Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, Rabu (14/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:29 WIB

Dibaca: 517

MK Bacakan Ketetapan Uji Eksistensi BPI Danantara

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan empat advokat yakni Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, Rosalina Pertiwi Gultom, dan Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK). Sidang Pengucapan Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Rabu (14/5/2025) dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Para Pemohon mengujikan Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Namun kemudian, Mahkamah menerima surat pencabutan perkara ini dan telah pula melakukan konfirmasi dalam persidangan. Pada pokoknya, para Pemohon membenarkan permohonan penarikan/pencabutan perkara.

“Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 April serta 6 Mei dan 7 Mei 2025 telah menetapkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025 adalah berasalan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan a quo. Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan MK mencatat penarikan permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang turut diikuti oleh seluruh hakim konstitusi.


Baca juga:

Menguji Eksistensi BPI Danantara

Asosiasi Advokat Konstitusi Cabut Uji Eksistensi BPI Danantara


Pada Sidang Pendahuluan, Selasa (3/12/2024) lalu, para Pemohon menjelaskan pemaknaan kata “Badan” yang ada pada pasal-pasal tersebut bersifat kontradiktif atau tidak sesuai dengan substansi UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, norma tersebut dinilai para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Apabila dipahami secara saksama, sambung Bahrul, badan hukum privat yang dimiliki oleh negara sebagai implikasi hak menguasai negara yang diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, khususnya hak negara melakukan pengelolaan. Oleh karenanya, makna Badan dalam Pasal 3E ayat (2) kontradiktif dengan maksud Pasal 3E ayat (1) yang berbunyi, “Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada badan yang dibentuk dengan undang-undang ini.”

Oleh karenanya, Badan yang dimaksud Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) bukan merupakan lembaga negara, organ pemerintah, atau organ negara pelengkap. Sedangkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara menurut Pasal 1 butir 23 merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah. Menurut UUD 1945, tugas pemerintah merupakan turunan wewenang presiden yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat publik. Sementara Danantara tidak memiliki modal melainkan memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan “Badan” pada Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bukan merupakan lembaga atau organ pemerintah atau organ negara pelengkap yang bersifat publik. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dimaksud Pasal 1 butir 23 UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah yang bersifat publik yang memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025