

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:40
Dilihat : 679JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan selaku Termohon mengatakan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Nomor Urut 4 Hardodi dan La Ode Amiruddin (Pemohon) yang mendalilkan dugaan pelanggaran praktik politik uang atau money politic dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah alamat. Menurut Termohon, seharusnya Pemohon melaporkan dugaan pelanggaran politik uang tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau lembaga berwenang lain, bukan mengajukan sengketa hasil ke MK.
“Jika yang dimaksud Pemohon keberatan terhadap penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh Termohon karena terjadi praktik politik uang secara masif yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, Nomor Urut 3, dan/atau tim pemenangannya,” ujar kuasa hukum Termohon, Fajar Maulana Yusuf dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk Perkara Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung I MK, Jakarta.
Fajar mengatakan, Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran politik uang dimaksud terjadi di 70 Desa/Kelurahan dan 7 Kecamatan di Kabupaten Buton Selatan dengan nilai yang variatif yaitu Paslon 1 Rp150 ribu-Rp200 ribu per orang, Paslon 2 Rp500 ribu-Rp600 ribu per orang, dan Paslon 3 Rp100 ribu-Rp300 ribu per orang. Sementara, menurut Termohon, Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan terperinci atas nama-nama pelaku, siapa pemberi dan penerimanya, serta kapan dan di mana tempat terjadinya politik uang.
“Termohon juga tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan atau menerima rekomendasi atau keputusan Bawaslu yang terkait dengan dalil-dalil Pemohon tersebut,” kata Fajar.
Hal serupa juga disampaikan Paslon Nomor Urut 2 Muhammad Adios dan La Ode Risawal selaku Pihak Terkait. Menurut Pihak Terkait, dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) merupakan pernyataan sepihak oleh Pemohon dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pasalnya, Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran tersebut tanpa menjelaskan secara konkret menjelaskan kronologis kejadian, kapan kejadiannya, siapa yang melakukannya, serta seperti apa dan bagaimana TSM-nya praktik uang.
Di samping itu, Pemohon pun tidak mampu menguraikan hubungan dugaan pelanggaran tersebut terhadap hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. “Pemohon tidak mampu menyebut dan menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Randiman Madi.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Bahrudin La Puka mengatakan pihaknya menerima 23 laporan dan dua temuan dalam Pilbup Buton Selatan. Dari jumlah tersebut, terdapat 22 laporan yang diregistrasi tetapi tidak ditindaklanjuti. Salah satunya laporan dugaan tindak pidana pemilihan politik uang yang dilakukan Paslon 1, Paslon 2, maupun Paslon 3. Laporan tersebut kemudian dibahas bersama di Sentra Gakkumdu Buton Selatan dan pada pokoknya menyimpulkan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena kurangnya alat bukti untuk ditetapkannya sebagai suatu tindak pidana.
"Bawaslu Kabupaten Buton Selatan mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 14 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” kata Bahrudin.
Baca juga: Dalilkan Politik Uang, Pemohon Ingin Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilbup Buton Selatan
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal 17.681 suara, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin 2.799 suara. Namun, Paslon Nomor Urut 4 Hardodi-La Ode Amiruddin selaku Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan tersebut serta menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 sebagai pemenang dalam Pilbup Buton Selatan Tahun 2024.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Bahrudin La Puka dari Bawaslu memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (23/1/2025). Humas/Teguh.



Kamis, 23 Januari 2025 | 17:40 WIB
Dibaca: 679
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan selaku Termohon mengatakan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Nomor Urut 4 Hardodi dan La Ode Amiruddin (Pemohon) yang mendalilkan dugaan pelanggaran praktik politik uang atau money politic dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah alamat. Menurut Termohon, seharusnya Pemohon melaporkan dugaan pelanggaran politik uang tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau lembaga berwenang lain, bukan mengajukan sengketa hasil ke MK.
“Jika yang dimaksud Pemohon keberatan terhadap penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh Termohon karena terjadi praktik politik uang secara masif yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, Nomor Urut 3, dan/atau tim pemenangannya,” ujar kuasa hukum Termohon, Fajar Maulana Yusuf dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk Perkara Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung I MK, Jakarta.
Fajar mengatakan, Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran politik uang dimaksud terjadi di 70 Desa/Kelurahan dan 7 Kecamatan di Kabupaten Buton Selatan dengan nilai yang variatif yaitu Paslon 1 Rp150 ribu-Rp200 ribu per orang, Paslon 2 Rp500 ribu-Rp600 ribu per orang, dan Paslon 3 Rp100 ribu-Rp300 ribu per orang. Sementara, menurut Termohon, Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan terperinci atas nama-nama pelaku, siapa pemberi dan penerimanya, serta kapan dan di mana tempat terjadinya politik uang.
“Termohon juga tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan atau menerima rekomendasi atau keputusan Bawaslu yang terkait dengan dalil-dalil Pemohon tersebut,” kata Fajar.
Hal serupa juga disampaikan Paslon Nomor Urut 2 Muhammad Adios dan La Ode Risawal selaku Pihak Terkait. Menurut Pihak Terkait, dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) merupakan pernyataan sepihak oleh Pemohon dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pasalnya, Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran tersebut tanpa menjelaskan secara konkret menjelaskan kronologis kejadian, kapan kejadiannya, siapa yang melakukannya, serta seperti apa dan bagaimana TSM-nya praktik uang.
Di samping itu, Pemohon pun tidak mampu menguraikan hubungan dugaan pelanggaran tersebut terhadap hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. “Pemohon tidak mampu menyebut dan menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Randiman Madi.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Bahrudin La Puka mengatakan pihaknya menerima 23 laporan dan dua temuan dalam Pilbup Buton Selatan. Dari jumlah tersebut, terdapat 22 laporan yang diregistrasi tetapi tidak ditindaklanjuti. Salah satunya laporan dugaan tindak pidana pemilihan politik uang yang dilakukan Paslon 1, Paslon 2, maupun Paslon 3. Laporan tersebut kemudian dibahas bersama di Sentra Gakkumdu Buton Selatan dan pada pokoknya menyimpulkan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena kurangnya alat bukti untuk ditetapkannya sebagai suatu tindak pidana.
"Bawaslu Kabupaten Buton Selatan mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 14 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” kata Bahrudin.
Baca juga: Dalilkan Politik Uang, Pemohon Ingin Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilbup Buton Selatan
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal 17.681 suara, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin 2.799 suara. Namun, Paslon Nomor Urut 4 Hardodi-La Ode Amiruddin selaku Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan tersebut serta menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 sebagai pemenang dalam Pilbup Buton Selatan Tahun 2024.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan