Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo memberikan keterangan secara daring dalam sidang pengujian Undang-Undang Kejaksaan, pada Senin (26/5/2025) yang berlangsung diruang sidang pleno MK. Foto: Humas/Panji

Selasa, 27 Mei 2025 | 09:03 WIB

Dibaca: 1252

DPR : Pertimbangan Hukum Jaksa Hanya Bersifat Advisori

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Senin (26/5/2025). Agus Setiawan (Aktivis/Mahasiswa), Sulaiman (Advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani yang diwakili Furqan Jurdi selaku Ketua Umum kembali hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah/Presiden atas dalil konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan.  Namun Pemerintah meminta penundaan sidang, sedangkan DPR RI melalui Rudianto Lallo memberikan keterangan secara daring atas perkara a quo.

Disebutkan  Rudianto menjelaskan dalil menyoal pengujian Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Jaksa Agung yang dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi. Sejatinya, kewenangan tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan fungsi Jaksa Agung sebagai advocate general atau pejabat yang melakukan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Kewenangan Jaksa Agung untuk mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pengurangan kasasi tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bentuk intervensi tersembunyi terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Sebab pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Agung tersebut tidak bersifat mengikat, melainkan hanya bersifat advisori atau nasihat hukum yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung sesuai independensi hakim dalam memutus perkara. Oleh karena itu, ruang partisipasi Jaksa Agung dalam bentuk pertimbangan hukum ketika proses kasasi apabila dilakukan secara personal, transparan, dan tidak mengikat, dapat memperkuat prinsip check and balances dalam konteks pelaksanaan keadilan yang akuntabel.

“Bahwa ketentuan pasal a quo Undang-Undang Kejaksaan sejalan dengan semangat perlindungan terhadap kepentingan umum, public interest, dan asas legalitas karena memungkinkan Jaksa Agung sebagai pejabat penuntut tertinggi untuk menyampaikan pandangan hukum guna memastikan penerapan hukum yang konsisten, adil, dan tidak menyimpang dari norma hukum yang berlaku,” terang Rudianto.

Penguatan Peran Jaksa dan Jaksa Agung

Selanjutnya Rudianto menerangkan terkait dalil para Pemohon tentang konstitusionalitas  Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-Undang Kejaksaan menyoal tugas dan wewenang Jaksa dapat mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer. Pemerintah berpandangan norma tersebut harus dibaca secara utuh dengan penjelasannya. Sebab, aturan tersebut memuat pengaturan khusus untuk penanganan perkara koneksitas, yakni perkara yang melibatkan pelaku dari dua yuridiksi peradilan yang berbeda—dalam hal ini peradilan umum dan peradilan militer.

Dijelaskan lebih lanjut, penguatan peran jaksa sebagai penuntut umum tertinggi memberikan kepastian terhadap pelaksanaan tugas, pokok, fungsi, dan kewenangan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini selaras pula dengan prinsip negara hukum rule of law dan standar internasional yang diadopsi dalam Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1950, yaitu pentingnya kedudukan dominus litis dan asas oportunitas yang hanya dapat dijalankan oleh jaksa dan Jaksa Agung.

“Ketentuan pasal a quo juga memberikan dasar legitimasi terhadap kebijakan nasional yang terintegrasi dalam sistem peradilan guna mencegah terjadinya disparitas penuntutan, baik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, maupun tindak pidana dalam lingkup peradilan militer. Hal tersebut penting untuk meminimalisir terjadinya kesimpangsiuran dalam penegakan hukum yang dapat berujung pada ketidakadilan bagi para pencari keadilan,” jelas Rudianto.


Baca juga:
Menyoal Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa
Memperkuat Dalil Penyebab Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa


Untuk diketahui, para Pemohon pada Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (13/3/2025) lalu menguji Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan. Disebutkan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 11A UU Kejaksaan, maka pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa. Hal ini menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945 karena pemberian perluasan tugas Jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan menciderai kemerdekaan dan independensi lembaga.

Berikutnya, para Pemohon menjabarkan terkait ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 yang memberikan memberikan tugas wewenang kepada jaksa agung yang dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung demikian merupakan bentuk intervensi terselubung yang dilegalisasikan melalui pemaknaan frasa “teknis hukum”. Dengan kata lain, para Pemohon berpendapat kewenangan Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung pada semua badan peradilan akan berpotensi membuat jaksa berkuasa penuh untuk mengendalikan proses hukum.

Para Pemohon juga mempersoalkan tentang perluasan tugas dan wewenang Jaksa dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan. Seharusnya, sambung Sulaiman, kewenangan jaksa dalam penyidikan hanya sebatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.