Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tana Tidung, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 20:36 WIB

Dibaca: 2039

PHPU Bupati Tana Tidung Tidak Dapat Diterima


JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Nomor Urut 1 Said Agil-Hendrik dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tana Tidung. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/2/2025).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan bahwa mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan calon bupati petahana merupakan langkah penegakan hukum disiplin dan wujud pelaksanaan manajemen ASN. Hal tersebut tertuang lewat surat balasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung, yang sebelumnya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran dalam mutasi ASN.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan," ujar Enny.

Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. Dalam Pilbup Kabupaten Tana Tidung, Pemohon meraih 8.547 suara dan  Pihak Terkait mendapatkan 8.982 suara. Artinya terdapat selisih 439 suara atau 2,5 persen.


Baca juga:
Mutasi ASN Jadi Dalil Utama PHPU Bupati Tana Tidung
Bupati Petahana Mutasi Sekda Tana Tidung karena Lakukan Pelanggaran


Diketahui, Sidang Pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Tana Tidung dengan Perkara Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan pada Kamis (9/2/2025). Pemohon mendalilkan calon bupati nomor urut 2 yang juga petahana melakukan mutasi ASN saat sebelum dan setelah penetapan calon peserta Pilbup Kabupaten Tana Tidung.

Pemohon juga mendalilkan penyalahgunaan dana desa oleh calon bupati nomor urut 2 sebagai petahana. Di mana Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DISPMD) Kabupaten Tana Tidung diperintahkan untuk mengalokasikan dana sebesar Rp30 juta di setiap desa untuk membantu pemenangan Pihak Terkait.(*)

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025