

Selasa, 22 April 2025 | 10:09
Dilihat : 2019JAKARTA, HUMAS MKRI – Empat advokat yakni Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, Rosalina Pertiwi Gultom, dan Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) menilai ada ketidakpastian hukum dalam Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Hal ini disampaikan Bahrul Ilmi Yakup dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025 yang dilaksanakan pada Selasa (22/4/2025) di Ruang Siang Pleno Mahkamah Konstitusi.
Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU BUMN menyatakan, “(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah indonesia. (3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain. (4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada presiden. (5) Dalam rangka memastikan deviden untuk pengelolaan investasi, menteri menempatkan badan, holding investasi, dan holding operasional atas persetujun presiden.” Pasal 1 butir 23 UU BUMN menyatakan, “Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
Bahrul menjelaskan, pemaknaan kata “Badan” yang ada pada pasal-pasal tersebut bersifat kontradiktif atau tidak sesuai dengan substansi UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, norma tersebut dinilai para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Apabila dipahami secara saksama, sambung Bahrul, badan hukum privat yang dimiliki oleh negara sebagai impilikasi hak menguasai negara yang diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, khususnya hak negara melakukan pengelolaan. Oleh karenanya, makna Badan dalam Pasal 3E ayat (2) kontradiktif dengan maksud Pasal 3E ayat (1) yang berbunyi, “Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada badan yang dibentuk dengan undang-undang ini.”
“Oleh karenanya, Badan yang dimaksud Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) bukan merupakan lembaga negara, organ pemerintah, atau organ negara pelengkap. Sedangkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara menurut Pasal 1 butir 23 merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah. Menurut UUD 1945, tugas pemerintah merupakan turunan wewenang presiden yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat publik. Sementara Danantara tidak memiliki modal melainkan memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” sebut Bahrul kepada Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dua anggota yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan “Badan” pada Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bukan merupakan lembaga atau organ pemerintah atau organ negara pelengkap yang bersifat publik.
Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dimaksud Pasal 1 butir 23 UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah yang bersifat publik yang memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).
Kerugian Konstitusional
Dalam nasihat Hakim Sidang Panel, Hakim Konstitusi Arief menyoroti kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon yang merupakan advokat dan asosiasi harus menunjukkan subjek hukum yang mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diujikan. “Permohonan ini dapat saja kabur putusannya karena dalam posita tidak disebutkan pertentangannya dengan UUD 1945. Kontestasi pertentangannya bisa menggunakan doktrin, perbandingan dengan negara lain, namun ini belum ada dalam permohonan ini dan masuk ke dalam petitum yang terbaca pertentangannya,” jelas Hakim Konstitusi Arief.
Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati para Pemohon agar memperhatikan maksud “Badan” pada norma yang diujikan. “Pertentangan dan bagaimana persoalan konstitusionalitas norma belum diuraikan pada permohonan ini. Oleh karena itu, di dalam petitumnya harus disesuaikan pula,” terang Hakim Konstitusi Enny.
Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Konstitusi Enny mengatakan para Pemohon diberikan waktu selambat-lambatnya hingga Senin, 5 Mei 2025 untuk memperbaiki permohonan. Untuk selanjutnya, Mahkamah akan menginformasikan agenda sidang berikutnya kepada para Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Pemohon Prinsipal Bahrul Ilmi Yakup dan Kuasa Hukumnya saat mengikuti sidang panel pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, Selasa (22/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 22 April 2025 | 17:09 WIB
Dibaca: 2019
JAKARTA, HUMAS MKRI – Empat advokat yakni Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, Rosalina Pertiwi Gultom, dan Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) menilai ada ketidakpastian hukum dalam Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Hal ini disampaikan Bahrul Ilmi Yakup dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025 yang dilaksanakan pada Selasa (22/4/2025) di Ruang Siang Pleno Mahkamah Konstitusi.
Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU BUMN menyatakan, “(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah indonesia. (3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain. (4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada presiden. (5) Dalam rangka memastikan deviden untuk pengelolaan investasi, menteri menempatkan badan, holding investasi, dan holding operasional atas persetujun presiden.” Pasal 1 butir 23 UU BUMN menyatakan, “Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
Bahrul menjelaskan, pemaknaan kata “Badan” yang ada pada pasal-pasal tersebut bersifat kontradiktif atau tidak sesuai dengan substansi UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, norma tersebut dinilai para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Apabila dipahami secara saksama, sambung Bahrul, badan hukum privat yang dimiliki oleh negara sebagai impilikasi hak menguasai negara yang diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, khususnya hak negara melakukan pengelolaan. Oleh karenanya, makna Badan dalam Pasal 3E ayat (2) kontradiktif dengan maksud Pasal 3E ayat (1) yang berbunyi, “Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada badan yang dibentuk dengan undang-undang ini.”
“Oleh karenanya, Badan yang dimaksud Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) bukan merupakan lembaga negara, organ pemerintah, atau organ negara pelengkap. Sedangkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara menurut Pasal 1 butir 23 merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah. Menurut UUD 1945, tugas pemerintah merupakan turunan wewenang presiden yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat publik. Sementara Danantara tidak memiliki modal melainkan memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” sebut Bahrul kepada Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dua anggota yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan “Badan” pada Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bukan merupakan lembaga atau organ pemerintah atau organ negara pelengkap yang bersifat publik.
Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dimaksud Pasal 1 butir 23 UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah yang bersifat publik yang memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).
Kerugian Konstitusional
Dalam nasihat Hakim Sidang Panel, Hakim Konstitusi Arief menyoroti kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon yang merupakan advokat dan asosiasi harus menunjukkan subjek hukum yang mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diujikan. “Permohonan ini dapat saja kabur putusannya karena dalam posita tidak disebutkan pertentangannya dengan UUD 1945. Kontestasi pertentangannya bisa menggunakan doktrin, perbandingan dengan negara lain, namun ini belum ada dalam permohonan ini dan masuk ke dalam petitum yang terbaca pertentangannya,” jelas Hakim Konstitusi Arief.
Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati para Pemohon agar memperhatikan maksud “Badan” pada norma yang diujikan. “Pertentangan dan bagaimana persoalan konstitusionalitas norma belum diuraikan pada permohonan ini. Oleh karena itu, di dalam petitumnya harus disesuaikan pula,” terang Hakim Konstitusi Enny.
Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Konstitusi Enny mengatakan para Pemohon diberikan waktu selambat-lambatnya hingga Senin, 5 Mei 2025 untuk memperbaiki permohonan. Untuk selanjutnya, Mahkamah akan menginformasikan agenda sidang berikutnya kepada para Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.