

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:23
Dilihat : 525JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Nomor Urut 4 Hardodi dan La Ode Amiruddin tidak dapat diterima. Sebab, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buton Selatan Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut.
“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul.
Baca Juga
Dalilkan Politik Uang, Pemohon Ingin Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilbup Buton Selatan
PHPU Buton Selatan Dalilkan Politik Uang, KPU Sebut Harusnya Lapor ke Bawaslu
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Nomor Urut 4 Hardodi dan La Ode Amiruddin mendalilkan adanya praktik politik uang (money politic) yang dilakukan tiga paslon lainnya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Buton Selatan Tahun 2024. Pilbup Buton Selatan diikuti empat pasangan calon yaitu Paslon 1 Samirudin-La Muhadi, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin. Pemohon mengatakan ketiga paslon bersama tim pemenangan masing-masing kecuali dirinya melakukan praktik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sementara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal 17.681 suara, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin 2.799 suara. Sedangkan, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan tersebut serta menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 sebagai pemenang dalam Pilbup Buton Selatan Tahun 2024.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Fitri Yuliana

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buton Selatan, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 21:23 WIB
Dibaca: 525
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Nomor Urut 4 Hardodi dan La Ode Amiruddin tidak dapat diterima. Sebab, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buton Selatan Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut.
“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul.
Baca Juga
Dalilkan Politik Uang, Pemohon Ingin Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilbup Buton Selatan
PHPU Buton Selatan Dalilkan Politik Uang, KPU Sebut Harusnya Lapor ke Bawaslu
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Nomor Urut 4 Hardodi dan La Ode Amiruddin mendalilkan adanya praktik politik uang (money politic) yang dilakukan tiga paslon lainnya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Buton Selatan Tahun 2024. Pilbup Buton Selatan diikuti empat pasangan calon yaitu Paslon 1 Samirudin-La Muhadi, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin. Pemohon mengatakan ketiga paslon bersama tim pemenangan masing-masing kecuali dirinya melakukan praktik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sementara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal 17.681 suara, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin 2.799 suara. Sedangkan, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan tersebut serta menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 sebagai pemenang dalam Pilbup Buton Selatan Tahun 2024.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Fitri Yuliana
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025