

Senin, 05 Mei 2025 | 10:43
Dilihat : 1053JAKARTA, HUMAS MKRI - Empat advokat yakni Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, Rosalina Pertiwi Gultom, dan Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) mencabut permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Hal ini terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/5/2025).
Pada sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon, Bahrul Ilmi Yakup menyebutkan pihaknya perlu waktu lebih panjang untuk memperbaiki permohonannya, sehingga pada persidangan ini ia memutuskan menarik permohonan. “Kami menyampaikan penarikan permohonan secara langsung pada persidangan ini” sebut Bahrul dalam sidang lanjutan lanjutan Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Ruang Siang Pleno MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dua anggota yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Baca juga:
Menguji Eksistensi BPI Danantara
Pada Sidang Pendahuluan, Selasa (3/12/2024) lalu, para Pemohon menjelaskan pemaknaan kata “Badan” dalam Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 1 angka 23 UU BUMN bersifat kontradiktif atau tidak sesuai dengan substansi UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, norma tersebut dinilai para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Apabila dipahami secara saksama, sambung Bahrul, badan hukum privat yang dimiliki oleh negara sebagai impilikasi hak menguasai negara yang diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, khususnya hak negara melakukan pengelolaan. Oleh karenanya, makna Badan dalam Pasal 3E ayat (2) kontradiktif dengan maksud Pasal 3E ayat (1) yang berbunyi, “Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada badan yang dibentuk dengan undang-undang ini.”
Oleh karenanya, Badan yang dimaksud Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) bukan merupakan lembaga negara, organ pemerintah, atau organ negara pelengkap. Sedangkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara menurut Pasal 1 butir 23 merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah. Menurut UUD 1945, tugas pemerintah merupakan turunan wewenang presiden yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat publik. Sementara Danantara tidak memiliki modal melainkan memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan “Badan” pada Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bukan merupakan lembaga atau organ pemerintah atau organ negara pelengkap yang bersifat publik. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dimaksud Pasal 1 butir 23 UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah yang bersifat publik yang memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Prinsipal sekaligus Kuasa Hukum Pemohon saat menarik permohonan Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Foto Humas/Fauzan

Senin, 05 Mei 2025 | 17:43 WIB
Dibaca: 1053
JAKARTA, HUMAS MKRI - Empat advokat yakni Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, Rosalina Pertiwi Gultom, dan Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) mencabut permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Hal ini terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/5/2025).
Pada sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon, Bahrul Ilmi Yakup menyebutkan pihaknya perlu waktu lebih panjang untuk memperbaiki permohonannya, sehingga pada persidangan ini ia memutuskan menarik permohonan. “Kami menyampaikan penarikan permohonan secara langsung pada persidangan ini” sebut Bahrul dalam sidang lanjutan lanjutan Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Ruang Siang Pleno MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dua anggota yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Baca juga:
Menguji Eksistensi BPI Danantara
Pada Sidang Pendahuluan, Selasa (3/12/2024) lalu, para Pemohon menjelaskan pemaknaan kata “Badan” dalam Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 1 angka 23 UU BUMN bersifat kontradiktif atau tidak sesuai dengan substansi UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, norma tersebut dinilai para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Apabila dipahami secara saksama, sambung Bahrul, badan hukum privat yang dimiliki oleh negara sebagai impilikasi hak menguasai negara yang diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, khususnya hak negara melakukan pengelolaan. Oleh karenanya, makna Badan dalam Pasal 3E ayat (2) kontradiktif dengan maksud Pasal 3E ayat (1) yang berbunyi, “Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada badan yang dibentuk dengan undang-undang ini.”
Oleh karenanya, Badan yang dimaksud Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) bukan merupakan lembaga negara, organ pemerintah, atau organ negara pelengkap. Sedangkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara menurut Pasal 1 butir 23 merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah. Menurut UUD 1945, tugas pemerintah merupakan turunan wewenang presiden yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat publik. Sementara Danantara tidak memiliki modal melainkan memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan “Badan” pada Pasal 3E ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bukan merupakan lembaga atau organ pemerintah atau organ negara pelengkap yang bersifat publik. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dimaksud Pasal 1 butir 23 UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah yang bersifat publik yang memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.