Kuasa Hukum Termohon mendampingi Termohon Wagino memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (24/1/2025). Humas/Teguh

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:53 WIB

Dibaca: 3554

Paslon Terpilih Serang Balik Petahana Bupati Lamandau Lakukan Politik Uang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid selaku Pihak Terkait membantah dalil Paslon Nomor Urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman sebagai Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dugaan pelanggaran money politic atau politik uang. Paslon 2 justru menyerang balik Paslon 1 karena Hendra Lesmana merupakan petahana Bupati Lamandau periode 2018-20234 yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan politik uang tersebut dengan memanfaatkan program dari pemerintah daerah.

“Justru, berdasarkan teori relasi kekuasaan, Pemohon lah yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan money politics dan pembagian beras karena Pemohon merupakan calon petahana Bupati Kabupaten Lamandau,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Jeffriko Seran dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (24/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Pihak Terkait menyatakan nama-nama yang diklaim sebagai pemberi politik uang dan sembako beras dari program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bukan merupakan tim pemenangan Paslon 2 yang didaftarkan. Di samping itu, tidak ada laporan dan temuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas kejadian yang didalilkan Pemohon. Sebaliknya, pihak yang berpotensi memanfaatkan pembagian sembako tersebut adalah Pemohon sebagai petahana Bupati Lamandau, sedangkan Pihak Terkait tidak memiliki kapasitas dan saluran-saluran untuk menyalahgunakan program pemerintah daerah sebagaimana didalilkan Pemohon.

Pihak Terkait juga membantah tim pendukung, tim sukses, atau simpatisan Paslon 2 melakukan intimidasi kepada tiga orang saksi atau relawan Pemohon. Jika pun ada ancaman atau intimidasi oleh tim sukses Paslon 2, Pemohon dapat menggunakan saluran-saluran yang tersedia, yaitu melaporkan kepada pihak Bawaslu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau Yustedi mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan orang/tim Paslon 2. Atas laporan itu, Bawaslu Kabupaten Lamandau melakukan kajian awal dan menyatakan laporan memenuhi syarat formil tetapi belum memenuhi syarat materiil karena uraian kejadian belum menjelaskan secara konkret perbuatan yang dilakukan oleh pihak terlapor. Bawaslu Kabupaten Lamandau kemudian mengeluarkan pemberitahuan pihak pelapor tidak menyampaikan perbaikan uraian dan bukti-bukti sampai batas waktu perbaikan.

Di samping itu, berdasarkan hasil pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan Bulik Timur pun pada pokoknya menyatakan tidak terdapat temuan dugaan pelanggaran berupa kegiatan pembagian beras yang dilakukan di toko Yen Mart.

“Kegiatan pembagian beras yang dilakukan di toko Yen Mart dimaksud merupakan ucapan syukur atas nama pribadi Yenramler Sihombing kepada masyarakat sekitar dan bukan merupakan kegiatan kampanye pemilihan,” kata Yustedi.

Selain itu, Bawaslu Lamandau menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dan gangguan proses pencoblosan di masa pungut hitung. Namun, Bawaslu Lamandau mengeluarkan status laporan dihentikan karena Sentra Gakkumdu yang terdiri dari  Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan bersepakat menyimpulkan tindakan yang dilaporkan bukan tindak pidana pemilihan, melainkan tindak pidana umum.

“Serta menyarankan agar pelapor menyampaikan laporan ke Polres Lamandau,” tutur Yustedi di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau selaku Termohon menyatakan semua dalil yang disampaikan Pemohon tidak terbukti dan tidak berimplikasi pada pemungutan suara ulang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Termohon, Pemohon pun salah mencantumkan jumlah TPS yang harusnya dimintakan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dalam petitum. Dalam positanya Pemohon mendalilkan seharusnya ada pemungutan suara ulang di 28 TPS, tetapi dalam petitumnya Pemohon lupa mencantumkan tiga TPS lainnya sehingga hanya meminta pemungutan suara ulang di 25 TPS.

“Adanya kontradiktif antara posita dan petitum membuat permohonan Pemohon menjadi tidak jelas dan bersifat kabur atau obscuur libel,” tutur kuasa hukum Termohon, Baron Harahap Saleh.

Baca juga: PHPU Bupati Lamandau: Intimidasi dan Ancaman Timses di Sejumlah TPS

Sebagai informasi, Paslon Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid selaku Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di 25 TPS yang disebutkan Pemohon serta memerintahkan KPU Kabupaten Lamandau untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 25 TPS tersebut.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan