

Rabu, 15 Januari 2025 | 07:18
Dilihat : 1369JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Nomor Urut 4 Hardodi dan La Ode Amiruddin mendalilkan adanya praktik politik uang (money politic) yang dilakukan tiga paslon lainnya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Buton Selatan Tahun 2024. Untuk itu, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buton Selatan pada Rabu (15/1/2025), Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Paslon Nomor Urut 4 sebagai pemenang Pilbup Buton Selatan.
“Kami yakin juga Yang Mulia praktik masif money politic ini juga diketahui sebenarnya oleh penyelenggara KPU maupun juga Bawaslu,” ujar Hardodi yang bertindak sendiri sebagai kuasa hukum Paslon 4 dalam Perkara Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Pilbup Buton Selatan diikuti empat pasangan calon yaitu Paslon 1 Samirudin-La Muhadi, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin. Pemohon mengatakan ketiga paslon kecuali dirinya bersama tim pemenangan masing-masing melakukan praktik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pemohon dalam permohonannya mendalilkan Paslon 1 memberikan uang kepada pemilih senilai Rp150 ribu sampai Rp200 ribu per orang, Paslon 2 memberikan uang kepada pemilih senilai Rp500 ribu sampai Rp600 ribu per orang, dan Paslon 3 memberikan uang kepada pemilih senilai Rp100 ribu sampai Rp300 ribu per orang. Pemohon mengaku memiliki bukti atas praktik politik uang yang terjadi di 70 desa/kelurahan di tujuh kecamatan di Kabupaten Buton Selatan tersebut.
Pemohon mendalilkan terdapat ribuan orang yang hendak melaporkan tindakan politik uang tersebut kepada Bawaslu. Namun, Bawaslu mengatakan orang yang memberi dan menerima uang tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana pemilihan. Alasan ini yang kemudian membuat masyarakat tidak mempunyai keberanian untuk melaporkan politik uang kepada Bawaslu Buton Selatan.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal sebesar 17.681 suara, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin sebesar 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin sebesar 2.799 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan tersebut serta menetapkan Pemohon sebagai pemenang dalam Pilbup Buton Selatan Tahun 2024.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Kuasa Hukum Pemohon Faisal memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (15/1/2025). Humas/Teguh

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:18 WIB
Dibaca: 1369
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Nomor Urut 4 Hardodi dan La Ode Amiruddin mendalilkan adanya praktik politik uang (money politic) yang dilakukan tiga paslon lainnya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Buton Selatan Tahun 2024. Untuk itu, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buton Selatan pada Rabu (15/1/2025), Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Paslon Nomor Urut 4 sebagai pemenang Pilbup Buton Selatan.
“Kami yakin juga Yang Mulia praktik masif money politic ini juga diketahui sebenarnya oleh penyelenggara KPU maupun juga Bawaslu,” ujar Hardodi yang bertindak sendiri sebagai kuasa hukum Paslon 4 dalam Perkara Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Pilbup Buton Selatan diikuti empat pasangan calon yaitu Paslon 1 Samirudin-La Muhadi, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin. Pemohon mengatakan ketiga paslon kecuali dirinya bersama tim pemenangan masing-masing melakukan praktik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pemohon dalam permohonannya mendalilkan Paslon 1 memberikan uang kepada pemilih senilai Rp150 ribu sampai Rp200 ribu per orang, Paslon 2 memberikan uang kepada pemilih senilai Rp500 ribu sampai Rp600 ribu per orang, dan Paslon 3 memberikan uang kepada pemilih senilai Rp100 ribu sampai Rp300 ribu per orang. Pemohon mengaku memiliki bukti atas praktik politik uang yang terjadi di 70 desa/kelurahan di tujuh kecamatan di Kabupaten Buton Selatan tersebut.
Pemohon mendalilkan terdapat ribuan orang yang hendak melaporkan tindakan politik uang tersebut kepada Bawaslu. Namun, Bawaslu mengatakan orang yang memberi dan menerima uang tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana pemilihan. Alasan ini yang kemudian membuat masyarakat tidak mempunyai keberanian untuk melaporkan politik uang kepada Bawaslu Buton Selatan.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal sebesar 17.681 suara, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin sebesar 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin sebesar 2.799 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan tersebut serta menetapkan Pemohon sebagai pemenang dalam Pilbup Buton Selatan Tahun 2024.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan