuat kesepakatan bersama antara panitia dengan penanggung utang (direksi/pengurus badan) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP 49/1960.
Jika mengacu pada norma tersebut khususnya Pasal 10 dan Penjelasan PP 49/1960, maka dengan telah dibuatnya kesepakatan bersama antara panitia dengan penanggung utang yang berisi tentang jumlah utangnya yang masih harus dibayar—termasuk bunga uang, denda yang tidak bersifat pidana, serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan piutang, dan memuat kewajiban penanggung utang untuk melunasinya, maka Surat Pernyataan Bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti suatu keputusan hakim dalam perkara perdata yang berkekuatan pasti dapat dilakukan dengan penerbitan Surat Paksa.
“Jika tidak pernah dibuat kesepakatan bersama antara panitia dengan penanggung utang yang berisi tentang jumlah utangnya yang masih harus dibayar, termasuk bunga uang, denda yang tidak bersifat pidana, serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan piutang, dan memuat kewajiban penanggung utang untuk melunasinya, maka penerbitan surat paksa tidak dapat dibenarkan,” terang Nindyo.
Due Process of Law
Sementara Maruarar Siahaan sebagai Ahli yang juga dihadirkan Pemohon menerangkan bahwa kepastian hukum adalah kepastian yang adil. Ia menekankan atas perkara konkret yang dihadapi Pemohon bahwa munculnya utang karena hasil audit BPK yang ada pada persidangan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil audit BLBI oleh BPK yang dituangkan dalam kronologi Perkara Nomor 350 dikatakan adanya dua rekening bank atas nama Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor rekening yang berbeda. Singkatnya, antara BI dan BCI tidak disalurkan BLBI tersebut kepada BCI dengan nomor rekening yang sebenarnya.
“Dari persoalan ini dapat dilihat bahwa tidak boleh ada perampasan tanpa due process of law, artinya memberikan kesempatan untuk mengemukakan dasar hukum dan memberikan bukti serta proses ini harus dilakukan secara adil sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 28H UUD 1945,” tegas Maruarar.
Tugas PUPN
Selanjutnya, Rionald Silaban selaku Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Pusat (Ketua PUPN) dalam keterangan Pihak Terkait mengatakan PUPN bertugas untuk mengurus Piutang Negara/Daerah yang diserahkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Dalam menjalankan tugas tersebut, PUPN berdasar pada UU PUPN berikut peraturan turunannya. Pada prinsipnya, seluruh piutang negara dan daerah yang telah macet harus diserahkan kepada PUPN untuk diurus secara optimal.
Dalam pelaksanaan tugasnya, sambung Rionald, PUPN memiliki kewenangan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, membuat Pernyataan Bersama, menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara, menerbitkan Surat Pemberitahuan Koreksi atau Perubahan Besaran Piutang Negara, menerbitkan Surat Paksa, menerbitkan Surat Perintah Penyitaan, dan menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan.
“Peran PUPN dalam mengurus piutang negara berdasarkan UU PUPN telah diperkuat oleh banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 41A ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan PP Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara,” jelas Rionald.
Baca juga:
Pemegang Saham Bank Centris Internasional Uji UU Panitya Urusan Piutang Negara
Pemegang Saham Bank Centris Internasional Perbaiki Permohonan Uji UU Panitya Urusan Piutang Negara
Pemerintah Tegaskan UU PUPN Lindungi Keuangan Negara
Sebelumnya, Pemohon merasa penetapan Surat Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta, terkait jumlah Piutang Negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional sebesar Rp. 897.678.101,21, ditambah biaya administrasi sebesar 1% atau 10% dari nilai penyerahan piutang, tergantung waktu pembayarannya. Penetapan ini juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI, yang menyerahkan pengelolaan piutang kepada PUPN berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam laporan keuangan tahun 2002-2003.
Pemohon berpendapat bahwa penyerahan pengelolaan piutang tersebut cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Pemohon juga menyoroti kewenangan PUPN yang terlalu luas, seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa PUPN dapat "mengurus piutang-piutang negara tidak harus menunggu penyerahannya." Kewenangan ini, menurut Pemohon, telah menyebabkan tindakan sewenang-wenang oleh PUPN, yang menetapkan besaran piutang dan penanggung utang tanpa dasar hukum yang jelas. Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan penetapan sebagai Penanggung Utang serta penyitaan harta miliknya tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya (due process of law). Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional akibat dari kewenangan yang tidak terbatas yang dimiliki PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) khususnya frasa mengurus piutang negara dengan tidak usah menunggu penyerahannya apabila ada alasan cukup kuat. Bahwa piutang tersebut harus segera diurus. Artinya frasa ini PUPN mengesampingkan piutang negara yang besar menurut hukum.
Dalam provisi petitum, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PUPN menghentikan dan menunda penyitaan serta pelelangan terhadap seluruh harta milik Pemohon dan istrinya. Pemohon juga memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera membentuk undang-undang baru tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang sesuai dengan UUD 1945. Lebih lanjut, Pemohon meminta agar seluruh tindakan PUPN, termasuk penetapan piutang negara, penyitaan, surat paksa, dan eksekusi lelang, dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan setelah putusan ini dibacakan.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Para Ahli dan Saksi Pemohon saat sidang mendengar keterangan Pihak Terkait PUPN, serta Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024 pengurusan piutang Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara, Rabu (28/5/2025). Foto Humas/Bay


Rabu, 28 Mei 2025 | 16:38 WIB
Dibaca: 3387
JAKARTA, HUMAS MKRI – Jika terdapat seorang pemegang saham suatu Perseroan Terbatas Perbankan tidak pernah menandatangani PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham), MSAA (Master Settlement and Acquitition Agreement), MRNIA (Master Refinancing and Note Issuance Agreement), APU (Akta Pengakuan Utang) maupun Personal Guarantee, kemudian secara sepihak ditetapkan sebagai penanggung utang oleh PUPN, maka penetapan tersebut merupakan penetapan yang tidак tерat menurut hukum.
Demikian keterangan yang disampaikan Nindyo Pramono selaku Ahli yang dihadirkan Andri Tedjadharma sebagai Pemohon uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Perpu PUPN) pada Rabu (28/5/2025). Sidang keempat Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024 ini beragendakan mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait PUPN serta Saksi dan Ahli dari Pemohon.
“Untuk dapat minta pertanggungjawaban kepada pemegang saham, yang dalam suatu putusan pengadilan atas sengketa antara BPPN dengan pemegang saham, di mana pemegang sahаm dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) namun tidak dihukum dengan dibebani membayar utang, denda dan bunga, maka jika pemegang saham tersebut tеtар аkan dimintai pertanggungjawaban untuk membayar utang, denda, dan bunga, maka kepada pemegang saham harus dilakukan gugatan PMH terlebih dahulu melalui pengadilan,” terang Nindyo selaku Guru Besar Purna Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini.
Lebih jelas Nindyo menerangkan, dalam teori hukum perseroan, pemegang saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan melebihi saham yang dimilikinya sebagaimana ketentuan dari Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1995. Namun ketentuan norma tersebut tidak berlaku apabila dipenuhi hal-hal berupa, persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi; pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT; pemegang saham yang bersangkutan baik langsung atau tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT yang mengakibatkan tidak cukup untuk melunasi utang PT.
Ketentuan ini dalam teori hukum perseroan disebut sebagai doktrin atau prinsip piercing the corporate veil yang bermakna pertanggungjawaban terbatas menjadi tidak terbatas, tidak hanya bagi pemegang saham, tetapi juga bagi direksi dan komisaris. Akan tetapi, pemegang saham harus dibuktikan bahwa ia telah ikut melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PT dan mungkin juga merugikan pihak ketiga atau termasuk negara.
“Namun jika seorang pemegang saham PT tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersamа dengan PT yang diwakili direksi atau memanfaatkan PT untuk kepentingannya sendiri; tidak pernah menandatangani PKPS, MSAA, MRNIA, APU dan personal guarantee kepada Pemerintah melalui BPPN, maka kepada pemegang saham tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadinya, berdasarkan doktrin piercing the corporate veil atas kerugian Pemerintah dan tidak dapat ditetapkan secara sepihak sebagai penanggung utang,” jelas Nindyo.
Gugatan Melalui Pengadilan
Kemudian Ahli menerangkan jika Pemerintah—dalam hal ini PUPN—akan meminta pertanggungjawaban kepada direksi atau pengurus suatu badan, misalnya PT Perbankan yang berutang kepada negara, maka menurut Ahli tetap wajib dilakukan gugatan terlebih dahulu melalui pengadilan dan bukan melalui penerbitan surat paksa. Kecuali sejak awal direksi atau pengurus badan yang bertindak mewakili badan tersebut sejak semula telah membuat kesepakatan bersama antara panitia dengan penanggung utang (direksi/pengurus badan) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP 49/1960.
Jika mengacu pada norma tersebut khususnya Pasal 10 dan Penjelasan PP 49/1960, maka dengan telah dibuatnya kesepakatan bersama antara panitia dengan penanggung utang yang berisi tentang jumlah utangnya yang masih harus dibayar—termasuk bunga uang, denda yang tidak bersifat pidana, serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan piutang, dan memuat kewajiban penanggung utang untuk melunasinya, maka Surat Pernyataan Bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti suatu keputusan hakim dalam perkara perdata yang berkekuatan pasti dapat dilakukan dengan penerbitan Surat Paksa.
“Jika tidak pernah dibuat kesepakatan bersama antara panitia dengan penanggung utang yang berisi tentang jumlah utangnya yang masih harus dibayar, termasuk bunga uang, denda yang tidak bersifat pidana, serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan piutang, dan memuat kewajiban penanggung utang untuk melunasinya, maka penerbitan surat paksa tidak dapat dibenarkan,” terang Nindyo.
Due Process of Law
Sementara Maruarar Siahaan sebagai Ahli yang juga dihadirkan Pemohon menerangkan bahwa kepastian hukum adalah kepastian yang adil. Ia menekankan atas perkara konkret yang dihadapi Pemohon bahwa munculnya utang karena hasil audit BPK yang ada pada persidangan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil audit BLBI oleh BPK yang dituangkan dalam kronologi Perkara Nomor 350 dikatakan adanya dua rekening bank atas nama Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor rekening yang berbeda. Singkatnya, antara BI dan BCI tidak disalurkan BLBI tersebut kepada BCI dengan nomor rekening yang sebenarnya.
“Dari persoalan ini dapat dilihat bahwa tidak boleh ada perampasan tanpa due process of law, artinya memberikan kesempatan untuk mengemukakan dasar hukum dan memberikan bukti serta proses ini harus dilakukan secara adil sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 28H UUD 1945,” tegas Maruarar.
Tugas PUPN
Selanjutnya, Rionald Silaban selaku Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Pusat (Ketua PUPN) dalam keterangan Pihak Terkait mengatakan PUPN bertugas untuk mengurus Piutang Negara/Daerah yang diserahkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Dalam menjalankan tugas tersebut, PUPN berdasar pada UU PUPN berikut peraturan turunannya. Pada prinsipnya, seluruh piutang negara dan daerah yang telah macet harus diserahkan kepada PUPN untuk diurus secara optimal.
Dalam pelaksanaan tugasnya, sambung Rionald, PUPN memiliki kewenangan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, membuat Pernyataan Bersama, menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara, menerbitkan Surat Pemberitahuan Koreksi atau Perubahan Besaran Piutang Negara, menerbitkan Surat Paksa, menerbitkan Surat Perintah Penyitaan, dan menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan.
“Peran PUPN dalam mengurus piutang negara berdasarkan UU PUPN telah diperkuat oleh banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 41A ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan PP Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara,” jelas Rionald.
Baca juga:
Pemegang Saham Bank Centris Internasional Uji UU Panitya Urusan Piutang Negara
Pemegang Saham Bank Centris Internasional Perbaiki Permohonan Uji UU Panitya Urusan Piutang Negara
Pemerintah Tegaskan UU PUPN Lindungi Keuangan Negara
Sebelumnya, Pemohon merasa penetapan Surat Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta, terkait jumlah Piutang Negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional sebesar Rp. 897.678.101,21, ditambah biaya administrasi sebesar 1% atau 10% dari nilai penyerahan piutang, tergantung waktu pembayarannya. Penetapan ini juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI, yang menyerahkan pengelolaan piutang kepada PUPN berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam laporan keuangan tahun 2002-2003.
Pemohon berpendapat bahwa penyerahan pengelolaan piutang tersebut cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Pemohon juga menyoroti kewenangan PUPN yang terlalu luas, seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa PUPN dapat "mengurus piutang-piutang negara tidak harus menunggu penyerahannya." Kewenangan ini, menurut Pemohon, telah menyebabkan tindakan sewenang-wenang oleh PUPN, yang menetapkan besaran piutang dan penanggung utang tanpa dasar hukum yang jelas. Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan penetapan sebagai Penanggung Utang serta penyitaan harta miliknya tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya (due process of law). Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional akibat dari kewenangan yang tidak terbatas yang dimiliki PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) khususnya frasa mengurus piutang negara dengan tidak usah menunggu penyerahannya apabila ada alasan cukup kuat. Bahwa piutang tersebut harus segera diurus. Artinya frasa ini PUPN mengesampingkan piutang negara yang besar menurut hukum.
Dalam provisi petitum, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PUPN menghentikan dan menunda penyitaan serta pelelangan terhadap seluruh harta milik Pemohon dan istrinya. Pemohon juga memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera membentuk undang-undang baru tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang sesuai dengan UUD 1945. Lebih lanjut, Pemohon meminta agar seluruh tindakan PUPN, termasuk penetapan piutang negara, penyitaan, surat paksa, dan eksekusi lelang, dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan setelah putusan ini dibacakan.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan