

Senin, 13 Januari 2025 | 02:04
Dilihat : 2170JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Nomor Urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman mendalilkan adanya intimidasi dan ancaman oleh tim sukses (timses) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid pada saat pemungutan suara. Pemohon mengaku tindakan-tindakan ancaman maupun intimidasi tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, tetapi Bawaslu tidak menindaklanjuti bahkan menolak laporan tersebut.
“Pemohon telah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamandau, namun pihak Bawaslu tidak menindaklanjuti bahkan menolak laporan pengaduan dari tim Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujar kuasa hukum Pemohon, Isnaldi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati untuk Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (13/1/2025) di Ruang Sidang Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Menurut Pemohon, tindakan intimidasi tersebut melanggar Pasal 69 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Di samping itu, dia menduga Ketua Bawaslu Lamandau telah bersikap tidak netral dan berpihak pada Paslon 2 selaku Pihak Terkait karena pada 7 Oktober 2024 ditemukan fakta Ketua Bawaslu Lamandau mengadakan pertemuan dengan ketua tim Paslon 2 untuk membahas strategi pemenangan untuk Paslon 2.
Pemohon menyebutkan ada pemilih bernama Devinda yang hendak mencoblos di TPS 015 (SDN 6 Nanga Bulik) Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik telah didatangi ibu-ibu yang mengaku sebagai tim pendukung Paslon 2 dan melakukan intimidasi dengan cara menarik tanda pengenal milik saksi sembari melontarkan kalimat “dibayar berapa kamu sampai mau mencoblos 01”. Kemudian ada pemilih bernama Florinda yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamandau pada saat hendak mencoblos yang didatangi Abidin Noor selaku timses Paslon 2 dan mengintimidasi yang bersangkutan dengan kalimat yang pada pokoknya menyatakan PNS dilarang memilih Paslon 1 karena jika diketahui oleh Paslon 2 maka yang bersangkutan akan dimutasi atau dipindahkan.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau selaku Termohon, perolehan suara Paslon 1 Hendra Lesmana-Budiman adalah 27.640 suara dan Paslon 2 Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid ialah 28.755 suara. Menurut Pemohon, selisih perolehan suara tersebut akibat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon yang signifikan mempengaruhi keterpilihan pasangan calon.
Misalnya, Pemohon mendalilkan adanya kekeliruan dalam perhitungan di mana surat suara yang masuk untuk Pemohon dan Paslon 2 tidak cocok dengan fisik surat suara yang dihitung sehingga surat suara tidak sah dikurangi satu dan tidak dimasukkan dalam berita acara. Selain itu, terdapat empat pemilih tambahan yang menggunakan KTP, tetapi tidak ada dalam daftar hadir. Kejadian itu terjadi di TPS 01 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di 25 TPS yang disebutkan Pemohon serta memerintahkan KPU Kabupaten Lamandau untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 25 TPS tersebut.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Isnaldi selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati untuk Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 dihadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (13/1/2025). Humas/Teguh

Senin, 13 Januari 2025 | 09:04 WIB
Dibaca: 2170
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Nomor Urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman mendalilkan adanya intimidasi dan ancaman oleh tim sukses (timses) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid pada saat pemungutan suara. Pemohon mengaku tindakan-tindakan ancaman maupun intimidasi tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, tetapi Bawaslu tidak menindaklanjuti bahkan menolak laporan tersebut.
“Pemohon telah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamandau, namun pihak Bawaslu tidak menindaklanjuti bahkan menolak laporan pengaduan dari tim Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujar kuasa hukum Pemohon, Isnaldi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati untuk Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (13/1/2025) di Ruang Sidang Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Menurut Pemohon, tindakan intimidasi tersebut melanggar Pasal 69 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Di samping itu, dia menduga Ketua Bawaslu Lamandau telah bersikap tidak netral dan berpihak pada Paslon 2 selaku Pihak Terkait karena pada 7 Oktober 2024 ditemukan fakta Ketua Bawaslu Lamandau mengadakan pertemuan dengan ketua tim Paslon 2 untuk membahas strategi pemenangan untuk Paslon 2.
Pemohon menyebutkan ada pemilih bernama Devinda yang hendak mencoblos di TPS 015 (SDN 6 Nanga Bulik) Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik telah didatangi ibu-ibu yang mengaku sebagai tim pendukung Paslon 2 dan melakukan intimidasi dengan cara menarik tanda pengenal milik saksi sembari melontarkan kalimat “dibayar berapa kamu sampai mau mencoblos 01”. Kemudian ada pemilih bernama Florinda yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamandau pada saat hendak mencoblos yang didatangi Abidin Noor selaku timses Paslon 2 dan mengintimidasi yang bersangkutan dengan kalimat yang pada pokoknya menyatakan PNS dilarang memilih Paslon 1 karena jika diketahui oleh Paslon 2 maka yang bersangkutan akan dimutasi atau dipindahkan.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau selaku Termohon, perolehan suara Paslon 1 Hendra Lesmana-Budiman adalah 27.640 suara dan Paslon 2 Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid ialah 28.755 suara. Menurut Pemohon, selisih perolehan suara tersebut akibat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon yang signifikan mempengaruhi keterpilihan pasangan calon.
Misalnya, Pemohon mendalilkan adanya kekeliruan dalam perhitungan di mana surat suara yang masuk untuk Pemohon dan Paslon 2 tidak cocok dengan fisik surat suara yang dihitung sehingga surat suara tidak sah dikurangi satu dan tidak dimasukkan dalam berita acara. Selain itu, terdapat empat pemilih tambahan yang menggunakan KTP, tetapi tidak ada dalam daftar hadir. Kejadian itu terjadi di TPS 01 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di 25 TPS yang disebutkan Pemohon serta memerintahkan KPU Kabupaten Lamandau untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 25 TPS tersebut.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan